Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Tsm Lisdha Sari 1.Epa Kartina
2.Muslik Jafar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-13062025HIR
Penggugat
NoNama
1Lisdha Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHDAR, SH, dkkLisdha Sari
Tergugat
NoNama
1Epa Kartina
2Muslik Jafar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG LESMANA,SH, dkkEpa Kartina
2BAMBANG LESMANA,SH, dkkMuslik Jafar
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 236.095.000,00
Petitum
Menyatakan, menerima  dan mengabulkan Gugatan   PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan,  sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita  Pengadilan Negeri Kelas 1A TASIKMALAYA, atas Tanah dan Bangunan beserta turutannya milik  Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II)  yang terletak/berlokasi di Kampung CILAMPUNG, RT.008/ RW.002, Desa CIAWANG, Kecamatan LEUWISARI, Kabupaten TASIKMALAYA, Jawa Barat ; 
3. Menyatakan, TERGUGAT I dan TERGUGAT II (Para TERGUGAT), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (eks. Pasal 1365 KUHPerdata) yang merugikan PENGGUGAT ; 
4. Menyatakan, batal atau batal demi Hukum, cacat Hukumj, tidak sah, melanggar Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat Surat Pernyataan, tertanggal 01 Mei 2025 dan Surat Pernyataan, tertanggal 03 Mei 2025 ; 
5. Menyatakan, PENGGUGAT telah melunasi, membayar, mengembalikan seluruh uang modal/investasi/pinjaman kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II (Para TERGUGAT), dengan dan telah memberikan keuntungan sejumlah Rp.129.587.500,- kepada Para TERGUGAT  (Tergugat I dan Tergugat II)  ;
6. Menyatakan, Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II)  untuk membayar ganti rugi immaterial sejumlah  Rp.250.000.000,- kepada PENGGUGAT ;
 
 
7. Menghukum, Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar ganti rugi immaterial sejumlah Rp.250.000.000,- kepada PENGGUGAT secara kontan, tunai dan sekaligus  paling lambat 8 (delapan) hari sejak Putusan dijatuhkan ;
8. Menyatakan, menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II (Para TERGUGAT) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatannya sejumlah Rp.100.000,- sampai dengan kerugian immaterial dibayar sepenuhnya ;
9. Menghukum, Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II) untuk meminta ma’af dan merehabilitasi Nama Baik PENGGUGAT di Media Masa Surat Kabar Nasional (offline)  dan Media Sosial (online) selama 3 kali (3x) berturut-turut, sejak Putusan dijatuhkan ;
10. Menghukum, Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II)  serta pihak Ketiga untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini ;
11. Menyatakan, Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  dan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya Bantahan, Verzet,  Banding, Kasasi, dan/atau Upaya Hukum lainnya.
12. Menghukum, Para TERGUGAT (Tergugat I dan Tergugat II)  untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini ;
 
Subsidair :
Jika Pengadilan Negeri Kelas 1A TASIKMALAYA  in casu quo MAJELIS HAKIM yang memeriksa dan mengadili GUGATAN a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( ex aequo et bono ) ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak