Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa terdakwa M. DEKA NOVIYANA Bin MAMAT pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, namun pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di antara lain di Jl. K.HZ. Mustofa, no. 282, RT. 001 / RW. 005, Kel. Nagarawangi, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya tepatnya toko Iphone Tasik (Saksi GILANG NUGRAHA); Perum Graha Siliwangi, No. : 38 RT. 001 / RW. 002, Kel. Mangkubumi, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya (Saksi YUDISTIRA PUTRA RAHAYU Bin EDI BUDI RAHAYU); Jl. Tentara Pelajar, No. : 30, Kel. Nagarawangi, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya (saksi INDRA SAPUTRA); Komplek Ruko Jl. Cilolohan, No. : 01, Kel. Kahuripan, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya tepatnya di toko ISTORE (Saksi ARDY RAMADHAN); Jl. Sukagalih, No. : 19, RT. 001 / RW. 010, Kel. Lengkosari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah terdakwa (Saksi CHANDRA AGUNG PRATAMA dan saksi DERA TRIANA) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “beberapa perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada sekira tgl. 09 Agustus 2024 terdakwa menghubungi Saksi DERA TRIANA Bin DEDE SUTARMAN lalu mengajak saksi DERA untuk kerja sama jual beli unit iphone XR sebanyak 3 (tiga) unit dengan kesepakatan pembagian keuntungan yakni 60% (enam puluh persen) untuk terdakwa dan 40% (empat puluh persen) untuk saksi DERA, sehingga saksi DERA pun tergerak untuk menyerahkan uang sebagai modal sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) secara tunai. Selanjutnya terdakwa beralasan jika terdakwa telah berhasil menjual 2 (dua) unit iphone tersebut sehingga tersisa 1 (satu) unit lagi. Kemudian terdakwa mulai mencari-cari alasan untuk mengulur waktu, namun terdakwa sempat menyerahkan uang sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) belum terdakwa kembalikan.
Bahwa kenyataannya uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang atau untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga menyebabkan DERA mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Kemudian pada sekitar tgl. 15 Agustus 2024 terdakwa mendatangi saksi GILANG NUGRAHA Bin ELAN JAELANI di Jl. K.HZ. Mustofa, no. 282, RT. 001 / RW. 005, Kel. Nagarawangi, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya tepatnya toko Iphone Tasik dengan maksud mengajak kerjasama jual beli unit iphone kepada saksi GILANG dengan kesepakatan keuntungan dari penjualan tersebut dibagi 2 (dua), sehingga atas dasar penawaran tersebut saksi GILANG pun tergerak untuk menyerahkan uang sebesar Rp75.900.000,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui mekanisme transfer (yang dilakukan beberapa kali) via Bank BCA no. rek : 0541639*** a.n. GILANG NUGRAHA ke Bank BCA no. rek : 2030764*** a.n. RISTA TIKKA DESYTAWATI (Isteri terdakwa) sejak tgl. 15 Agustus 2024 s/d tgl. 23 Agustus 2024, dengan perincian :
No.
|
Tgl.
|
Keterangan
|
Jumlah
|
1
|
20 Juli 2024
|
Sisa uang saksi GILANG yang berada dalam penguasaan terdakwa
|
Rp6.800.000,00
|
2
|
14 Agustus 2024
|
Transfer untuk tambahan modal jual beli Iphone
|
Rp10.100.000,00
|
3
|
15 Agustus 2024
|
Transfer untuk tambahan modal jual beli Iphone 12 Pro 128 Gb
|
Rp8.100.000,00
|
4
|
16 Agustus 2024
|
Transfer untuk tambahan modal jual beli Iphone 13 Pro 256 Gb
|
Rp8.900.000,00
|
5
|
18 Agustus 2024
|
Transfer untuk tambahan modal jual beli iphone 13 Pro 256 Gb
|
Rp1.300.000,00
|
6
|
19 Agustus 2024
|
Transfer untuk tambahan modal jual beli iphone 11 64 Gb (new)
|
Rp10.200.000,00
|
7
|
22 Agustus 2024
|
Transfer untuk tambahan modal jual beli iphone 11 64 Gb (5 (lima) pcs)
|
Rp18.000.000,00
|
8
|
23 Agustus 2024
|
Transfer untuk tambahan modal jual beli iphone.
|
Rp22.600.000,00
|
TOTAL
|
Rp86.000.000,00
|
Namun seiring berjalannya kerjasama tersebut, terdakwa tidak pernah menunjukan unit iphone yang diperjanjikan tersebut kepada saksi GILANG dengan alasan unit sedang dalam perjalanan atau sudah dijual kepada orang lain, sedangkan terhadap keuntungan dari kerjasama tersebut terdakwa sering menggunakan alasan modal tersebut dipergunakan kembali untuk pembelian unit iphone berikutnya, padahal faktanya adalah unit iphone yang dijanjikan terdakwa ternyata fiktif dan uang yang telah saksi GILANG serahkan tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.
Bahwa terhadap uang milik saksi GILANG tersebut, terdakwa sempat mengembalikan uang tersebut dengan perincian :
- Sebesar Rp4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada tgl. 14 Agustus 2025;
- Sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada tgl. 19 Agustus 2024;
- Sebesar Rp9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tgl. 26 Agustus 2024
Sehingga jumlah kerugian saksi GILANG yang masih tersisa adalah sebesar Rp67.050.000,00 (enam puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada rentang waktu tgl. 21 Agustus 2024 s/d 24 Agustus 2024 terdakwa juga sempat menghubungi saksi YUDISTIRA PUTRA RAHAYU dengan maksud meminta uang dengan alasan sebagai modal untuk keperluan jual beli unit iphone dengan kesepakatan minimal pembelian 2 (dua) unit iphone dengan harga 1 (satu) unit iphone tersebut adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang nantinya akan dijual dengan harga Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk harga 1 (satu) unit iphone lainnya adalah sebesar Rp6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) yang nantinya akan dijual dengan harga Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), sehingga saksi YUDISTIRA tergerak untuk menyerahkan uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan cara transfer dari Bank BCA no. rek : 0541100*** a.n. YUDISTIRA PUTRA RAHAYU ke Bank BCA no. rek : 2030764*** a.n. RISTA TIKKA DESYTAWATI (Isteri terdakwa) pada tgl. 21 Agustus 2024.
Bahwa pada hari Sabtu, tgl. 24 Agustus 2024 terdakwa sempat telah menyerahkan uang sebesar Rp6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) (dengan alasan uang tersebut merupakan uang modal dan keuntungan hasil penjualan unit iphone sebelumnya) secara langsung kepada saksi YUDISTIRA di Perum Graha Siliwangi, No. : 38 RT. 001 / RW. 002, Kel. Mangkubumi, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, namun sisanya sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) terdakwa beralasan sedang dipergunakan untuk keperluan jual beli unit iphone lainnya, namun kenyataannya uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga jumlah kerugian saksi YUDISTIRA yang belum kembali adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu, tgl. 25 Agustus 2024 terdakwa mendatangi saksi INDRA SAPUTRA Bin (Alm.) SAPTARI di Jl. Tentara Pelajar, No. : 30, Kel. Nagarawangi, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, tepatnya di Toko Iconic Store (milik saksi INDRA), lalu mengatakan sedang membutuhkan 1 (satu) unit iphone 11 64 Gb dengan alasan hendak di jual (cod), selain itu terdakwa menjanjikan akan menyerahkan uang beserta keuntungannya kepada saksi INDRA setelah iphone tersebut laku sehingga saksi INDRA pun tergerak menyerahkan unit iphone tersebut kepada terdakwa.
Bahwa kenyataannya unit iphone tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang terdakwa, sehingga menyebabkan saksi INDRA mengalami kerugian sebesar Rp5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu, tgl. 25 Agustus 2024 terdakwa juga menghubungi saksi ARDY RAMADHAN Bin ASEP YASIR yang pada saat itu sedang berada di Komplek Ruko Jl. Cilolohan, No. : 01, Kel. Kahuripan, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya tepatnya di toko ISTORE (milik Saksi ARDY RAMADHAN) dengan alasan ada konsumen yang sedang mencari / membutuhkan unit iphone 13 128 Gb warna pink. Kemudian terdakwa meminta unit iphone tersebut kepada saksi ARDY dengan kesepakatan uang hasil penjualan iphone tersebut akan diserahkan dihari yang sama, sehingga saksi ARDY tergerak untuk menyerahkan unit iphone tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa memesan jasa gosend untuk menjemput unit iphone tersebut ke toko ISTORE tersebut diatas dan saksi ARDY pun menyerahkan unit iphone tersebut kepada jasa gosend yang dipesan terdakwa tersebut.
Bahwa kenyataannya unit iphone tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang terdakwa, sehingga menyebabkan saksi ARDY mengalami kerugian sebesar Rp8.600.000,00 (delapan juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu, tgl. 25 Agustus 2024 terdakwa juga menghubungi Saksi CHANDRA AGUNG PRATAMA Bin MUHAMMAD AMIN lalu meminta uang dengan alasan tambahan modal sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) unit iphone 13 12 Gb dikarenakan ada konsumen dari terdakwa yang sedang membutuhkan unit iphone tersebut. Selain itu terdakwa pun menjanjikan akan membagi dua keuntungan dari penjualan unit iphone tersebut nantinya, sehingga saksi CHANDRA tergerak dengan penawaran tersebut dan setuju untuk menyerahkan uang tersebut secara tunai yang dilakukan di Jl. Sukagalih, No. : 19, RT. 001 / RW. 010, Kel. Lengkosari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah terdakwa.
Bahwa kenyataannya uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa terdakwa, sehingga menyebabkan saksi CHANDRA mengalami kerugian sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa terdakwa M. DEKA NOVIYANA Bin MAMAT pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, namun pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di antara lain di Jl. K.HZ. Mustofa, no. 282, RT. 001 / RW. 005, Kel. Nagarawangi, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya tepatnya toko Iphone Tasik (Saksi GILANG NUGRAHA); Perum Graha Siliwangi, No. : 38 RT. 001 / RW. 002, Kel. Mangkubumi, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya (Saksi YUDISTIRA PUTRA RAHAYU Bin EDI BUDI RAHAYU); Jl. Tentara Pelajar, No. : 30, Kel. Nagarawangi, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya (saksi INDRA SAPUTRA); Komplek Ruko Jl. Cilolohan, No. : 01, Kel. Kahuripan, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya tepatnya di toko ISTORE (Saksi ARDY RAMADHAN); Jl. Sukagalih, No. : 19, RT. 001 / RW. 010, Kel. Lengkosari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah terdakwa (Saksi CHANDRA AGUNG PRATAMA dan saksi DERA TRIANA) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “beberapa perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada sekira tgl. 09 Agustus 2024 terdakwa menghubungi Saksi DERA TRIANA Bin DEDE SUTARMAN lalu mengajak saksi DERA untuk kerja sama jual beli unit iphone XR sebanyak 3 (tiga) unit dengan kesepakatan pembagian keuntungan yakni 60% (enam puluh persen) untuk terdakwa dan 40% (empat puluh persen) untuk saksi DERA, sehingga saksi DERA pun tergerak untuk menyerahkan uang sebagai modal sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) secara tunai. Selanjutnya terdakwa berhasil menjual 2 (dua) unit iphone tersebut sehingga tersisa 1 (satu) unit lagi yang kemudian terdakwa selalu mencari-cari alasan untuk mengulur waktu dan kemudian sempat menjual unit handphone tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan dari saksi DERA, lalu terdakwa sempat menyerahkan uang sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), namun sisanya sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) belum terdakwa kembalikan.
- Kemudian pada sekitar tgl. 15 Agustus 2024 terdakwa mendatangi saksi GILANG NUGRAHA Bin ELAN JAELANI di Jl. K.HZ. Mustofa, no. 282, RT. 001 / RW. 005, Kel. Nagarawangi, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya tepatnya toko Iphone Tasik dengan maksud mengajak kerjasama jual beli unit iphone kepada saksi GILANG dengan kesepakatan keuntungan dari penjualan tersebut dibagi 2 (dua), sehingga atas dasar penawaran tersebut saksi GILANG pun tergerak untuk menyerahkan uang sebesar Rp75.900.000,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui mekanisme transfer (yang dilakukan beberapa kali) via Bank BCA no. rek : 0541639*** a.n. GILANG NUGRAHA ke Bank BCA no. rek : 2030764*** a.n. RISTA TIKKA DESYTAWATI (Isteri terdakwa) sejak tgl. 15 Agustus 2024 s/d tgl. 23 Agustus 2024, dengan perincian :
No.
|
Tgl.
|
Keterangan
|
Jumlah
|
1
|
20 Juli 2024
|
Sisa uang saksi GILANG yang berada dalam penguasaan terdakwa
|
Rp6.800.000,00
|
2
|
14 Agustus 2024
|
Transfer untuk tambahan modal jual beli Iphone
|
Rp10.100.000,00
|
3
|
15 Agustus 2024
|
Transfer untuk tambahan modal jual beli Iphone 12 Pro 128 Gb
|
Rp8.100.000,00
|
4
|
16 Agustus 2024
|
Transfer untuk tambahan modal jual beli Iphone 13 Pro 256 Gb
|
Rp8.900.000,00
|
5
|
18 Agustus 2024
|
Transfer untuk tambahan modal jual beli iphone 13 Pro 256 Gb
|
Rp1.300.000,00
|
6
|
19 Agustus 2024
|
Transfer untuk tambahan modal jual beli iphone 11 64 Gb (new)
|
Rp10.200.000,00
|
7
|
22 Agustus 2024
|
Transfer untuk tambahan modal jual beli iphone 11 64 Gb (5 (lima) pcs)
|
Rp18.000.000,00
|
8
|
23 Agustus 2024
|
Transfer untuk tambahan modal jual beli iphone.
|
Rp22.600.000,00
|
TOTAL
|
Rp86.000.000,00
|
Bahwa terhadap uang milik saksi GILANG tersebut, terdakwa sempat mengembalikan uang tersebut dengan perincian :
- Sebesar Rp4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada tgl. 14 Agustus 2025;
- Sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada tgl. 19 Agustus 2024;
- Sebesar Rp9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tgl. 26 Agustus 2024
Sehingga jumlah kerugian saksi GILANG yang masih tersisa adalah sebesar Rp67.050.000,00 (enam puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada rentang waktu tgl. 21 Agustus 2024 s/d 24 Agustus 2024 terdakwa juga sempat menghubungi saksi YUDISTIRA PUTRA RAHAYU dengan maksud meminta uang dengan alasan sebagai modal untuk keperluan jual beli unit iphone dengan kesepakatan minimal pembelian 2 (dua) unit iphone dengan harga 1 (satu) unit iphone tersebut adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang nantinya akan dijual dengan harga Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk harga 1 (satu) unit iphone lainnya adalah sebesar Rp6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah) yang nantinya akan dijual dengan harga Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), sehingga saksi YUDISTIRA tergerak untuk menyerahkan uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan cara transfer dari Bank BCA no. rek : 0541100*** a.n. YUDISTIRA PUTRA RAHAYU ke Bank BCA no. rek : 2030764*** a.n. RISTA TIKKA DESYTAWATI (Isteri terdakwa) pada tgl. 21 Agustus 2024.
Bahwa pada hari Sabtu, tgl. 24 Agustus 2024 terdakwa sempat telah menyerahkan uang sebesar Rp6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah) (dengan alasan uang tersebut merupakan uang modal dan keuntungan hasil penjualan unit iphone sebelumnya) secara langsung kepada saksi YUDISTIRA di Perum Graha Siliwangi, No. : 38 RT. 001 / RW. 002, Kel. Mangkubumi, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, namun sisanya sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga jumlah kerugian saksi YUDISTIRA yang belum kembali adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu, tgl. 25 Agustus 2024 terdakwa mendatangi saksi INDRA SAPUTRA Bin (Alm.) SAPTARI di Jl. Tentara Pelajar, No. : 30, Kel. Nagarawangi, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, tepatnya di Toko Iconic Store (milik saksi INDRA), lalu mengatakan sedang membutuhkan 1 (satu) unit iphone 11 64 Gb dengan alasan hendak di jual (cod), selain itu terdakwa menjanjikan akan menyerahkan uang beserta keuntungannya kepada saksi INDRA setelah iphone tersebut laku sehingga saksi INDRA pun tergerak menyerahkan unit iphone tersebut kepada terdakwa dan telah terdakwa jual kepada orang lain namun terdakwa tidak menyerahkan uang hasil penjualannya tersebut kepada saksi INDRA, sehingga menyebabkan saksi INDRA mengalami kerugian sebesar Rp5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu, tgl. 25 Agustus 2024 terdakwa juga menghubungi saksi ARDY RAMADHAN Bin ASEP YASIR yang pada saat itu sedang berada di Komplek Ruko Jl. Cilolohan, No. : 01, Kel. Kahuripan, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya tepatnya di toko ISTORE (milik Saksi ARDY RAMADHAN) dengan alasan ada konsumen yang sedang mencari / membutuhkan unit iphone 13 128 Gb warna pink. Kemudian terdakwa meminta unit iphone tersebut kepada saksi ARDY dengan kesepakatan uang hasil penjualan iphone tersebut akan diserahkan dihari yang sama, sehingga saksi ARDY tergerak untuk menyerahkan unit iphone tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa memesan jasa gosend untuk menjemput unit iphone tersebut ke toko ISTORE tersebut diatas dan saksi ARDY pun menyerahkan unit iphone tersebut kepada jasa gosend yang dipesan terdakwa tersebut, kemudian terdakwa berhasil menjual unit iphone tersebut namun uang hasil penjualannya tidak terdakwa serahkan kembali kepada saksi ARDY, sehingga menyebabkan saksi ARDY mengalami kerugian sebesar Rp8.600.000,00 (delapan juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu, tgl. 25 Agustus 2024 terdakwa juga menghubungi Saksi CHANDRA AGUNG PRATAMA Bin MUHAMMAD AMIN lalu meminta uang dengan alasan tambahan modal sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) unit iphone 13 12 Gb dikarenakan ada konsumen dari terdakwa yang sedang membutuhkan unit iphone tersebut. Selain itu terdakwa pun menjanjikan akan membagi dua keuntungan dari penjualan unit iphone tersebut nantinya, sehingga saksi CHANDRA tergerak dengan penawaran tersebut dan setuju untuk menyerahkan uang tersebut secara tunai yang dilakukan di Jl. Sukagalih, No. : 19, RT. 001 / RW. 010, Kel. Lengkosari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah terdakwa, kemudian uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa terdakwa, sehingga menyebabkan saksi CHANDRA mengalami kerugian sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana |