Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2025/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Muhamad Atrizal Maulana Als Zahzoh Bin Yuyu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 597 /M.2.33/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhamad Atrizal Maulana Als Zahzoh Bin Yuyu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Muhamad Atrizal Maulana als Zahzoh bin Yuyu (alm), pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Rajapolah Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib Sdr. Enjon menghubungi terdakwa, dengan maksud ingin membeli Narkotika jenis Ganja. Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 18.47 Wib terdakwa menerima kiriman uang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Enjon pada rekening Dompet Digital DANA dengan nomor 081220041053, untuk pembelian Narkotika jenis Ganja, selanjutnya pada sekira pukul 19.00 Wib terdakwa berkomunikasi dengan pemilik akun media sosial instagram bernama waroeng.madura46, untuk memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak 6R seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Bahwa pada sekira pukul 19.19 Wib terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada pemilik akun media sosial instagram waroeng.madura46, melalui nomor rekening 107520222151 Bank Jago atas nama Valentino Evance Wadu, selanjutnya akun media sosial instagram waroeng.madura46 mengirimkan lokasi pengambilan Narkotika jenis Ganja di daerah Jalan Ciahurbeuti Kabupaten Ciamis. Setelah mendapatkan kiriman lokasi pengambilan narkotika yang terdakwa pesan, selanjutnya terdakwa pergi menuju lokasi tersebut, lalu mengambil 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja dibalut lakban merah dan 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja dibalut lakban hitam. Setelah Narkotika jenis Ganja tersebut berada pada penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa memberitahukannya kepada pemilik akun media sosial instagram waroeng.madura46 dengan kata-kata ‘Onhand’;
  • Bahwa setelah terdakwa menerima Narkotika jenis Ganja tersebut, selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. Enjon, dan langsung menentukan lokasi penyerahan 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja dibalut lakban merah dan 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja dibalut lakban hitam di depan bengkel yang ada di Jalan Raya Rajapolah Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa pada saat terdakwa sedang menunggu Sdr. Enjon di lokasi tersebut sekira pukul 22.00 Wib, datang saksi Anggi Trisnandar dan saksi Reza Nursyehan selaku anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan1 Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6789/NNF/2024 tanggal 6 Januari 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T. diketahui, jika 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut lakban warna merah berisikan daun-daun kering diberi nomor barang bukti 3052/2024/PF, 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut lakban warna hitam berisikan daun-daun kering diberi nomor barang bukti 3053/2024/PF, 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut lakban warna coklat berisikan daun-daun kering diberi nomor barang bukti 3054/2024/PF, yang disita dari Muhamad Atrizal Maulana als Zahzoh bin Yuyu (alm) positif Ganja;
  • Bahwa Narkotika jenis Ganja termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 357/13193.00/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 dari Pegadaian Cabang Tasikmalaya, yang ditanda tangani oleh Cecep Rahmat Bahtiar diketahui, jika 1 (satu) paket dibungkus lakban merah yang berisikan Narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat bersih 1,52 gram, 1 (satu) paket dibungkus lakban coklat yang berisikan Narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat bersih 1,64 gram, 1 (satu) paket dibungkus lakban hitam yang berisikan Narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat bersih 2,45 gram, dengan total berat bersih keseluruhan 5,61 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau melawan hukum dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Muhamad Atrizal Maulana als Zahzoh bin Yuyu (alm), pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Rajapolah Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpah hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari adanya informasi yang diterima oleh saksi Anggi Trisnandar dan saksi Reza Nursyehan tentang adanya peredaran gelap Narkotika di sekitar daerah Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di Jalan Raya Rajapolah Desa Mangggungsari Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, saksi Anggi Trisnandar dan saksi Reza Nursyehan, yang keduanya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
  • Bahwa pada saat melakukan penangkapan tersebut saksi Anggi Trisnandar dan saksi Reza Nursyehan juga melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, lalu keduanya menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja dibalut lakban merah, 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja dibalut lakban hitam, serta 1 (satu) buah handphone Redmi 8 warna merah yang di dalamnya terdapat bukti percakapan atau komunikasi antara terdakwa dengan seseorang yang bernama Enjon (DPO) selaku pemesan Narkotika jenis Ganja, dan percakapan atau komunikasi antara terdakwa dengan seseorang pengguna akun media sosial instagram bernama waroeng.madura46  (DPO) selaku penjual Narkotika jenis Ganja;
  • Bahwa pada saat saksi Anggi Trisnandar dan saksi Reza Nursyehan menanyakan apakah terdakwa masih memiliki Narkotika jenis Ganja yang lain, terdakwa menjawab jika dirinya masih menyimpan Narkotika jenis Ganja di rumahnya yang beralamat di Kp. Cimanggung RT.004 RW.004 Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. Mengetahui hal tersebut, selanjutnya saksi Anggi Trisnandar, skasi Reza Nursyehan dan terdakwa bersama-sama pergi menuju rumah terdakwa. Bahwa pada saat saksi Anggi Trisnandar dan saksi Reza Nursyehan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, keduanya menemukan 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja dibalut lakban coklat dari dalam lemari pakaian, 1 (satu) buah timbangan digital dari lemari kaca, dan 1 (satu) buah lakban warna hitam dari lantai kamar;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja dibalut lakban merah, 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja dibalut lakban hitam dari seseorang yang menggunakan akun instagram waroeng.madura46, yang nantinya akan terdakwa serahkan kepada Sdr. Enjon, sedangkan 1 (satu) plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja dibalut lakban coklat yang ditemukan dari dalam lemari pakaian merupakan milik terdakwa sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6789/NNF/2024 tanggal 6 Januari 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T. diketahui, jika 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut lakban warna merah berisikan daun-daun kering diberi nomor barang bukti 3052/2024/PF, 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut lakban warna hitam berisikan daun-daun kering diberi nomor barang bukti 3053/2024/PF, 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut lakban warna coklat berisikan daun-daun kering diberi nomor barang bukti 3054/2024/PF, yang disita dari Muhamad Atrizal Maulana als Zahzoh bin Yuyu (alm) positif Ganja;
  • Bahwa Narkotika jenis Ganja termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 357/13193.00/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 dari Pegadaian Cabang Tasikmalaya, yang ditanda tangani oleh Cecep Rahmat Bahtiar diketahui, jika 1 (satu) paket dibungkus lakban merah yang berisikan Narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat bersih 1,52 gram, 1 (satu) paket dibungkus lakban coklat yang berisikan Narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat bersih 1,64 gram, 1 (satu) paket dibungkus lakban hitam yang berisikan Narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat bersih 2,45 gram, dengan total berat bersih keseluruhan 5,61 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau melawan hukum dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

---       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya