Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
115/Pid.B/2025/PN Tsm | Duddy Sudiharto, S.H. | Bambang Saputra Bin Alm Maman Suarman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 115/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -965/M.2.16.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU
-------Bahwa ia terdakwa BAMBANG SAPUTRA bin Alm. MAMAN SUARMAN selaku karyawan PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA dalam kedudukan Terdakwa sebagai tenaga sales(pemasaran) sejak bulan Maret 2019 sampai dengan sekitar bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih antara Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di kantor PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA di Jl. Ir.H. Juanda Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
IMAN NUGRAHA beserta dengan beberapa faktur untuk tagihan ke toko lainnya, lalu Terdakwa berangkat ke toko YUDA IMAN NUGRAHA untuk melakukan penagihan, namun sebelumnya Terdakwa sempat memfotokopi faktur-faktur yang dibawanya itu, setelah itu Terdakwa langsung menuju toko YUDA IMAN NUGRAHA dan bertemu dengan karyawan toko dan menyerahkan faktur tagihan untuk toko YUDA IMAN NUGRAHA, tidak lama kemudian karyawan toko tadi menyerahkan uang pembayaran tagihan secara tunai kepada Terdakwa dan karena toko YUDA IMAN NUGRAHA telah membayar lunas, sehingga Terdakwa menyerahkan faktur berwarna putih sebagai tanda bahwa toko telah melunasi tagihannya, setelah itu Terdakwa melakukan penagihan ke toko berikutnya, setelah selesai melakukan penagihan ke semua toko, lalu Terdakwa kembali ke kantor PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA untuk menyerahkan uang hasil penagihannya, akan tetapi ketika akan menyetorkan uang dari hasil tagihan dari toko YUDA IMAN NUGRAHA, Terdakwa menceriterakan kepada saksi THIA CAHYA UTAMI binti ENDANG SUMARNA selaku kasir PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA bahwa toko YUDA IMAN NUGRAHA sebagai salah satu konsumen telah membayar tagihan sesuai nilai tagihan pada faktur untuk orderan lama, sedangkan untuk faktur barang yang orderannya baru, toko tersebut belum melakukan pembayaran, Terdakwa menginformasikan itu sambil menyerahkan fakturnya kepada saksi THIA CAHYA UTAMI binti ENDANG SUMARNA; Bahwa ketika Terdakwa sudah menerima faktur tagihan dari toko YUDA IMAN NUGRAHA, Terdakwa memfotokopi faktur tersebut kemudian faktur aslinya Terdakwa serahkan kepada toko YUDA IMAN NUGRAHA sedangkan salinan faktur berupa fotocopinya diserahkan ke Admin PT. BACEUY TUNGGAL JAYA, nilai uangnya sesuai faktur tersebut yaitu sebesar Rp. 8.621.102,- (delapan juta enam ratus duapuluh satu ribu seratus dua rupiah) untuk order barang berupa minuman sachet merk POP ICE, TOP ICE dan FINTO; kemudian uang hasil tagihan dari toko YUDA IMAN NUGRAHA sebesar Rp. 8.621.102,- (delapan juta enam ratus duapuluh satu ribu seratus dua rupiah) dipergunakan untuk membayar faktur lama toko YUDA IMAN NUGRAHA, akan tetapi ada sisa uang yang Terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Terdakwa sendiri dengan nominal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa; --------------------------------------------------------
awalnya toko MUNGGARAN (UHO) menitipkan uang pembayaran kepada Terdakwa senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah) akan tetapi uang tersebut tidakdisetorkan oleh Terdakwa ke Admin perusahaan sebagaimana yang seharusnya, karena di toko MUNGGARAN (UHO) masih ada sisa tagihan senilai Rp. 10.371.529,- (sepuluh juta iga ratus tujuh puluh satu ribu limaratus duapuluh sembilanrupiah), kemudian Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sehingga penagihan selanjutnya ke toko MUNGGARAN (UHO) tidak dilakukan oleh Terdakwa; Terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan 8(delapan) faktur dari 8 (delapan) toko tersebut dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri, diantaranya untuk menutupi pembayaran faktur lain yang uangnya Terdakwa gunakan sebelumnya, untuk memenuhi kebutuhan penunjang kegiatan Terdakwa di lapangan dan untuk membayar Pinjol (pinjaman online) pribadi Terdakwa serta untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa lainnya; -------------------------------
kemudian setelah dicetak, faktur diserahkan ke kepala gudang untuk disiapkan barangnya sesuai pemesanan pada faktur, kemudian dicek di bagian gudang, lalu barang dan faktur dibawa oleh sopir dan helper untuk dikirim sesuai dengan toko peng-order, sedangkan faktur warna kuning disimpan di bagian Admin gudang, pada saat proses penerimaan barang, pihak toko menandatangani faktur sebagai tanda bahwa barang telah diterima, kemudian faktur warna merah diserahkan kepada toko sedangkan faktur warna putih diserahkan kembali ke bagian gudang untuk selanjutnya diserahkan ke bagian faktur untuk penjualan kredit, apabila toko membayar lunas maka faktur warna putih yang diserahkan ke toko sedangkan faktur warna merah diserahkan ke bagian gudang, setelah ada tanggal jatuh tempo (2 minggu) maka para sales melakukan penagihan kepada toko yang tertera pada faktur, setelah para sales melakukan penagihan dan toko membayar lunas maka faktur putih diserahkan, apabila toko belum melunasi pembayan, hanya dicatat di faktur dan faktur kembali dibawa oleh sales, lalu uang tagihan tersebut diserahkan kepada kasir, sedangkan apabila toko akan melakukan pembayan melalui transfer bank ke rekening PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA, maka faktur diserahkan kembali kepada bagian fakturis (Admin ).------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------
ATAU KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa BAMBANG SAPUTRA bin Alm. MAMAN SUARMAN, sejak bulan Maret 2019 sampai dengan sekitar bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di kantor PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA di Jl. Ir.H. Juanda Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
tagihan sesuai nilai tagihan pada faktur untuk orderan lama, sedangkan untuk faktur barang yang orderannya baru, toko tersebut belum melakukan pembayaran, Terdakwa menginformasikan itu sambil menyerahkan fakturnya kepada saksi THIA CAHYA UTAMI binti ENDANG SUMARNA; Bahwa ketika Terdakwa sudah menerima faktur tagihan dari toko YUDA IMAN NUGRAHA, Terdakwa memfotokopi faktur tersebut kemudian faktur aslinya Terdakwa serahkan kepada toko YUDA IMAN NUGRAHA sedangkan salinan faktur berupa fotocopinya diserahkan ke Admin PT. BACEUY TUNGGAL JAYA, nilai uangnya sesuai faktur tersebut yaitu sebesar Rp. 8.621.102,- (delapan juta enam ratus duapuluh satu ribu seratus dua rupiah) untuk order barang berupa minuman sachet merk POP ICE, TOP ICE dan FINTO; kemudian uang hasil tagihan dari toko YUDA IMAN NUGRAHA sebesar Rp. 8.621.102,- (delapan juta enam ratus duapuluh satu ribu seratus dua rupiah) dipergunakan untuk membayar faktur lama toko YUDA IMAN NUGRAHA, akan tetapi ada sisa uang yang Terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Terdakwa sendiri dengan nominal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa; --------------------------------------------
awalnya toko MUNGGARAN (UHO) menitipkan uang pembayaran kepada Terdakwa senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah) akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa ke Admin perusahaan sebagaimana yang seharusnya, karena di toko MUNGGARAN (UHO) masih ada sisa tagihan senilai Rp. 10.371.529,- (sepuluh juta iga ratus tujuh puluh satu ribu limaratus duapuluh sembilanrupiah), kemudian Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sehingga penagihan selanjutnya ke toko MUNGGARAN (UHO) tidak dilakukan oleh Terdakwa; Terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan 8(delapan) faktur dari 8 (delapan) toko tersebut dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri, diantaranya untuk menutupi pembayaran faktur lain yang uangnya Terdakwa gunakan sebelumnya, untuk membayar Pinjol (pinjaman online) pribadi Terdakwa serta untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa lainnya; ---------------------
akan melakukan pembayan melalui transfer bank ke rekening PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA, maka faktur diserahkan kembali kepada bagian fakturis (Administrasi ).------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |