INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | PT BPR Nusamba Tanjungsari | 1.Ruhayat 2.Hj. Rohayani 3.Rivan Dewi Pratiwi 4.Risni Mustika Ramdaniyati |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-29042026BYF | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 39.635.400,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Nomor: 364/PK/KPO/IV/2019 tertanggal 16 April 2019 dengan addendum pertama nomor 249/ADD/KPO/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020 dan dengan addendum kedua nomor 026/ADD/KPO/III/2023 tertanggal 21 Maret 2023 dan dengan addendum ketiga nomor 022/ADD/KPO/IV/2025 tertanggal 21 April 2025adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan PARA TERGUGAT memiliki tunggakan kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 39.635.400,09 (Tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah sembilan sen);
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 39.635.400,09 (Tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah sembilan sen);
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
7. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN yaitu Sebidang Tanah Darat dan Bangunan, dengan rincian:
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No: 00300
Surat Ukur No : 11/NEGLASARI/2012
Alamat Jaminan : Blok Neglasari, Desa Neglasari, Kecamatan
Salawu, Kabupaten Tasikmalaya
Luas : 408 M2 (Empat ratus delapan meter persegi)
Tanggal Terbit : 30-11-2012
Atas Nama : Ruhayat, Rivan Dewi Pratiwi, Risni Mustika
8. Menyatakan sita atas jaminan sangatlah berharga;
9. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada PARA TERGUGAT setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
10. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atas putusan ini;
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
