INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Tsm | 1.Drs. Aceng Ganda Suwandana, M.Si 2.Muhammad Zamzam Nurzaman |
H. Asep Heri Kusmayadi, S.H.,M.H. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | PN TSM-20012025UMT | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 42.000.000,00 | |||||||||
Petitum | Primer :
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Seluruh Alat Bukti Para Penggugat adalah Sah,
3. Mencabut Laporan Pengaduan yang diajukanTergugat di Polsek Tawang
4. Menyatakan Tergugat sudah melakukan Wanprestasi
5. Memerintahkan Tergugat untuk Menganti Kerugian Materil Sebesar ,Transfer tanggal 23 Agustus 2020 : Rp. 5.000.000,- (Uang titipan) Transfer tanggal 22 September 2020 : Rp. 8.000.000,- (Uang titipan),2. Transfer tanggal 23 Nopember 2020 : Rp. 4.000.000,- (Penebusan Avanza) Transfer tanggal 8 Maret 2020 : Rp. 10.000.000,- (Penebusan Avanza) Jumlah Rp. 27.000.000,- 3. Rp. 25.000.000,- Penebusan Avanza Rp. 2.000.000,- Pengembalian Zamzam, 4. Transfer tanggal 9 Juli 2021 : Rp. 5.000.000,0 (Pengembalian jeep wangler), 5. Tanggal 9 Juli 2021 : Rp. 10.000.000,- (Pengembalian jeep wangler) Jumlah Rp. 42.000.000,-, sementara Imateril 2 x Lipat materil.
6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat,
7. Putusan ini agar dijalankan terlebih dahulu walau ada Banding, Kasai, PK
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |