Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2025/PN Tsm Enok Lesmanawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-24102025MPB
Pemohon
NoNama
1Enok Lesmanawati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ujang Erwan Kurniawan, SH.Enok Lesmanawati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menetapkan  bahwa tahun kelahiran Pemohon Enok Lesmanawati, yang benar adalah tahun 1944;

3.    Memerintahkan kepada Instansi terkait Surat Pendaftaran Pergi Haji dan Setoran awal BPIH.untuk menyesuaikan data administrasi kependudukan sesuai dengan dokumen yang terlampir berupa, Kartu Keluarga dengan No. 3278091201120006, Surat Pendaftaran Pergi Haji No. 132102901351 dan Setoran awal BPIH No. Porsi 1000680384;

4.    Menyatakan segala dokumen yang tidak sesuai dengan penetapan ini agar dianggap tidak berlaku dalam hal pencatatan tahun kelahiran Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak