Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2025/PN Tsm PT BPR Nusamba Singaparna 1.Edi Koswara
2.Ratna Rokayah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-301020252RB
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Singaparna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Edi Koswara
2Ratna Rokayah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.236.015,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Perjanjian Kredit Nomor 050/ADM/KPO/II/2024 tertanggal 07 Februari 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 62,236,015,- (Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Belas Rupiah);
5. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik TERGUGAT berupa sebidang tanah darat dan bangunan:
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No: 01763
Surat Ukur No : 00093/CIKUNTEN/2022
Alamat Jaminan : Blok Kp Cilembu, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya
Luas : 81 M2 (Delapan Puluh Satu Meter Persegi)
Tanggal Terbit : 24 November 2022
Atas Nama : Ratna Rokayah
6. Menyatakan sita atas jaminan TERGUGAT sangatlah Berharga;
7. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada TERGUGAT setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
8. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak