Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Devi Novianti Binti Endang Dodi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 152 /M.2.33/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Devi Novianti Binti Endang Dodi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Devi Novianti binti Endang Dodi, pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perum Cikadongdong Pratama Blok C23 RT.005 RW.004 Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, dalam bulan Juni 2023, terdakwa mengunggah informasi penjualan rumah yang ada di Perum Cikadongdong Pratama Blok C23 RT.005 RW.004 Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa pada saat itu saksi Ali Nurmansyah melihat unggahan tersebut, lalu mengomentarinya dan bertukar nomor handphone dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi Ali Nurmansyah berkomunikasi mengenai rencana penjualan rumah tersebut;
  • Bahwa masih pada sekitar bulan Juni 2023 terdakwa bertemu dengan saksi Ali Nurmansyah di rumah saksi Ali Nurmansyah, yang beralamat di daerah Bungursari Kota Tasikmalaya. Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi Ali Nurmansyah, jika ia hendak menggadaikan rumah tersebut seharga Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), atau menjual rumah tersebut seharga Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah), atau over kredit rumah tersebut seharga Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dengan kepemilikan di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 02012 tanggal 25 Februari 2016 atas nama Bambang Nurul Hidayat, yang merupakan mantan suami dari terdakwa. Bahwa pada saat itu terdakwa mengatakan, jika suaminya sudah memberikan izin terkait penjualan rumah tersebut. Padahal saksi Bambang Nurul Hidayat tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa, untuk memindahtangankan rumah tersebut kepada orang lain. Setelah merasa yakin dengan ucapan terdakwa, selanjutnya saksi Ali Nurmansyah memberitahukan rencana penjualan rumah tersebut kepada saksi Dadang, sebagai orang yang biasa membantu dalam proses jual beli rumah. Setelah mendapatkan informasi dari saksi Ali Nurmansyah, selanjutnya saksi Dadang memberitahukan informasi tersebut kepada saksi Yogi Yana Nugraha, yang juga bertugas sebagai orang yang membantu proses penjualan rumah. Bahwa pada sekitar tanggal 09 Juni 2023 saksi Yogi Yana Nugraha mengunggah foto rumah yang akan terdakwa jual di status WhatsApp miliknya. Bahwa saksi Hendra yang melihat unggahan tersebut lansgung menghubungi saksi Yogi Yana Nugraha dengan menanyakan harga rumah, yang mana pada saat itu saksi Yogi Yana Nugraha menyampaikan jika rumah tersebut dijual seharga Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah), sedangkan apabila over kredit menjadi seharga Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Bahwa saksi Hendra yang berminat dengan rumah tersebut langsung mengajak saksi Yogi Yana Nugraha untuk bertemu;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib saksi Hendra bersama dengan saksi Elis Handayani (istri saksi Hendra) bertemu dengan saksi Yogi Yana Nugraha di Perum Cikadongdong Pratama Blok C23 RT.005 RW.004 Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, lalu tidak lama kemudian datang saksi Dadang dan terdakwa. Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan, jika terdakwa dan suaminya sudah sepakat akan menjual rumah tersebut, serta menjanjikan akan mengurus administrasi over kredit ke Bank BTN dan Notaris. Padahal saksi Bambang Nurul Hidayat tidak pernah menyepakati hal tersebut;
  • Bahwa setelah Mendengar janji yang terdakwa sampaikan, saksi Hendra merasa yakin dan langsung menyepakati akan melakukan over kredit rumah seharga Rp. 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah). Setelah itu, saksi Hendra menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa, sebagai tanda jadi/pembayaran awal, sedangkan sisa pembayaran sejumlah Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) saksi Hendra bayarkan dengan cara transfer, dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 12 Juni 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening BCA dengan nomor rekening 1482331224 atas nama Intan Puspitasari;
  • Tanggal 13 Juni 2023 sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA dengan nomor rekening 2480776000 atas nama Lucy Suryani Siswandi;
  • Tanggal 14 Juni 2023 sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA dengan nomor rekening 1374932225 atas nama Devi Novianti;
  • Tanggal 14 Juni 2023 sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke rekening BCA dengan nomor rekening 1374932225 atas nama Devi Novianti.
  • Bahwa terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Dadang sebagai jasa mediator, sedangkan sisa uang sejumlah Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Devi Novianti binti Endang Dodi, pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perum Cikadongdong Pratama Blok C23 RT.005 RW.004 Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, dalam bulan Juni 2023, terdakwa mengunggah informasi penjualan rumah yang ada di Perum Cikadongdong Pratama Blok C23 RT.005 RW.004 Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa pada saat itu saksi Ali Nurmansyah melihat unggahan tersebut, lalu mengomentarinya dan bertukar nomor handphone dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi Ali Nurmansyah berkomunikasi mengenai rencana penjualan rumah tersebut;
  • Bahwa masih pada sekitar bulan Juni 2023 terdakwa bertemu dengan saksi Ali Nurmansyah di rumah saksi Ali Nurmansyah, yang beralamat di daerah Bungursari Kota Tasikmalaya. Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi Ali Nurmansyah, jika ia hendak menggadaikan rumah tersebut seharga Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), atau menjual rumah tersebut seharga Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah), atau over kredit rumah tersebut seharga Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya saksi Ali Nurmansyah memberitahukan rencana penjualan rumah tersebut kepada saksi Dadang, sebagai orang yang biasa membantu dalam proses jual beli rumah. Setelah mendapatkan informasi dari saksi Ali Nurmansyah, selanjutnya saksi Dadang menyampaikan informasi tersebut kepada saksi Yogi Yana Nugraha, yang juga bertugas sebagai orang yang membantu proses penjualan rumah. Bahwa pada sekitar tanggal 09 Juni 2023 saksi Yogi Yana Nugraha mengunggah foto rumah yang akan terdakwa jual di status WhatsApp miliknya. Bahwa saksi Hendra yang melihat unggahan tersebut lansgung menghubungi saksi Yogi Yana Nugraha dengan menanyakan harga rumah, yang mana pada saat itu saksi Yogi Yana Nugraha menyampaikan jika rumah tersebut dijual seharga Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah), sedangkan apabila over kredit menjadi seharga Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Bahwa saksi Hendra yang berminat dengan rumah tersebut langsung mengajak saksi Yogi Yana Nugraha untuk bertemu;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib saksi Hendra bersama dengan saksi Elis Handayani (istri saksi Hendra) bertemu dengan saksi Yogi Yana Nugraha di Perum Cikadongdong Pratama Blok C23 RT.005 RW.004 Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, lalu tidak lama kemudian datang saksi Dadang dan terdakwa. Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa dan saksi Hendra menyepakati akan melakukan over kredit rumah seharga Rp. 135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah). Setelah itu, saksi Hendra menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa, sebagai tanda jadi/pembayaran awal, sedangkan sisa pembayaran sejumlah Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) saksi Hendra bayarkan dengan cara transfer, dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 12 Juni 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening BCA dengan nomor rekening 1482331224 atas nama Intan Puspitasari;
  • Tanggal 13 Juni 2023 sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening BCA dengan nomor rekening 2480776000 atas nama Lucy Suryani Siswandi;
  • Tanggal 14 Juni 2023 sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA dengan nomor rekening 1374932225 atas nama Devi Novianti;
  • Tanggal 14 Juni 2023 sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke rekening BCA dengan nomor rekening 1374932225 atas nama Devi Novianti.
  • Bahwa terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Dadang sebagai jasa mediator, sedangkan sisa uang sejumlah Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02012 tanggal 25 Februari 2016 diketahui, jika rumah yang beralamat di Perum Cikadongdong Pratama Blok C23 RT.005 RW.004 Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, yang terdakwa jual kepada saksi Hendra adalah milik Bambang Nurul Hidayat, yang merupakan mantan suami dari terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dala mmelakukan jual beli rumah kepada saksi Hendra tanpa sepengetahuan saksi Bambang Nurul Hidayat, selaku pemilik rumah tersebut.

---       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya