| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa MASKUN als ABAH ENGKUN bin (Alm.) OYO secara bersama-sama dengan Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN (telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan sedang menjalani pidana), pada hari Kamis, 26 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bantarpayung, RT. 003/RW. 006, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA MELAWAN HUKUM MEMILIKI SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA TINDAK PIDANA” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu, 25 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO mengirim foto Terdakwa sedang memegang tumpukan uang tunai di dalam mobil kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI melalui WhatsApp, setelah itu Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO menelepon Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI beberapa kali, namun Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI tidak menjawab panggilan telepon tersebut, sehingga Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO memutuskan untuk pergi ke rumah Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI yang bertempat di Kampung Bantarpayung, RT. 003/RW. 006, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya memperlihatkan foto Terdakwa sedang memegang tumpukan uang tunai di dalam mobil kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI, setelah itu Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO mengatakan kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI bahwa Terdakwa sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Garut menuju rumah Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO yang jaraknya tidak jauh dari rumah Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI sambil membawa uang tunai sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua miliar dua ratus juta rupiah), lalu Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO mengatakan kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI bahwa uang tunai itu aman karena berasal dari hasil penarikan ketika di Kabupaten Garut dan uang tunai tersebut bisa disetor ke bank;
- Selanjutnya, atas permintaan dari Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO, maka Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI datang ke rumah Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO, kemudian Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO memperkenalkan Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan suaminya, yaitu Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO kepada Terdakwa dan Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN, kemudian setelah itu Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI bertanya kepada Terdakwa, “BAH, IEU TEH ARTOS NAON?” (BAH, INI UANG APA?), lalu Terdakwa menjawab, “ARTOS SEPUH BU, TUH PARIOS HEULA SING LERES MARIOSNA, AYA 2 (DUA) BAL HOYONG GADUH BURUH RP. 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) (UANG TUA BU, TUH PERIKSA DULU YANG BENER MERIKSANYA, ADA 2 (DUA) BAL MAU PUNYA UPAH RP. 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH)”, setelah itu Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI mengatakan, “KUR GADUH RP. 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) BAH ETA OGE ENJING BADE KA BANDUNG HEULA” (PAK HAJI UANG CUMA ADA RP. 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) ITU JUGA BESOK SAYA MAU KE BANDUNG DULU), selanjutnya Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN berkata kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI, “BU, SAYA BAWA UANG TUNAI SEBESAR RP. 2.200.000.000,- (DUA MILIAR DUA RATUS JUTA RUPIAH), KALO IBU MAU, IBU HARUS MEMBERI MAHAR SEBESAR RP. 375.000.000,- (TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH), TAPI IBU JUGA BISA MEMBERI MAHAR RP. 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH), NANTI SAYA KASIH MENJADI RP. 1.200.000.000,- (SATU MILIAR DUA RATUS JUTA RUPIAH), SILAKAN KALAU IBU MAU”, setelah itu Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO berkata kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI, “TEH, IEU MAH ARTOS AMAN, DIJAMIN IEU ARTOS AMAN, TANGGENGWALER ABDI” (TEH, INI UANG AMAN, DIJAMIN INI UANGNYA AMAN, TANGGUNG JAWAB SAYA), lalu Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN mengatakan, “AMAN INI MAH BU, SAYA SUDAH BIASA KIRIM UANG SEPERTI INI, PESANTREN DI JAWA JUGA SERING SAYA KIRIM UANG SEPERTI INI”, berikutnya Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN berpamitan untuk pergi ke Provinsi Jawa Tengah, namun sebelum Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN pergi meninggalkan rumah Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO, tiba-tiba Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO memanggil oleh Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI untuk melihat tumpukan uang tunai yang berada di dalam mobil milik Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN, kemudian Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO memperlihatkan tumpukan uang tunai tersebut kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI sambil mengatakan, “TEH, INI LIAT UANGNYA”, lalu Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN berangkat ke Provinsi Jawa Tengah, namun Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI kembali berbincang-bincang dengan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI, “UANG ITU MEMANG HASIL RITUAL DARI LAUT YANG BERADA DI GARUT” dan Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO pun membenarkan perkataan Terdakwa tersebut;
- Setelah pertemuan tersebut, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO pulang ke rumahnya, lalu sesampainya ke rumahnya, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI berunding dengan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO dan pada akhirnya, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO memutuskan untuk membantu Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO karena memang pada saat itu Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO sedang terlilit utang, selanjutnya Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI menelepon Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO melalui WhatsApp yang pada intinya bahwa Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI menyampaikan bahwa dirinya akan pergi ke Kota Bandung untuk mengambil uang tabungannya ke bank;
- Keesokan harinya, pada hari Kamis, 26 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO pergi ke Kota Bandung dengan tujuan akan melakukan penarikan uang tunai karena tidak bisa melakukan penarikan tunai ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) karena nominalnya terlalu besar lalu setelah Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO tiba ke Kota Bandung, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO langsung pergi ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Kantor Cabang (KC) Cimahi, kemudian Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), setelah itu Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO pergi ke Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cimahi untuk melakukan penarikan uang tunai lagi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Kemudian, sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO baru selesai melakukan penarikan uang tunai, setelah itu Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO langsung berangkat ke rumahnya yang bertempat di Kampung Bantarpayung, RT. 003/RW. 006, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Setelah itu, sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO langsung menuju rumah Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO yang bertempat di Kampung Bantarpayung, RT. 003/RW. 006, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO langsung bertemu dengan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO, dan Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN, tepatnya bertemu di garasi Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO, kemudian Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI mengatakan kepada Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN bahwa Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI sudah membawa uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dibungkus denganmenggunakan amplop warna cokelat, namun sebelum Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI melakukan akad atau ijab kabul, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI melihat Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO membawa uang tunai dari mobil Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN, lalu Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI melakukan akad atau ijab kabul bersama dengan Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN, sedangkan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO, dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO menyaksikan akad atau ijab Kabul tersebut secara langsung, kemudian Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN melakukan ritual dengan menyebutkan mantra-mantra yang mana Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI tidak mengetahui isi atau arti dari mantra tersebut, berikutnya Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI meminta kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut, lalu Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut, setelah itu Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN kembali melakukan ritual tersebut, lalu setelah ritual tersebut selesai, Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN mengatakan, “BU, IEU ARTOS KU ABDI DI TAMPI, TERAS ETA ACIS ANU RP. 1.200.000.000,- (SATU MILIAR DUA RATUS JUTA RUPIAH) ENGKE DIANGGO NA DINTEN SENEN, ENGKE PAK HAJI (Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN) KADIEU DEUI” (BU, INI UANGNYA SAYA TERIMA, ITU UANG YANG RP. 1.200.000.000,- (SATU MILIAR DUA RATUS JUTA RUPIAH) NANTI BISA DIGUNAKANNYA HARI SENIN, NANTI SAYA KESINI LAGI”, kemudian Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN memerintahkan Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO untuk menyimpan uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut dan Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI pun mengikuti perintah dari Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN untuk tidak langsung membawa uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) tersebut, setelah itu Terdakwa dan Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN pergi;
- Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Sabtu, 28 September 2024 sekira pukul 15.27 WIB, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI mendapatkan kabar dari Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO bahwa Terdakwa sudah tiba di rumah Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO yang bertempat di Kampung Bantarpayung, RT. 003/RW. 006, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO menjelaskan bahwa tujuan Terdakwa melakukan ritual sebelum hari Senin, 30 September 2024 atau lebih tepatnya pada hari di mana uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) tersebut baru bisa digunakan;
- Berikutnya, pada hari Senin, 30 September 2024 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO menyampaikan kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI bahwa Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN sudah datang ke tempat rumahnya yang bertempat di Kampung Bantarpayung, RT. 003/RW. 006, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, akan tetapi Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN sedang tidak bisa bertemu dengan Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI, kemudian Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO meminta Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI untuk datang ke rumahnya, lalu setelah Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI tiba ke rumah Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO, kemudian Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO memberitahukan kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI bahwa tadi Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN sudah mengambil 5 (lima) lembar uang tunai dari uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) tersebut, kemudian Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN memerintahkan untuk menggunakan uang tunai tersebut selama 5 (lima hari), selain itu Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN juga mengatakan apabila nanti setelah 5 (lima) hari uang tunai tersebut sudah digunakan dan tidak terjadi apa-apa, maka sisa dari uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) tersebut sudah bisa digunakan;
- Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 sekira pukul 08.53 WIB, Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO melakukan video call dengan Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI melalui WhatsApp, selanjutnya Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO mengajak Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI untuk membuka sisa dari uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) dari Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN tersebut, lalu setelah Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI membuka uang tunai tersebut, ternyata Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI baru menyadari bahwa uang tunai tersebut merupakan uang palsu atau uang mainan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN (telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan sedang menjalani pidana) mengakibatkan Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa MASKUN als ABAH ENGKUN bin (Alm.) OYO secara bersama-sama dengan Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN (telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan sedang menjalani pidana), pada hari Kamis, 26 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bantarpayung, RT. 003/RW. 006, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN SECARA MELAWAN HUKUM DENGAN MEMAKAI NAMA PALSU ATAU KEDUDUKAN PALSU, MENGGUNAKAN TIPU MUSLIHAT ATAU RANGKAIAN KATA BOHONG, MENGGERAKKAN ORANG SUPAYA MENYERAHKAN SUATU BARANG, MEMBERI UTANG, MEMBUAT PENGAKUAN UTANG, ATAU MENGHAPUS PIUTANG” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu, 25 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO mengirim foto Terdakwa sedang memegang tumpukan uang tunai di dalam mobil kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI melalui WhatsApp, setelah itu Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO menelepon Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI beberapa kali, namun Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI tidak menjawab panggilan telepon tersebut, sehingga Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO memutuskan untuk pergi ke rumah Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI yang bertempat di Kampung Bantarpayung, RT. 003/RW. 006, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya memperlihatkan foto Terdakwa sedang memegang tumpukan uang tunai di dalam mobil kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI, setelah itu Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO mengatakan kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI bahwa Terdakwa sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Garut menuju rumah Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO yang jaraknya tidak jauh dari rumah Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI sambil membawa uang tunai sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua miliar dua ratus juta rupiah), lalu Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO mengatakan kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI bahwa uang tunai itu aman karena berasal dari hasil penarikan ketika di Kabupaten Garut dan uang tunai tersebut bisa disetor ke bank;
- Selanjutnya, atas permintaan dari Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO, maka Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI datang ke rumah Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO, kemudian Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO memperkenalkan Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan suaminya, yaitu Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO kepada Terdakwa dan Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN, kemudian setelah itu Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI bertanya kepada Terdakwa, “BAH, IEU TEH ARTOS NAON?” (BAH, INI UANG APA?), lalu Terdakwa menjawab, “ARTOS SEPUH BU, TUH PARIOS HEULA SING LERES MARIOSNA, AYA 2 (DUA) BAL HOYONG GADUH BURUH RP. 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) (UANG TUA BU, TUH PERIKSA DULU YANG BENER MERIKSANYA, ADA 2 (DUA) BAL MAU PUNYA UPAH RP. 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH)”, setelah itu Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI mengatakan, “KUR GADUH RP. 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) BAH ETA OGE ENJING BADE KA BANDUNG HEULA” (PAK HAJI UANG CUMA ADA RP. 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) ITU JUGA BESOK SAYA MAU KE BANDUNG DULU), selanjutnya Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN berkata kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI, “BU, SAYA BAWA UANG TUNAI SEBESAR RP. 2.200.000.000,- (DUA MILIAR DUA RATUS JUTA RUPIAH), KALO IBU MAU, IBU HARUS MEMBERI MAHAR SEBESAR RP. 375.000.000,- (TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH), TAPI IBU JUGA BISA MEMBERI MAHAR RP. 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH), NANTI SAYA KASIH MENJADI RP. 1.200.000.000,- (SATU MILIAR DUA RATUS JUTA RUPIAH), SILAKAN KALAU IBU MAU”, setelah itu Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO berkata kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI, “TEH, IEU MAH ARTOS AMAN, DIJAMIN IEU ARTOS AMAN, TANGGENGWALER ABDI” (TEH, INI UANG AMAN, DIJAMIN INI UANGNYA AMAN, TANGGUNG JAWAB SAYA), lalu Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN mengatakan, “AMAN INI MAH BU, SAYA SUDAH BIASA KIRIM UANG SEPERTI INI, PESANTREN DI JAWA JUGA SERING SAYA KIRIM UANG SEPERTI INI”, berikutnya Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN berpamitan untuk pergi ke Provinsi Jawa Tengah, namun sebelum Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN pergi meninggalkan rumah Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO, tiba-tiba Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO memanggil oleh Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI untuk melihat tumpukan uang tunai yang berada di dalam mobil milik Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN, kemudian Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO memperlihatkan tumpukan uang tunai tersebut kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI sambil mengatakan, “TEH, INI LIAT UANGNYA”, lalu Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN berangkat ke Provinsi Jawa Tengah, namun Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI kembali berbincang-bincang dengan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI, “UANG ITU MEMANG HASIL RITUAL DARI LAUT YANG BERADA DI GARUT” dan Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO pun membenarkan perkataan Terdakwa tersebut;
- Setelah pertemuan tersebut, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO pulang ke rumahnya, lalu sesampainya ke rumahnya, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI berunding dengan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO dan pada akhirnya, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO memutuskan untuk membantu Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO karena memang pada saat itu Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO sedang terlilit utang, selanjutnya Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI menelepon Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO melalui WhatsApp yang pada intinya bahwa Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI menyampaikan bahwa dirinya akan pergi ke Kota Bandung untuk mengambil uang tabungannya ke bank;
- Keesokan harinya, pada hari Kamis, 26 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO pergi ke Kota Bandung dengan tujuan akan melakukan penarikan uang tunai karena tidak bisa melakukan penarikan tunai ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) karena nominalnya terlalu besar lalu setelah Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO tiba ke Kota Bandung, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO langsung pergi ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Kantor Cabang (KC) Cimahi, kemudian Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), setelah itu Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO pergi ke Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cimahi untuk melakukan penarikan uang tunai lagi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Kemudian, sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO baru selesai melakukan penarikan uang tunai, setelah itu Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO langsung berangkat ke rumahnya yang bertempat di Kampung Bantarpayung, RT. 003/RW. 006, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Setelah itu, sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO langsung menuju rumah Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO yang bertempat di Kampung Bantarpayung, RT. 003/RW. 006, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO langsung bertemu dengan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO, dan Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN, tepatnya bertemu di garasi Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO, kemudian Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI mengatakan kepada Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN bahwa Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI sudah membawa uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dibungkus denganmenggunakan amplop warna cokelat, namun sebelum Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI melakukan akad atau ijab kabul, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI melihat Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO membawa uang tunai dari mobil Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN, lalu Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI melakukan akad atau ijab kabul bersama dengan Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN, sedangkan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO, dan Saksi HENDRA SAPUTRA bin (Alm.) SUPARJO menyaksikan akad atau ijab Kabul tersebut secara langsung, kemudian Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN melakukan ritual dengan menyebutkan mantra-mantra yang mana Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI tidak mengetahui isi atau arti dari mantra tersebut, berikutnya Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI meminta kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut, lalu Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut, setelah itu Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN kembali melakukan ritual tersebut, lalu setelah ritual tersebut selesai, Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN mengatakan, “BU, IEU ARTOS KU ABDI DI TAMPI, TERAS ETA ACIS ANU RP. 1.200.000.000,- (SATU MILIAR DUA RATUS JUTA RUPIAH) ENGKE DIANGGO NA DINTEN SENEN, ENGKE PAK HAJI (Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN) KADIEU DEUI” (BU, INI UANGNYA SAYA TERIMA, ITU UANG YANG RP. 1.200.000.000,- (SATU MILIAR DUA RATUS JUTA RUPIAH) NANTI BISA DIGUNAKANNYA HARI SENIN, NANTI SAYA KESINI LAGI”, kemudian Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN memerintahkan Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO untuk menyimpan uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut dan Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI pun mengikuti perintah dari Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN untuk tidak langsung membawa uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) tersebut, setelah itu Terdakwa dan Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN pergi;
- Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Sabtu, 28 September 2024 sekira pukul 15.27 WIB, Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI mendapatkan kabar dari Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO bahwa Terdakwa sudah tiba di rumah Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO yang bertempat di Kampung Bantarpayung, RT. 003/RW. 006, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO menjelaskan bahwa tujuan Terdakwa melakukan ritual sebelum hari Senin, 30 September 2024 atau lebih tepatnya pada hari di mana uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) tersebut baru bisa digunakan;
- Berikutnya, pada hari Senin, 30 September 2024 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO menyampaikan kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI bahwa Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN sudah datang ke tempat rumahnya yang bertempat di Kampung Bantarpayung, RT. 003/RW. 006, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, akan tetapi Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN sedang tidak bisa bertemu dengan Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI, kemudian Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO meminta Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI untuk datang ke rumahnya, lalu setelah Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI tiba ke rumah Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO, kemudian Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO memberitahukan kepada Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI bahwa tadi Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN sudah mengambil 5 (lima) lembar uang tunai dari uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) tersebut, kemudian Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN memerintahkan untuk menggunakan uang tunai tersebut selama 5 (lima hari), selain itu Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN juga mengatakan apabila nanti setelah 5 (lima) hari uang tunai tersebut sudah digunakan dan tidak terjadi apa-apa, maka sisa dari uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) tersebut sudah bisa digunakan;
- Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 sekira pukul 08.53 WIB, Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO melakukan video call dengan Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI melalui WhatsApp, selanjutnya Saksi MUHAMMAD SIDIQ bin SUTRISNO mengajak Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI untuk membuka sisa dari uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) dari Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN tersebut, lalu setelah Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI membuka uang tunai tersebut, ternyata Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI baru menyadari bahwa uang tunai tersebut merupakan uang palsu atau uang mainan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi H. SUTARMAN bin (Alm.) EMAN SULAEMAN (telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan sedang menjalani pidana) mengakibatkan Saksi Korban NICK WINDA binti ILI ROHILI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |