Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2025/PN Tsm Siti Halimatun, S.H. 1.Sigit Egi Bin Hendra Romas
2.Heri Hermawan Bin Jojo
3.Dayat Bin Kamsa Alm
4.Andri Mulyana alias Anwar bin Abdul Rohman (alm)
5.Deni Maulidin Bin Aban Sarbili
6.Edi Kurnia Bin Darhim
7.Firmansyah Saputra Bin Yadi Mulyadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -327/M.2.16.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Halimatun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sigit Egi Bin Hendra Romas[Penahanan]
2Heri Hermawan Bin Jojo[Penahanan]
3Dayat Bin Kamsa Alm[Penahanan]
4Andri Mulyana alias Anwar bin Abdul Rohman (alm)[Penahanan]
5Deni Maulidin Bin Aban Sarbili[Penahanan]
6Edi Kurnia Bin Darhim[Penahanan]
7Firmansyah Saputra Bin Yadi Mulyadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I Sigit Egi Bin Hendra Romas bersama sama dengan terdakwa II Firmansyah Saputra Bin Yadi Mulyadi, Terdakwa III  Deni Maulidin Bin Aban Sarbili, Terdakwa IV Edi Kurnia Bin Darhim,  Terdakwa V Dayat Bin Kamsa (Alm), Terdakwa VI Heri Hermawan Bin Jojo, Terdakwa VII Andri Mulyana Alias Anwar Bin Abdul Rohman (Alm), pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di jalan Bantar Kel. Bantarsari Kec. Bungursari Kota  Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa  dengan cara- cara  sebagai berikut : -----------------

 

Bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya gudang yang mencurigakan karena seringnya keluar masuk truk ke gudang di Jl. Bantar Ke. Bantarsari Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya, kemudian saksi Bian, saksi Lutvi, saksi Rizki (ketiganya merupakan anggota kepolisian) melakukan penyelidikan ke gudang tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ke gudang tersebut diketahui adanya penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi yang disimpan di dalam 1 (satu) unit mobil Truck Kayu yang sudah dimodifikasi dimana didalamnya terdapat 4 kempu berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, 1 (satu) unit mobil box warna hijau yang sudah dimodifikasi dimana terdapat ruang tertutup dibelakangnya, kemudian ruang tersebut disimpan kempu sebanyak 3 buah berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, serta 1 (satu) unit Mobil L300 warna hitam yang sudah dimodifikasi dimana terdapat ruang dibelakangnya, kemudian ruang tersebut disimpan tangki buatan yang terbuat dari plat besi berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, dan 1 (satu) alat pompa selanjutnya ketika diinterogasi kepada para Terdakwa tersebut ternyata para Terdakwa tidak bisa memperlihatkan dokumen/legalitas penyimpanan dan/atau pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan/interogasi terhadap para Terdakwa, dimana para Terdakwa bekerja pada sdr. Asep (belum tertangkap) dan para Terdakwa telah melakukan/turut serta melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi dengan peranan masing-masing yang dilakukan dengan cara awalnya ketika para Terdakwa berkumpul kemudian Terdakwa VII Andri Als Anwar menjelaskan tempat pembelian BBM jenis solar atau batasan wilayah pembelian BBM jenis solar bersubsidi tersebut dan pembelian BBM jenis solar bersubsidi akan dilaksanakan setelah uang ditransfer kepada kernet atau sopir selain itu Terdakwa VII Andri Als Anwar juga menjelaskan apabila terdapat masalah sewaktu pembelian BBM jenis solar bersubsidi maka segera menghubungi Terdakwa VII Andri Als Anwar. Beberapa hari kemudian sdr. ASEP (belum tertangkap) mentransfer uang untuk pembelian BBM jenis solar bersubsidi masing-masing sebesar Rp. 7.300.000,- kepada Terdakwa II Firmansyah, sdr. Jek (belum tertangkap) dan Sdr. Bayu (belum tertangkap) lalu Terdakwa II Firmansyah memberitahukan bahwa uang pembelian BBM jenis solar bersubsidi .telah ditransfer, kemudian Terdakwa II Firmansyah mentransfer uang pembelian BBM jenis solar tersebut kepada Terdakwa I Sigit, kemudian pada Kamis tanggal 24 Oktober 2024, Terdakwa ANDRI MULYANA alias ANWAR memberitahukan kepada Terdakwa I Sigit, Terdakwa II Firmansyah, Terdakwa IV Edi, Terdakwa III Deni, sdr. Jek, sdr. Bayu untuk membeli BBM jenis solar, setelah itu Terdakwa I Sigit selaku sopir dan Terdakwa II Firmansyah selaku kernet berangkat menuju ke SPBU menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Kayu yang sudah dimodifikasi dimana didalamnya terdapat 4 kempu sedangkan sdr. Bayu selaku sopir dan Terdakwa IV Edi selaku kernet berangkat menuju ke SPBU menggunakan 1 (satu) unit mobil box warna hijau yang sudah dimodifikasi dimana terdapat ruang tertutup dibelakangnya, kemudian ruang tersebut disimpan kempu sebanyak 3 buah, serta sdr. Jek selaku sopir dan Terdakwa III Deni selaku kernet berangkat menuju ke SPBU menggunakan 1 (satu) unit Mobil L300 warna hitam yang sudah dimodifikasi dimana terdapat ruang dibelakangnya, kemudian ruang tersebut disimpan tangki buatan yang terbuat dari plat besi. Setelah Terdakwa I Sigit, Terdakwa II Firmansyah, Terdakwa IV Edi, Terdakwa III Deni, sdr. Jek, sdr. Bayu berangkat menuju SPBU kemudian Terdakwa VII Andri Als Anwar, Terdakwa VI Heri dan Terdakwa V Dayat menunggu di gudang. Beberapa hari kemudian sdr. Asep (belum tertangkap) mentransfer uang untuk pembelian BBM jenis solar bersubsidi lalu pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2024, Terdakwa IV Edi bersama saudara BAYU (belum tertangkap) Terdakwa IV Edi dan sdr. Bayu (belum tertangkap) berangkat ke SPBU menggunakan 1 (satu) unit mobil box warna hijau berangkat ke SPBU, kemudian Terdakwa III Deni bersama saudara JEK membeli BBM jenis solar bersubsidi berangkat ke SPBU menggunakan 1 (satu) unit Mobil L300 warna hitam berangkat ke SPBU, serta pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 Terdakwa I Sigit dan Terdakwa II Firmansyah berangkat ke SPBU menggunakan mobil Truck Kayu berangkat ke SPBU di Kota Tasikmalaya.

Bahwa setiap kali pembelian BBM jenis solar di beberapa SPBU tersebut, para Terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas/peranan masing-masing yaitu :

Bahwa Terdakwa I Sigit dan Terdakwa II Firmansyah berangkat ke SPBU menggunakan mobil Truck Kayu dan sesampainya di SPBU kemudian Terdakwa II Firmansyah memperlihatkan barcode dengan menggunakan HP miliknya kepada operator SPBU untuk membeli BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp. 6.800,- / liter, saat operator SPBU mengalirkan BBM jenis solar subsidi ke tangki mobil Truck Kayu yang sudah dimodifikasi dimana didalamnya terdapat 4 kempu kemudian Terdakwa I Sigit memijit tombol saklar mesin penyedot, sehingga BBM jenis solar bersubsidi yang dialirkan berpindah tempat ke dalam kempu, setelah selesai pembelian maka Terdakwa I Sigit mematikan saklar mesin penyedot, selanjutnya keluar dari SPBU kemudian sewaktu diperjalanan Terdakwa I Sigit dan Terdakwa II Firmansyah berhenti untuk mengganti plat nomor mobil Truck Kayu yang digunakan tersebut, lalu Terdakwa I Sigit dan Terdakwa II Firmansyah melakukan pembelian lagi BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU yang lain dengan cara yang sama namun barcode yang berbeda-beda menyesuaikan dengan plat nomor mobil yang dipasang bergantian tersebut, setelah BBM jenis solar bersubsidi pada kempu dalam mobil truk kayu tersebut telah terisi sebanyak sekira ±1000 liter maka Terdakwa I Sigit dan Terdakwa II Firmansyah kembali ke Gudang.

Bahwa Terdakwa III Deni dan sdr. JEK (belum tertangkap) berangkat ke SPBU menggunakan 1 (satu) unit Mobil L300 warna hitam dan sesampainya di SPBU kemudian Terdakwa III Deni memperlihatkan barcode dengan menggunakan HP miliknya kepada operator SPBU untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi dengan harga Rp. 6.800,- / liter, saat operator SPBU mengalirkan BBM jenis solar bersubsidi ke tangki mobil L300 warna hitam maka saudara JEK (belum tertangkap) memijit tombol saklar mesin penyedot, sehingga BBM jenis solar bersubsidi yang dialirkan berpindah tempat ke dalam kempu, setelah selesai pembelian maka saudara JEK (belum tertangkap) mematikan saklar mesin penyedot, kemudian keluar dari SPBU, selanjutnya sewaktu diperjalanan Terdakwa III Deni dan sdr. JEK (belum tertangkap) berhenti untuk mengganti plat nomor mobil L300 yang digunakan tersebut, kemudian Terdakwa III Deni bersama-sama dengan saudara JEK (belum tertangkap) melakukan pembelian lagi BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU lain dengan cara yang sama namun barcode yang berbeda-beda menyesuaikan dengan plat nomor mobil yang dipasang bergantian tersebut, setelah BBM jenis solar bersubsidi pada kempu dalam mobil L300 tersebut telah terisi sebanyak sekira ±1000 liter maka Terdakwa III Deni dan sdr. JEK (belum tertangkap) kembali ke Gudang.

Bahwa Terdakwa IV Edi dan sdr. Bayu (belum tertangkap) berangkat ke SPBU menggunakan 1 (satu) unit mobil box warna hijau dan sesampainya di SPBU kemudian Terdakwa IV Edi memperlihatkan barcode dengan menggunakan HP miliknya kepada operator SPBU untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi dengan harga Rp. 6.800,- / liter, saat operator SPBU mengalirkan BBM ke tangki mobil maka saudara BAYU (belum tertangkap) memijit tombol saklar mesin penyedot, sehingga BBM yang dialirkan berpindah tempat ke dalam kempu, setelah selesai pembelian maka saudara BAYU (belum tertangkap) mematikan saklar mesin penyedot, lalu keluar dari SPBU, selanjutnya sewaktu diperjalanan Terdakwa IV Edi dan sdr. Bayu (belum tertangkap)  berhenti untuk mengganti plat nomor mobil box yang digunakan tersebut, kemudian Terdakwa IV Edi bersama-sama dengan saudara BAYU (belum tertangkap) melakukan pembelian lagi BBM jenis solar ke SPBU lain dengan cara yang sama namun barcode yang berbeda-beda menyesuaikan dengan plat nomor mobil box yang dipasang bergantian tersebut, setelah BBM jenis solar bersubsidi pada kempu dalam mobil box tersebut telah terisi sebanyak sekira ±1000 liter maka Terdakwa IV Edi dan sdr. Bayu (belum tertangkap) kembali ke Gudang.

Bahwa setelah 1 (satu) unit mobil Truck Kayu yang dibawa oleh Terdakwa I Sigit selaku sopir dan sdr. Firmansyah selaku kernet dan 1 (satu) unit mobil box warna hijau yang dibawa oleh sdr. Bayu selaku sopir dan Terdakwa IV Edi selaku kernet serta 1 (satu) unit Mobil L300 warna hitam  yang dibawa oleh sdr. Jek selaku sopir dan Terdakwa III Deni selaku kernet kembali ke gudang dengan masing-masing kendaraan berisi BBM  jenis solar bersubsidi sekitar ±1000 liter maka Terdakwa VI Heri memberitahukan kepada sopir mobil tangki sdr. Maman (belum tertangkap) untuk mengangkut BBM jenis solar bersubsidi yang ada dikempu mobil truk kayu, mobil box, mobil L300 tersebut, tidak lama kemudian datang 1 unit mobil tangki warna hijau putih yang bertuliskan PT. SKL yang dikendarai oleh sdr. Maman (belum tertangkap) dan sdr. Endang (belum tertangkap) selaku kernet mobil tangki tersebut, setelah itu Terdakwa V Dayat dan Terdakwa VI Heri memindahkan BBM jenis solar bersubsidi yang ada di dalam kempu masing-masing mobil truk kayu, mobil box, mobil L300 tersebut ke dalam mobil tangki yang bertuliskan PT. SKL dengan menggunakan alat flowmeter dengan cara kran keluar dari kempu disambungkan dengan selang masuk ke dalam flowmeter, lalu disambungkan lagi ke dalam mobil tangki dengan menggunakan selang, setelah BBM jenis solar bersubsidi dalam kempu habis maka Terdakwa V Dayat dan Terdakwa VI Heri memindahkan lagi BBM jenis solar bersubsidi yang ada di dalam kempu mobil yang lain dengan cara yang sama, setelah BBM jenis solar bersubsidi dalam mobil truk kayu, mobil box, mobil L300 yang sudah dimodifikasi ada kempunya tersebut habis dipindahkan ke dalam mobil tangki bertuliskan PT. SKL tersebut maka mobil tangki yang sudah berisikan BBM jenis solar bersubsidi tersebut pergi menuju ke Jakarta.

Bahwa para Terdakwa tidak bisa memperlihatkan surat surat /legalitas penyimpanan atau pengangkutan niaga Jenis BBM solar bersubsidi sedangkan menurut  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi sesuai dengan pasal 12, pasal 14 dan pasal 26 Dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi harus mendapat Izin sesuai pasal 3 dan pasal 4 serta peraturan lainya harus mendapat ijin dari Menteri terkait atau perusahaan yang telah ditunjuk oleh Menteri terkait, bahwa BBM bersubsidi jenis Solar bersubsidi tidak dapat diangkut oleh semua orang atau dalam bentuk perusahaan lain yang tidak berhak, karena BBM bersubsidi jenis solar bersubsidi tersebut harus tepat sasaran, tepat konsumen, tepat harga dan tepat waktu, dan para terdakwa bukan merupakan perusahaan atau  perorangan yang mendapat ijin dari menteri terkait dan tanpa dilengkapi dengan ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang.

 

Berdasarkan Surat Nomor : 500.2.3.15//1857/DISKUMKMPERINDAG tanggal 24 Desember 2024 perihal Resume Hasil Pengukuran dan Perhitungan Volume Cairan BBM, yang pada intinya hasil voume cairan yang ada adalah sebesar 4.338 liter (empat ribu tiga ratus tiga puluh delapan) liter. Adapun pengukuran yang dilakukan mempergunakan metode geometris terhadap kotak penampungan BBM yang ada  dan terpasang pada masing-masing kendaraan. Dengan dilampiri nota dinas perihal Resume Hasil Pengukuran dan Perhitungan Volume Cairan BBM dengan metode geometris, yang pada intinya laporan hasil resume :

Hasil pengukuran dimensi serta telah dilakukan pengolahan data dan perhitungan dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Kendaraan dengan No. Polisi D 8154 WH
  • 1 Kotak (kompartemen) yang berada di mobil ini mempunyai kapasitas volume minimal sebesar ± 2.186 liter
  • Volume cairan yang berada di dalam kotak di mobil ini adalah ± 1.314 liter
  1. Kendaraan dengan No. Polisi Z 8799 AG
  • 4 Kotak (kompartemen) yang berada di mobil ini mempunyai kapasitas volume minimal sebesar ± 4.000 liter
  • Volume cairan yang berada di dalam kotak di mobil ini adalah ± 2.183 liter
  1. Kendaraan dengan No. Polisi  F 8782 QL
  • 4 Kotak (kompartemen) yang berada di mobil ini mempunyai kapasitas volume minimal sebesar ± 4.000 liter
  • Volume cairan yang berada di dalam kotak di mobil ini adalah ± 841 liter

 

Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium Badan Layanan Umum Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas Nomor Arsip : 202402030/PPP/DPMA/XI/2024 Nomor PK : 202402020/PK?DPMA.1/XI/2024  sesuai tabel berikut :

No

 

 

 

 

Parameter Uji

 

 

 

Unit

Hasil Uji

Batasan Mutu

 

 

 

Metode Uji

BBM jenis Biosolar LP/A/08/X/2024/SPKT POLRES TASIKMALAYA KOTA/Polda Jawa Barat 30 Oktober 2024

 

 

Min.

 

 

Maks.

1.

Angka Setana

 

54.0

49

-

ASTM D 613-18as1

2.

Berat Jenis pada suhu 15 0c

Kg/m3

857,9

815

880

ASTM D 4052-18a

3.

Titik Nyala

0c

99

52

-

ASTM D 93-20

4.

Kandungan FAME

% v/v

35,09

35

ASTM D 7806-20

 

Keterangan :

Standar dan mutu (spesifikasi) Bahan bakar Minyak jenis Minyak solar dengan campuran Biodesel (B-100) sebesar 35% (B-35) dengan angka setana (CN) 48 yang dipasarkan di dalam Negeri sesuai Keputusan Direktur Jenderal Migas No. 447.K/MG.06/DJM/2023 tanggal 23 Desember 2023

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I Sigit Egi Bin Hendra Romas bersama sama dengan terdakwa II Firmansyah Saputra Bin Yadi Mulyadi, Terdakwa III  Deni Maulidin Bin Aban Sarbili, Terdakwa IV Edi Kurnia Bin Darhim,  Terdakwa V Dayat Bin Kamsa (Alm), Terdakwa VI Herii Hermawan Bin Jojo, Terdakwa VII Andri Mulyana Alias Anwar Bin Abdul Rohman (Alm), pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di jalan Bantar Kel. Bantarsari Kec. Bungursari Kota  Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha, jika Tindakan sebagaimana dimaksud pasal 23 A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap Kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan. Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa  dengan cara- cara  sebagai berikut : --------------------

Bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya gudang yang mencurigakan karena seringnya keluar masuk truk ke gudang di Jl. Bantar Ke. Bantarsari Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya, kemudian saksi Bian, saksi Lutvi, saksi Rizki (ketiganya merupakan anggota kepolisian) melakukan penyelidikan ke gudang tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ke gudang tersebut diketahui adanya penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi yang disimpan di dalam 1 (satu) unit mobil Truck Kayu yang sudah dimodifikasi dimana didalamnya terdapat 4 kempu berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, 1 (satu) unit mobil box warna hijau yang sudah dimodifikasi dimana terdapat ruang tertutup dibelakangnya, kemudian ruang tersebut disimpan kempu sebanyak 3 buah berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, serta 1 (satu) unit Mobil L300 warna hitam yang sudah dimodifikasi dimana terdapat ruang dibelakangnya, kemudian ruang tersebut disimpan tangki buatan yang terbuat dari plat besi berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, dan 1 (satu) alat pompa selanjutnya ketika diinterogasi kepada para Terdakwa tersebut ternyata para Terdakwa tidak bisa memperlihatkan dokumen/legalitas penyimpanan dan/atau pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan/interogasi terhadap para Terdakwa, dimana para Terdakwa bekerja pada sdr. Asep (belum tertangkap) dan para Terdakwa telah melakukan/turut serta melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi dengan peranan masing-masing yang dilakukan dengan cara awalnya ketika para Terdakwa berkumpul kemudian Terdakwa VII Andri Als Anwar menjelaskan tempat pembelian BBM jenis solar atau batasan wilayah pembelian BBM jenis solar bersubsidi tersebut dan pembelian BBM jenis solar bersubsidi akan dilaksanakan setelah uang ditransfer kepada kernet atau sopir selain itu Terdakwa VII Andri Als Anwar juga menjelaskan apabila terdapat masalah sewaktu pembelian BBM jenis solar bersubsidi maka segera menghubungi Terdakwa VII Andri Als Anwar. Beberapa hari kemudian sdr. ASEP (belum tertangkap) mentransfer uang untuk pembelian BBM jenis solar bersubsidi masing-masing sebesar Rp. 7.300.000,- kepada Terdakwa II Firmansyah, sdr. Jek (belum tertangkap) dan Sdr. Bayu (belum tertangkap) lalu Terdakwa II Firmansyah memberitahukan bahwa uang pembelian BBM jenis solar bersubsidi .telah ditransfer, kemudian Terdakwa II Firmansyah mentransfer uang pembelian BBM jenis solar tersebut kepada Terdakwa I Sigit, kemudian pada Kamis tanggal 24 Oktober 2024, Terdakwa ANDRI MULYANA alias ANWAR memberitahukan kepada Terdakwa I Sigit, Terdakwa II Firmansyah, Terdakwa IV Edi, Terdakwa III Deni, sdr. Jek, sdr. Bayu untuk membeli BBM jenis solar, setelah itu Terdakwa I Sigit selaku sopir dan Terdakwa II Firmansyah selaku kernet berangkat menuju ke SPBU menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Kayu yang sudah dimodifikasi dimana didalamnya terdapat 4 kempu sedangkan sdr. Bayu selaku sopir dan Terdakwa IV Edi selaku kernet berangkat menuju ke SPBU menggunakan 1 (satu) unit mobil box warna hijau yang sudah dimodifikasi dimana terdapat ruang tertutup dibelakangnya, kemudian ruang tersebut disimpan kempu sebanyak 3 buah, serta sdr. Jek selaku sopir dan Terdakwa III Deni selaku kernet berangkat menuju ke SPBU menggunakan 1 (satu) unit Mobil L300 warna hitam yang sudah dimodifikasi dimana terdapat ruang dibelakangnya, kemudian ruang tersebut disimpan tangki buatan yang terbuat dari plat besi. Setelah Terdakwa I Sigit, Terdakwa II Firmansyah, Terdakwa IV Edi, Terdakwa III Deni, sdr. Jek, sdr. Bayu berangkat menuju SPBU kemudian Terdakwa VII Andri Als Anwar, Terdakwa VI Heri dan Terdakwa V Dayat menunggu di gudang. Beberapa hari kemudian sdr. Asep (belum tertangkap) mentransfer uang untuk pembelian BBM jenis solar bersubsidi lalu pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2024, Terdakwa IV Edi bersama saudara BAYU (belum tertangkap) Terdakwa IV Edi dan sdr. Bayu (belum tertangkap) berangkat ke SPBU menggunakan 1 (satu) unit mobil box warna hijau berangkat ke SPBU, kemudian Terdakwa III Deni bersama saudara JEK membeli BBM jenis solar bersubsidi berangkat ke SPBU menggunakan 1 (satu) unit Mobil L300 warna hitam berangkat ke SPBU, serta pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 Terdakwa I Sigit dan Terdakwa II Firmansyah berangkat ke SPBU menggunakan mobil Truck Kayu berangkat ke SPBU di Kota Tasikmalaya.

Bahwa setiap kali pembelian BBM jenis solar di beberapa SPBU tersebut, para Terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas/peranan masing-masing yaitu :

Bahwa Terdakwa I Sigit dan Terdakwa II Firmansyah berangkat ke SPBU menggunakan mobil Truck Kayu dan sesampainya di SPBU kemudian Terdakwa II Firmansyah memperlihatkan barcode dengan menggunakan HP miliknya kepada operator SPBU untuk membeli BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp. 6.800,- / liter, saat operator SPBU mengalirkan BBM jenis solar subsidi ke tangki mobil Truck Kayu yang sudah dimodifikasi dimana didalamnya terdapat 4 kempu kemudian Terdakwa I Sigit memijit tombol saklar mesin penyedot, sehingga BBM jenis solar bersubsidi yang dialirkan berpindah tempat ke dalam kempu, setelah selesai pembelian maka Terdakwa I Sigit mematikan saklar mesin penyedot, selanjutnya keluar dari SPBU kemudian sewaktu diperjalanan Terdakwa I Sigit dan Terdakwa II Firmansyah berhenti untuk mengganti plat nomor mobil Truck Kayu yang digunakan tersebut, lalu Terdakwa I Sigit dan Terdakwa II Firmansyah melakukan pembelian lagi BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU yang lain dengan cara yang sama namun barcode yang berbeda-beda menyesuaikan dengan plat nomor mobil yang dipasang bergantian tersebut, setelah BBM jenis solar bersubsidi pada kempu dalam mobil truk kayu tersebut telah terisi sebanyak sekira ±1000 liter maka Terdakwa I Sigit dan Terdakwa II Firmansyah kembali ke Gudang.

Bahwa Terdakwa III Deni dan sdr. JEK (belum tertangkap) berangkat ke SPBU menggunakan 1 (satu) unit Mobil L300 warna hitam dan sesampainya di SPBU kemudian Terdakwa III Deni memperlihatkan barcode dengan menggunakan HP miliknya kepada operator SPBU untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi dengan harga Rp. 6.800,- / liter, saat operator SPBU mengalirkan BBM jenis solar bersubsidi ke tangki mobil L300 warna hitam maka saudara JEK (belum tertangkap) memijit tombol saklar mesin penyedot, sehingga BBM jenis solar bersubsidi yang dialirkan berpindah tempat ke dalam kempu, setelah selesai pembelian maka saudara JEK (belum tertangkap) mematikan saklar mesin penyedot, kemudian keluar dari SPBU, selanjutnya sewaktu diperjalanan Terdakwa III Deni dan sdr. JEK (belum tertangkap) berhenti untuk mengganti plat nomor mobil L300 yang digunakan tersebut, kemudian Terdakwa III Deni bersama-sama dengan saudara JEK (belum tertangkap) melakukan pembelian lagi BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU lain dengan cara yang sama namun barcode yang berbeda-beda menyesuaikan dengan plat nomor mobil yang dipasang bergantian tersebut, setelah BBM jenis solar bersubsidi pada kempu dalam mobil L300 tersebut telah terisi sebanyak sekira ±1000 liter maka Terdakwa III Deni dan sdr. JEK (belum tertangkap) kembali ke Gudang.

Bahwa Terdakwa IV Edi dan sdr. Bayu (belum tertangkap) berangkat ke SPBU menggunakan 1 (satu) unit mobil box warna hijau dan sesampainya di SPBU kemudian Terdakwa IV Edi memperlihatkan barcode dengan menggunakan HP miliknya kepada operator SPBU untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi dengan harga Rp. 6.800,- / liter, saat operator SPBU mengalirkan BBM ke tangki mobil maka saudara BAYU (belum tertangkap) memijit tombol saklar mesin penyedot, sehingga BBM yang dialirkan berpindah tempat ke dalam kempu, setelah selesai pembelian maka saudara BAYU (belum tertangkap) mematikan saklar mesin penyedot, lalu keluar dari SPBU, selanjutnya sewaktu diperjalanan Terdakwa IV Edi dan sdr. Bayu (belum tertangkap)  berhenti untuk mengganti plat nomor mobil box yang digunakan tersebut, kemudian Terdakwa IV Edi bersama-sama dengan saudara BAYU (belum tertangkap) melakukan pembelian lagi BBM jenis solar ke SPBU lain dengan cara yang sama namun barcode yang berbeda-beda menyesuaikan dengan plat nomor mobil box yang dipasang bergantian tersebut, setelah BBM jenis solar bersubsidi pada kempu dalam mobil box tersebut telah terisi sebanyak sekira ±1000 liter maka Terdakwa IV Edi dan sdr. Bayu (belum tertangkap) kembali ke Gudang.

Bahwa setelah 1 (satu) unit mobil Truck Kayu yang dibawa oleh Terdakwa I Sigit selaku sopir dan sdr. Firmansyah selaku kernet dan 1 (satu) unit mobil box warna hijau yang dibawa oleh sdr. Bayu selaku sopir dan Terdakwa IV Edi selaku kernet serta 1 (satu) unit Mobil L300 warna hitam  yang dibawa oleh sdr. Jek selaku sopir dan Terdakwa III Deni selaku kernet kembali ke gudang dengan masing-masing kendaraan berisi BBM  jenis solar bersubsidi sekitar ±1000 liter maka Terdakwa VI Heri memberitahukan kepada sopir mobil tangki sdr. Maman (belum tertangkap) untuk mengangkut BBM jenis solar bersubsidi yang ada dikempu mobil truk kayu, mobil box, mobil L300 tersebut, tidak lama kemudian datang 1 unit mobil tangki warna hijau putih yang bertuliskan PT. SKL yang dikendarai oleh sdr. Maman (belum tertangkap) dan sdr. Endang (belum tertangkap) selaku kernet mobil tangki tersebut, setelah itu Terdakwa V Dayat dan Terdakwa VI Heri memindahkan BBM jenis solar bersubsidi yang ada di dalam kempu masing-masing mobil truk kayu, mobil box, mobil L300 tersebut ke dalam mobil tangki yang bertuliskan PT. SKL dengan menggunakan alat flowmeter dengan cara kran keluar dari kempu disambungkan dengan selang masuk ke dalam flowmeter, lalu disambungkan lagi ke dalam mobil tangki dengan menggunakan selang, setelah BBM jenis solar bersubsidi dalam kempu habis maka Terdakwa V Dayat dan Terdakwa VI Heri memindahkan lagi BBM jenis solar bersubsidi yang ada di dalam kempu mobil yang lain dengan cara yang sama, setelah BBM jenis solar bersubsidi dalam mobil truk kayu, mobil box, mobil L300 yang sudah dimodifikasi ada kempunya tersebut habis dipindahkan ke dalam mobil tangki bertuliskan PT. SKL tersebut maka mobil tangki yang sudah berisikan BBM jenis solar bersubsidi tersebut pergi menuju ke Jakarta.

Bahwa para Terdakwa tidak bisa memperlihatkan surat surat /legalitas penyimpanan atau pengangkutan niaga Jenis BBM solar bersubsidi sedangkan menurut  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi sesuai dengan pasal 12, pasal 14 dan pasal 26 Dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi harus mendapat Izin sesuai pasal 3 dan pasal 4 serta peraturan lainya harus mendapat ijin dari Menteri terkait atau perusahaan yang telah ditunjuk oleh Menteri terkait, bahwa BBM bersubsidi jenis Solar bersubsidi tidak dapat diangkut oleh semua orang atau dalam bentuk perusahaan lain yang tidak berhak, karena BBM bersubsidi jenis solar bersubsidi tersebut harus tepat sasaran, tepat konsumen, tepat harga dan tepat waktu, dan para terdakwa bukan merupakan perusahaan atau  perorangan yang mendapat ijin dari menteri terkait dan tanpa dilengkapi dengan ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang.

 

Berdasarkan kendaraan 1 (satu) unit mobil Truck Kayu yang sudah dimodifikasi dimana didalamnya terdapat 4 kempu, 1 (satu) unit mobil box warna hijau yang sudah dimodifikasi dimana terdapat ruang tertutup dibelakangnya, kemudian ruang tersebut disimpan kempu sebanyak 3 buah, serta 1 (satu) unit Mobil L300 warna hitam yang sudah dimodifikasi dimana terdapat ruang dibelakangnya, kemudian ruang tersebut disimpan tangki buatan yang terbuat dari plat besi yang digunakan untuk pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi tersebut bukan termasuk ke dalam spesifikasi kendaraan yang diperboleh kan untuk mengangkut bahan bakar minyak yang diatur dalam Keputusan Direktur Jebderal Perhubungan Darat Nomor SK 725/AJ.302/DRJD/2004 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Bahan Bakar Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan dimana kendaraan yang umum digunakan sebagai alat angkut pada daratan adalah truk tangki, kereta tangki (rail tank wagon), atau melalui pipa. Selain itu kendaraan-kendaraan tersebut tidak memenuhi standar atau ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Standar sarana dan fasilitas. Bahan bakar Minyak termasuk ke dalam bahan berbahaya dan Beracun (B3) maka guna kesehatan dan keselamatan pekerja serta kelestarian lingkungan hidup diperlukan penanganan dengan baik karena apabila terjadi kecelakaan atau kegagalan dalam pengangkutan tersebut daoat menyebabkan kebakaran sampai dengan ledakan.

 

Berdasarkan Surat Nomor : 500.2.3.15//1857/DISKUMKMPERINDAG tanggal 24 Desember 2024 perihal Resume Hasil Pengukuran dan Perhitungan Volume Cairan BBM, yang pada intinya hasil voume cairan yang ada adalah sebesar 4.338 liter (empat ribu tiga ratus tiga puluh delapan) liter. Adapun pengukuran yang dilakukan mempergunakan metode geometris terhadap kotak penampungan BBM yang ada  dan terpasang pada masing-masing kendaraan. Dengan dilampiri nota dinas perihal Resume Hasil Pengukuran dan Perhitungan Volume Cairan BBM dengan metode geometris, yang pada intinya laporan hasil resume :

Hasil pengukuran dimensi serta telah dilakukan pengolahan data dan perhitungan dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Kendaraan dengan No. Polisi D 8154 WH
  • 1 Kotak (kompartemen) yang berada di mobil ini mempunyai kapasitas volume minimal sebesar ± 2.186 liter
  • Volume cairan yang berada di dalam kotak di mobil ini adalah ± 1.314 liter
  1. Kendaraan dengan No. Polisi Z 8799 AG
  • 4 Kotak (kompartemen) yang berada di mobil ini mempunyai kapasitas volume minimal sebesar ± 4.000 liter
  • Volume cairan yang berada di dalam kotak di mobil ini adalah ± 2.183 liter
  1. Kendaraan dengan No. Polisi  F 8782 QL
  • 4 Kotak (kompartemen) yang berada di mobil ini mempunyai kapasitas volume minimal sebesar ± 4.000 liter
  • Volume cairan yang berada di dalam kotak di mobil ini adalah ± 841 liter

 

Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium Badan Layanan Umum Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas Nomor Arsip : 202402030/PPP/DPMA/XI/2024 Nomor PK : 202402020/PK?DPMA.1/XI/2024  sesuai tabel berikut :

 

No

 

 

 

 

Parameter Uji

 

 

 

Unit

Hasil Uji

Batasan Mutu

 

 

 

Metode Uji

BBM jenis Biosolar LP/A/08/X/2024/SPKT POLRES TASIKMALAYA KOTA/Polda Jawa Barat 30 Oktober 2024

 

 

Min.

 

 

Maks.

1.

Angka Setana

 

54.0

49

-

ASTM D 613-18as1

2.

Berat Jenis pada suhu 15 0c

Kg/m3

857,9

815

880

ASTM D 4052-18a

3.

Titik Nyala

0c

99

52

-

ASTM D 93-20

4.

Kandungan FAME

% v/v

35,09

35

ASTM D 7806-20

 

Keterangan :

Standar dan mutu (spesifikasi) Bahan bakar Minyak jenis Minyak solar dengan campuran Biodesel (B-100) sebesar 35% (B-35) dengan angka setana (CN) 48 yang dipasarkan di dalam Negeri sesuai Keputusan Direktur Jenderal Migas No. 447.K/MG.06/DJM/2023 tanggal 23 Desember 2023

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Jo Pasal 23A UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya