Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Tsm Martina Wijaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-200520255FE
Pemohon
NoNama
1Martina Wijaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon MARTINA WIJAYA yang lahir di Tasikmalaya 15 Mei 1983 sebagai Wali sah dari anak yang bernama SHARREN WIJAYA  yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 12 Mei 2005, untuk kelengkapan berkas  Pendaftaran masuk Universitas;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak