Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2025/PN Tsm AJENG DWI LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-19062025RBH
Pemohon
NoNama
1AJENG DWI LESTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-16092022-0455 semula tercantum atas nama MUHAMMAD BHAIHAQI KHAIZAN  diubah namanya menjadi MUHAMMAD BAIHAQI KHAIZAN FIRDAUS;
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-16092022-0455 atas MUHAMMAD BHAIHAQI KHAIZAN yang lahir di Bandung, 24 Juni 2021. Semula tercantum dengan nama MUHAMMAD BHAIHAQI KHAIZAN diganti menjadi MUHAMMAD BAIHAQI KHAIZAN FIRDAUS 
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak