Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa CAHYANI binti UJANG KUSNADI secara bersama-sama dengan Sdr. ADITYA KUSMA DIPRAJA (DPO), sekira bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Area Singaparna yang terletak di Kampung Borolong, RT. 01/RW. 01, Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN, DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN, DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN ADALAH KEPUNYAAN ORANG LAIN, TETAPI YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PENGUASAANNYA TERHADAP BARANG DISEBABKAN KARENA ADA HUBUNGAN KERJA ATAU KARENA PENCARIAN ATAU KARENA MENDAPAT UPAH UNTUK ITU, HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu, 01 Maret 2023, Terdakwa mulai bekerja di Kantor Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Area Singaparna yang terletak di Kampung Borolong, RT. 01/RW. 01, Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan posisi/jabatan selaku Community Officer (CO) dengan atasan langsung, yaitu Saksi LIA SRI YUNIAWATI binti SAHRI SUMARNA selaku Business Manager (BM);
- Bahwa Terdakwa selaku Community Officer (CO) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- Mencari Nasabah;
- Membuat sentra;
- Melakukan proses pengajuan permohonan pembiayaan Nasabah;
- Mengumpulkan data Nasabah;
- Melakukan survei dan wawancara;
- Melakukan proses penyerahan uang pencairan pembiayaan secara tunai kepada Nasabah yang telah mengajukan pembiayaan;
- Melakukan penagihan.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juni 2023, Sdr. ADITYA KUSMA DIPRAJA (DPO) menyuruh Terdakwa dengan mengatakan, “SOK YANG KUMAHA CARANA MUN ADA PENCAIRAN ATAU PELUNASAN CANDAK WE ARTOSNA, PAMI AYA NANAON MAH ABI NU KAPAYUNA”, yang artinya, “SILAKAN SAYANG BAGAIMANA CARANYA KALAU ADA PENCAIRAN ATAU PELUNASAN AMBIL SAJA UANGNYA, JANGAN DISERAHKAN, KALAU ADA APA-APA BIAR SAYA YANG KE DEPANNYA”, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil uang pencairan pembiayaan di kantor tempat Terdakwa bekerja;
- Selanjutnya, pada hari Kamis, 20 Juli 2023 sampai dengan hari Kamis, 28 Desember 2023, Terdakwa melakukan pemberian pembiayaan fiktif dengan cara, yaitu Terdakwa memproses pengajuan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up terhadap 13 (tiga belas) orang Nasabah tanpa sepengetahuan Nasabah, lalu Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Dokumen Pembiayaan AP3R (Aplikasi Permohonan, Pembiayaan, dan Pembukaan Rekening) berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Printout Data dari sistem bank, dan Surat Pernyataan, kemudian Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Akad Pembiayaan dengan alasan adanya perbaikan/revisi atas Dokumen Pembiayaan yang sebelumnya, setelah itu Terdakwa mengambil foto Nasabah dengan memegang uang tunai dengan alasan untuk perbaikan/revisi dokumen atas pembiayaan sebelumnya;
- Bahwa Saksi AI MARYATI binti HALIM diberitahukan oleh Petugas Bank pada tanggal 26 Oktober 2023 terdapat pengajuan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan yang bersangkutan tidak merasa mengajukan pinjaman;
- Bahwa Saksi TIPA LATIPAH tidak pernah mengajukan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Terdakwa, namun sekira bulan Januari 2024 yang bertempat di Sentra Cisaro, namun Terdakwa meminta kepada Saksi TIPA LATIPAH untuk foto/dokumentasi saja, setelah itu Terdakwa mengambil kembali uang pencairan tersebut dengan alasan perlu survei ulang;
- Bahwa Saksi YANTI binti ENTIS SUTISNA sempat mengajukan dana pinjaman modal usaha sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian yang bersangkutan membatalkan dana pinjaman usaha tersebut karena tidak sesuai dengan yang diajukan, setelah itu Terdakwa sempat menyerahkan uang pencairan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun hanya untuk foto/dokumentasi saja, setelah itu Terdakwa mengambil kembali uang pencairan tersebut dengan alasan sebagai bentuk pembatalan pinjaman tersebut;
- Berikut ini adalah rekapitulasi 13 (tiga belas) orang Nasabah yang tercatat menjadi korban pemberian pembiayaan fiktif berdasarkan Ringkasan Laporan Hasil Investigasi (Khusus Keperluan Pelaporan Pidana) tertanggal 19 Februari 2024 yang disusun dan ditandatangani oleh Saksi NANGKOK SILALAHI bin BERSIN SILALAHI selaku Fraud Investigation Specialist, antara lain:
NO.
|
NAMA NASABAH
|
NO. CIF
|
NO. APPID
|
JENIS PNC
|
NAMA
SENTRA
|
PEMBIAYAAN
|
TANGGAL
PENCAIRAN
|
PLAFON
(RP.)
|
1.
|
YANI MARDIANI
|
W089807177
|
W08980717714
|
Top Up
|
Gunlis 01
|
26 Desember 2023
|
5.000.000
|
2.
|
MUMUN
|
W042901401
|
W0429014011A
|
Top Up
|
Gunung Putri
|
28 September 2023
|
7.000.000
|
3.
|
AI MARYATI
|
W089807348
|
W08980734813
|
Top Up
|
Gunung Putri
|
26 Oktober 2023
|
4.000.000
|
4.
|
KOKOM KOMALASARI
|
W089807276
|
W08980727613
|
Top Up
|
Kubangwangi
|
30 November 2023
|
5.000.000
|
5.
|
RESTI WIDIA ASTUTI
|
W089807279
|
W08980727913
|
Top Up
|
Kubangwangi
|
30 November 2023
|
5.000.000
|
6.
|
DENIA AULIA
|
W089805743
|
W08980574314
|
Top Up
|
Pangkalan 01
|
25 Oktober 2023
|
4.000.000
|
7.
|
YANTI
|
W042901489
|
W04290148919
|
Top Up
|
Pangkalan 01
|
20 Desember 2023
|
10.000.000
|
8.
|
OOM
|
W089807205
|
W08980720513
|
Top Up
|
Pangkalan 02
|
25 Oktober 2023
|
5.000.000
|
9.
|
TIPA LATIPAH
|
W089805862
|
W08980586213
|
Top Up
|
Pangkalan 02
|
25 Oktober 2023
|
5.000.000
|
10.
|
DEDE JUARIAH
|
W089803636
|
W08980363615
|
Top Up
|
Pencut 1
|
25 Oktober 2023
|
5.000.000
|
11.
|
YANI NOVIYANI
|
W042901063
|
W04290106316
|
Reguler
|
Rancapaku 1
|
14 Desember 2023
|
10.000.000
|
12.
|
SITI ZUBAEDAH
|
W089807708
|
W08980770813
|
Top Up
|
Rancapaku 1
|
28 Desember 2023
|
4.000.000
|
13.
|
WIDIAWATI
|
W042903151
|
W04290315116
|
Reguler
|
Cisaro Doser
|
20 Juli 2023
|
6.000.000
|
JUMLAH
|
75.000.000
|
- Selanjutnya, terdapat Surat Pernyataan dari 13 (tiga belas) orang Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah tidak pernah mengajukan permohonan pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up melalui Terdakwa, sehingga perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Kemudian, pada hari Kamis, 27 Juli 2023 sampai dengan hari Rabu, 10 Januari 2024, Terdakwa melakukan penyalahgunaan sebagian uang pencairan pembiayaan dengan cara Terdakwa melakukan survei dan wawancara terhadap 42 (empat puluh dua) orang Nasabah, lalu Terdakwa menerima dokumen pengajuan pembiayaan dari 42 (empat puluh dua) orang Nasabah tersebut berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK), setelah itu Terdakwa mengambil foto Nasabah di tempat usaha, foto identitas Nasabah, dan foto selfie bersama Nasabah dengan menggunakan tablet, selanjutnya Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Dokumen Pembiayaan AP3R (Aplikasi Permohonan, Pembiayaan, dan Pembukaan Rekening) berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Printout Data dari sistem bank, dan Surat Pernyataan, kemudian Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Akad Pembiayaan, lalu Terdakwa mengunggah foto Nasabah dengan memegang uang pencairan sebagai bukti bahwa Nasabah telah menerima uang pencairan pembiayaan dari Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan informasi kepada Nasabah bahwa pembiayaan yang disetujui oleh Kantor Pusat sesuai dengan yang telah diterima oleh Nasabah, setelah itu Terdakwa menyetorkan uang tabungan pokok sebesar 10% (sepuluh persen) dan membayar angsuran pembiayaan sesuai dengan jumlah pembiayaan yang digunakan;
- Bahwa Saksi ANI SURYANI binti ENDANG telah menerima uang pencairan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 08 November 2023 dari Terdakwa, namun sekira tahun 2024, ada Petugas Bank baru yang memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pinjaman terakhir yang tercatat di sistem bank adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan yang bersangkutan memang hanya mengajukan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa Saksi KEUIS APRIANTI binti NANA mengajukan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun Terdakwa menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa pinjaman tersebut hanya disetujui sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Berikut ini adalah rekapitulasi 42 (empat puluh dua) orang Nasabah yang tercatat menjadi korban penyalahgunaan sebagian uang pencairan pembiayaan berdasarkan Ringkasan Laporan Hasil Investigasi (Khusus Keperluan Pelaporan Pidana) tertanggal 19 Februari 2024 yang disusun dan ditandatangani oleh Saksi NANGKOK SILALAHI bin BERSIN SILALAHI selaku Fraud Investigation Specialist, antara lain:
NO.
|
NAMA
NASABAH
|
NAMA
SENTRA
|
PEMBIAYAAN
|
DITERIMA
|
DIAMBIL
|
TANGGAL
|
PLAFON
(RP.)
|
NASABAH
(RP.)
|
TERDAKWA (RP.)
|
1.
|
HASANAH
|
Cariwuh RCK
|
06 September 2023
|
10.000.000
|
8.000.000
|
2.000.000
|
2.
|
SRI MULYATI
|
Cicurug 3
|
28 September 2023
|
5.000.000
|
4.000.000
|
1.000.000
|
3.
|
SRI MULYATI
|
Cicurug 3
|
30 November 2023
|
5.000.000
|
2.000.000
|
3.000.000
|
4.
|
MUMU MUTMAINAH
|
Cisaro Doser
|
31 Agustus 2023
|
4.000.000
|
2.000.000
|
2.000.000
|
5.
|
CICIH
|
Cisaro Doser
|
28 September 2023
|
7.000.000
|
3.000.000
|
4.000.000
|
6.
|
YANI MARDIANI
|
Gunlis 01
|
22 Agustus 2023
|
6.000.000
|
5.000.000
|
1.000.000
|
7.
|
ELIN MARLINA
|
Cisaro Doser
|
17 Oktober 2023
|
8.000.000
|
5.000.000
|
3.000.000
|
8.
|
IRMA SURYANI
|
Gunlis 01
|
13 September 2023
|
6.000.000
|
5.000.000
|
1.000.000
|
9.
|
RIA MARYATI
|
Gunlis 01
|
19 September 2023
|
10.000.000
|
8.000.000
|
2.000.000
|
10.
|
RIA MARYATI
|
Gunlis 01
|
31 Oktober 2023
|
5.000.000
|
2.000.000
|
3.000.000
|
11.
|
PIPIH YUNINGSIH
|
Gunlis 01
|
31 Oktober 2023
|
10.000.000
|
3.000.000
|
7.000.000
|
12.
|
YULI
|
Gunlis 01
|
28 November 2023
|
4.000.000
|
2.000.000
|
2.000.000
|
13.
|
DEVI SAPTA WIDYA NINGSIH
|
Gunung Putri
|
28 September 2023
|
4.000.000
|
2.000.000
|
2.000.000
|
14.
|
MUNAWAROH
|
Gunung Putri
|
12 Oktober 2023
|
8.000.000
|
5.000.000
|
3.000.000
|
15.
|
SETIAWATI
|
Gunung Putri
|
09 November 2023
|
5.000.000
|
2.000.000
|
3.000.000
|
16.
|
HJ. MIEN ARMILAH
|
Gunung Putri
|
07 Desember 2023
|
20.000.000
|
15.000.000
|
5.000.000
|
17.
|
RESTI WIDIA ASTUTI
|
Kubangwangi
|
30 Agustus 2023
|
6.000.000
|
5.000.000
|
1.000.000
|
18.
|
KOKOM KOMALASARI
|
Kubangwangi
|
30 Agustus 2023
|
6.000.000
|
5.000.000
|
1.000.000
|
19.
|
DETI SETIAWATI
|
Kubangwangi
|
26 September 2023
|
5.000.000
|
3.000.000
|
2.000.000
|
20.
|
DEDE ROHAENI
|
Kubangwangi
|
26 September 2023
|
7.000.000
|
3.000.000
|
4.000.000
|
21.
|
ECIN
|
Kudang 1
|
18 Oktober 2023
|
10.000.000
|
5.000.000
|
5.000.000
|
22.
|
DENIA AULIA
|
Pangkalan 01
|
30 Agustus 2023
|
10.000.000
|
8.000.000
|
2.000.000
|
23.
|
ADAH SAADAH
|
Pangkalan 01
|
30 Agustus 2023
|
3.000.000
|
2.000.000
|
1.000.000
|
24.
|
ELIS
|
Pangkalan 02
|
02 Agustus 2023
|
8.000.000
|
7.000.000
|
1.000.000
|
25.
|
ANI SURYANI
|
Pangkalan 02
|
08 November 2023
|
10.000.000
|
2.000.000
|
8.000.000
|
26.
|
TETI
|
Parakankawung A
|
28 Agustus 2023
|
10.000.000
|
8.000.000
|
2.000.000
|
27.
|
YATI
|
Parakankawung A
|
09 Oktober 2023
|
10.000.000
|
4.000.000
|
6.000.000
|
28.
|
DEDE JUARIAH
|
Pencut 1
|
13 September 2023
|
10.000.000
|
5.000.000
|
5.000.000
|
29.
|
RIKA TRIANA
|
Rancabungur
|
31 Juli 2023
|
10.000.000
|
8.000.000
|
2.000.000
|
30.
|
KEUIS APRIANTI
|
Rancabungur
|
31 Juli 2023
|
10.000.000
|
9.000.000
|
1.000.000
|
31.
|
ZENAB
|
Rancabungur
|
25 September 2023
|
8.000.000
|
5.000.000
|
3.000.000
|
32.
|
SRI HARTATI
|
Rancapaku 1
|
24 Agustus 2023
|
7.000.000
|
4.000.000
|
3.000.000
|
33.
|
SITI WASRIYAH
|
Rancapaku 1
|
06 September 2023
|
10.000.000
|
9.000.000
|
1.000.000
|
34.
|
ENUNG
|
Rancapaku 1
|
28 September 2023
|
6.000.000
|
3.000.000
|
3.000.000
|
35.
|
FATIMAH
|
Rancapaku 1
|
04 Oktober 2023
|
8.000.000
|
5.000.000
|
3.000.000
|
36.
|
FATIMAH
|
Rancapaku 1
|
18 Oktober 2023
|
10.000.000
|
2.000.000
|
8.000.000
|
37.
|
SITI ZUBAEDAH
|
Rancapaku 1
|
07 Desember 2023
|
6.000.000
|
4.000.000
|
2.000.000
|
38.
|
ELIS SUMARYANI
|
Rancapaku 11B
|
10 Januari 2024
|
4.000.000
|
3.000.000
|
1.000.000
|
39.
|
NOFI SYAHRIANTI
|
Cisaro Doser
|
07 Desember 2023
|
5.000.000
|
4.000.000
|
1.000.000
|
40.
|
ELAH
|
Gunung Putri
|
27 Juli 2023
|
5.000.000
|
3.000.000
|
2.000.000
|
41.
|
DINI ANJANI
|
Pangkalan 02
|
08 November 2023
|
5.000.000
|
2.000.000
|
3.000.000
|
42.
|
KARTINI
|
Rancapaku 1
|
28 November 2023
|
5.000.000
|
4.000.000
|
1.000.000
|
JUMLAH
|
311.000.000
|
195.000.000
|
116.000.000
|
- Selanjutnya, terdapat Surat Pernyataan dari 42 (empat puluh dua) orang Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah sudah menerima uang pencairan pembiayaan, namun jumlahnya lebih kecil dari yang tercatat pada sistem bank, sehingga perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah);
- Berikutnya, pada hari Rabu, 09 Agustus 2023 sampai dengan hari Rabu, 10 Januari 2024, Terdakwa melakukan penyalahgunaan seluruh uang pencairan pembiayaan dengan cara Terdakwa melakukan survei dan wawancara terhadap 8 (delapan) orang Nasabah, lalu Terdakwa menerima dokumen pengajuan pembiayaan dari 8 (delapan) orang Nasabah tersebut berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK), setelah itu Terdakwa mengambil foto Nasabah di tempat usaha, foto identitas Nasabah, dan foto selfie bersama Nasabah dengan menggunakan tablet, selanjutnya Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Dokumen Pembiayaan AP3R (Aplikasi Permohonan, Pembiayaan, dan Pembukaan Rekening) berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Printout Data dari sistem bank, dan Surat Pernyataan, kemudian Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Akad Pembiayaan, lalu Terdakwa mengunggah foto Nasabah dengan memegang uang pencairan sebagai bukti bahwa Nasabah telah menerima uang pencairan pembiayaan dari Terdakwa dengan alasan untuk keperluan pemenuhan dokumen yang harus Terdakwa kirim ke Kantor Pusat, setelah itu Terdakwa memberikan informasi yang tidak benar kepada 8 (delapan) orang Nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan tersebut dengan alasan bahwa permohonan pengajuan pembiayaan tersebut belum disetujui oleh Kantor Pusat, lalu Terdakwa menyetorkan uang tabungan pokok sebesar 10% (sepuluh persen) supaya seolah-olah Nasabah telah menerima uang pencairan pembiayaan, setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- Bahwa Saksi INE NURHAYANI binti (Alm.) AA RASMAN telah menerima uang pencairan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa sekira bulan Januari 2024 yang bertempat di Sentra Cisaro Doser, namun hanya untuk foto/dokumentasi saja, setelah itu Terdakwa mengambil kembali uang pencairan tersebut dengan alasan perlu survei ulang;
- Berikut ini adalah rekapitulasi 8 (delapan) orang Nasabah yang tercatat menjadi korban penyalahgunaan seluruh uang pencairan pembiayaan berdasarkan Ringkasan Laporan Hasil Investigasi (Khusus Keperluan Pelaporan Pidana) tertanggal 19 Februari 2024 yang disusun dan ditandatangani oleh Saksi NANGKOK SILALAHI bin BERSIN SILALAHI selaku Fraud Investigation Specialist, antara lain:
NO.
|
NAMA
NASABAH
|
NO. CIF
|
NO. APPID
|
JENIS
PNC
|
NAMA
SENTRA
|
PEMBIAYAAN
|
TANGGAL
PENCAIRAN
|
PLAFON
(RP.)
|
1.
|
ELIN MARLINA
|
W089807578
|
W08980757813
|
Top Up
|
Cisaro Doser
|
21 Desember 2023
|
4.000.000
|
2.
|
INE NURHAYANI
|
W089805444
|
W08980544413
|
Reguler
|
Cisaro Doser
|
21 Desember 2023
|
10.000.000
|
3.
|
SOFA SOPIAH
|
W089808546
|
W08980854611
|
Awal
|
Kudang 1
|
09 Agustus 2023
|
3.000.000
|
4.
|
SUMINI
|
W042902399
|
W04290239914
|
Reguler
|
Rancabungur
|
23 Oktober 2023
|
10.000.000
|
5.
|
LINA SRIHAYATI
|
W089807688
|
W08980768813
|
Reguler
|
Rancabungur
|
06 November 2023
|
8.000.000
|
6.
|
DEDEH
|
W089800194
|
W08980019417
|
Top Up
|
Sukaratu
RT. 002
|
10 Januari 2024
|
6.000.000
|
7.
|
IIS RESTU ANDIANI
|
W089805797
|
W08980579714
|
Top Up
|
Gunlis 01
|
28 November 2023
|
6.000.000
|
8.
|
IRMA SURYANI
|
W089807210
|
W08980721015
|
Top Up
|
Gunlis 01
|
26 Desember 2023
|
5.000.000
|
JUMLAH
|
52.000.000
|
- Selanjutnya, terdapat Surat Pernyataan dari 8 (delapan) orang Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah telah mengajukan permohonan pembiayaan melalui Terdakwa, namun belum menerima uang pencairan pembiayaan, sehingga perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
- Bahwa pada hari Senin, 15 Januari 2024, Saksi NANGKOK SILALAHI bin BERSIN SILALAHI selaku Fraud Investigation Specialist berdasarkan Surat Tugas Nomor: 0082/CSGC/AFM/I/2024 tertanggal 24 Januari 2024 menemukan indikasi fraud atau kecurangan yang dituangkan ke dalam Ringkasan Laporan Hasil Investigasi (Khusus Keperluan Pelaporan Pidana) tertanggal 19 Februari 2024;
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 064/CHC/SPK/II/2023 tertanggal 01 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah menerangkan bahwa Terdakwa atas nama CAHYANI diangkat dalam posisi/jabatan selaku Community Officer (CO), Grade/Job Level P1, Atasan Langsung Business Manager (BM), Organisasi MMS Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dan KCS Bandung yang ditandatangani oleh RENI ROSALY SUROYO dan IKLIMA ULFAH selaku Pengusaha dan CAHYANI selaku Pekerja;
- Bahwa berdasarkan Slip Gaji Karyawan bulan November 2023 atas nama CAHYANI yang dikeluarkan oleh Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah, NIK 22353465, dan Status PKWT, Terdakwa memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp. 2.681.700,- (dua juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) setiap bulannya;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Area Singaparna mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 243.000.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa CAHYANI binti UJANG KUSNADI secara bersama-sama dengan Sdr. ADITYA KUSMA DIPRAJA (DPO), sekira bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Area Singaparna yang terletak di Kampung Borolong, RT. 01/RW. 01, Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN, DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN, DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN ADALAH KEPUNYAAN ORANG LAIN, TETAPI YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA KEJAHATAN, HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juni 2023, Sdr. ADITYA KUSMA DIPRAJA (DPO) menyuruh Terdakwa dengan mengatakan, “SOK YANG KUMAHA CARANA MUN ADA PENCAIRAN ATAU PELUNASAN CANDAK WE ARTOSNA, PAMI AYA NANAON MAH ABI NU KAPAYUNA”, yang artinya, “SILAKAN SAYANG BAGAIMANA CARANYA KALAU ADA PENCAIRAN ATAU PELUNASAN AMBIL SAJA UANGNYA, JANGAN DISERAHKAN, KALAU ADA APA-APA BIAR SAYA YANG KE DEPANNYA”, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil uang pencairan pembiayaan di kantor tempat Terdakwa bekerja;
- Selanjutnya, pada hari Kamis, 20 Juli 2023 sampai dengan hari Kamis, 28 Desember 2023, Terdakwa melakukan pemberian pembiayaan fiktif dengan cara, yaitu Terdakwa memproses pengajuan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up terhadap 13 (tiga belas) orang Nasabah tanpa sepengetahuan Nasabah, lalu Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Dokumen Pembiayaan AP3R (Aplikasi Permohonan, Pembiayaan, dan Pembukaan Rekening) berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Printout Data dari sistem bank, dan Surat Pernyataan, kemudian Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Akad Pembiayaan dengan alasan adanya perbaikan/revisi atas Dokumen Pembiayaan yang sebelumnya, setelah itu Terdakwa mengambil foto Nasabah dengan memegang uang tunai dengan alasan untuk perbaikan/revisi dokumen atas pembiayaan sebelumnya;
- Bahwa Saksi AI MARYATI binti HALIM diberitahukan oleh Petugas Bank pada tanggal 26 Oktober 2023 terdapat pengajuan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan yang bersangkutan tidak merasa mengajukan pinjaman;
- Bahwa Saksi TIPA LATIPAH tidak pernah mengajukan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Terdakwa, namun sekira bulan Januari 2024 yang bertempat di Sentra Cisaro, namun Terdakwa meminta kepada Saksi TIPA LATIPAH untuk foto/dokumentasi saja, setelah itu Terdakwa mengambil kembali uang pencairan tersebut dengan alasan perlu survei ulang;
- Bahwa Saksi YANTI binti ENTIS SUTISNA sempat mengajukan dana pinjaman modal usaha sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian yang bersangkutan membatalkan dana pinjaman usaha tersebut karena tidak sesuai dengan yang diajukan, setelah itu Terdakwa sempat menyerahkan uang pencairan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun hanya untuk foto/dokumentasi saja, setelah itu Terdakwa mengambil kembali uang pencairan tersebut dengan alasan sebagai bentuk pembatalan pinjaman tersebut;
- Berikut ini adalah rekapitulasi 13 (tiga belas) orang Nasabah yang tercatat menjadi korban pemberian pembiayaan fiktif berdasarkan Ringkasan Laporan Hasil Investigasi (Khusus Keperluan Pelaporan Pidana) tertanggal 19 Februari 2024 yang disusun dan ditandatangani oleh Saksi NANGKOK SILALAHI bin BERSIN SILALAHI selaku Fraud Investigation Specialist, antara lain:
NO.
|
NAMA NASABAH
|
NO. CIF
|
NO. APPID
|
JENIS PNC
|
NAMA
SENTRA
|
PEMBIAYAAN
|
TANGGAL
PENCAIRAN
|
PLAFON
(RP.)
|
1.
|
YANI MARDIANI
|
W089807177
|
W08980717714
|
Top Up
|
Gunlis 01
|
26 Desember 2023
|
5.000.000
|
2.
|
MUMUN
|
W042901401
|
W0429014011A
|
Top Up
|
Gunung Putri
|
28 September 2023
|
7.000.000
|
3.
|
AI MARYATI
|
W089807348
|
W08980734813
|
Top Up
|
Gunung Putri
|
26 Oktober 2023
|
4.000.000
|
4.
|
KOKOM KOMALASARI
|
W089807276
|
W08980727613
|
Top Up
|
Kubangwangi
|
30 November 2023
|
5.000.000
|
5.
|
RESTI WIDIA ASTUTI
|
W089807279
|
W08980727913
|
Top Up
|
Kubangwangi
|
30 November 2023
|
5.000.000
|
6.
|
DENIA AULIA
|
W089805743
|
W08980574314
|
Top Up
|
Pangkalan 01
|
25 Oktober 2023
|
4.000.000
|
7.
|
YANTI
|
W042901489
|
W04290148919
|
Top Up
|
Pangkalan 01
|
20 Desember 2023
|
10.000.000
|
8.
|
OOM
|
W089807205
|
W08980720513
|
Top Up
|
Pangkalan 02
|
25 Oktober 2023
|
5.000.000
|
9.
|
TIPA LATIPAH
|
W089805862
|
W08980586213
|
Top Up
|
Pangkalan 02
|
25 Oktober 2023
|
5.000.000
|
10.
|
DEDE JUARIAH
|
W089803636
|
W08980363615
|
Top Up
|
Pencut 1
|
25 Oktober 2023
|
5.000.000
|
11.
|
YANI NOVIYANI
|
W042901063
|
W04290106316
|
Reguler
|
Rancapaku 1
|
14 Desember 2023
|
10.000.000
|
12.
|
SITI ZUBAEDAH
|
W089807708
|
W08980770813
|
Top Up
|
Rancapaku 1
|
28 Desember 2023
|
4.000.000
|
13.
|
WIDIAWATI
|
W042903151
|
W04290315116
|
Reguler
|
Cisaro Doser
|
20 Juli 2023
|
6.000.000
|
JUMLAH
|
75.000.000
|
- Selanjutnya, terdapat Surat Pernyataan dari 13 (tiga belas) orang Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah tidak pernah mengajukan permohonan pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up melalui Terdakwa, sehingga perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Kemudian, pada hari Kamis, 27 Juli 2023 sampai dengan hari Rabu, 10 Januari 2024, Terdakwa melakukan penyalahgunaan sebagian uang pencairan pembiayaan dengan cara Terdakwa melakukan survei dan wawancara terhadap 42 (empat puluh dua) orang Nasabah, lalu Terdakwa menerima dokumen pengajuan pembiayaan dari 42 (empat puluh dua) orang Nasabah tersebut berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK), setelah itu Terdakwa mengambil foto Nasabah di tempat usaha, foto identitas Nasabah, dan foto selfie bersama Nasabah dengan menggunakan tablet, selanjutnya Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Dokumen Pembiayaan AP3R (Aplikasi Permohonan, Pembiayaan, dan Pembukaan Rekening) berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Printout Data dari sistem bank, dan Surat Pernyataan, kemudian Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Akad Pembiayaan, lalu Terdakwa mengunggah foto Nasabah dengan memegang uang pencairan sebagai bukti bahwa Nasabah telah menerima uang pencairan pembiayaan dari Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan informasi kepada Nasabah bahwa pembiayaan yang disetujui oleh Kantor Pusat sesuai dengan yang telah diterima oleh Nasabah, setelah itu Terdakwa menyetorkan uang tabungan pokok sebesar 10% (sepuluh persen) dan membayar angsuran pembiayaan sesuai dengan jumlah pembiayaan yang digunakan;
- Bahwa Saksi ANI SURYANI binti ENDANG telah menerima uang pencairan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 08 November 2023 dari Terdakwa, namun sekira tahun 2024, ada Petugas Bank baru yang memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pinjaman terakhir yang tercatat di sistem bank adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan yang bersangkutan memang hanya mengajukan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa Saksi KEUIS APRIANTI binti NANA mengajukan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun Terdakwa menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa pinjaman tersebut hanya disetujui sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Berikut ini adalah rekapitulasi 42 (empat puluh dua) orang Nasabah yang tercatat menjadi korban penyalahgunaan sebagian uang pencairan pembiayaan berdasarkan Ringkasan Laporan Hasil Investigasi (Khusus Keperluan Pelaporan Pidana) tertanggal 19 Februari 2024 yang disusun dan ditandatangani oleh Saksi NANGKOK SILALAHI bin BERSIN SILALAHI selaku Fraud Investigation Specialist, antara lain:
NO.
|
NAMA
NASABAH
|
NAMA
SENTRA
|
PEMBIAYAAN
|
DITERIMA
|
DIAMBIL
|
TANGGAL
|
PLAFON
(RP.)
|
NASABAH
(RP.)
|
TERDAKWA (RP.)
|
1.
|
HASANAH
|
Cariwuh RCK
|
06 September 2023
|
10.000.000
|
8.000.000
|
2.000.000
|
2.
|
SRI MULYATI
|
Cicurug 3
|
28 September 2023
|
5.000.000
|
4.000.000
|
1.000.000
|
3.
|
SRI MULYATI
|
Cicurug 3
|
30 November 2023
|
5.000.000
|
2.000.000
|
3.000.000
|
4.
|
MUMU MUTMAINAH
|
Cisaro Doser
|
31 Agustus 2023
|
4.000.000
|
2.000.000
|
2.000.000
|
5.
|
CICIH
|
Cisaro Doser
|
28 September 2023
|
7.000.000
|
3.000.000
|
4.000.000
|
6.
|
YANI MARDIANI
|
Gunlis 01
|
22 Agustus 2023
|
6.000.000
|
5.000.000
|
1.000.000
|
7.
|
ELIN MARLINA
|
Cisaro Doser
|
17 Oktober 2023
|
8.000.000
|
5.000.000
|
3.000.000
|
8.
|
IRMA SURYANI
|
Gunlis 01
|
13 September 2023
|
6.000.000
|
5.000.000
|
1.000.000
|
9.
|
RIA MARYATI
|
Gunlis 01
|
19 September 2023
|
10.000.000
|
8.000.000
|
2.000.000
|
10.
|
RIA MARYATI
|
Gunlis 01
|
31 Oktober 2023
|
5.000.000
|
2.000.000
|
3.000.000
|
11.
|
PIPIH YUNINGSIH
|
Gunlis 01
|
31 Oktober 2023
|
10.000.000
|
3.000.000
|
7.000.000
|
12.
|
YULI
|
Gunlis 01
|
28 November 2023
|
4.000.000
|
2.000.000
|
2.000.000
|
13.
|
DEVI SAPTA WIDYA NINGSIH
|
Gunung Putri
|
28 September 2023
|
4.000.000
|
2.000.000
|
2.000.000
|
14.
|
MUNAWAROH
|
Gunung Putri
|
12 Oktober 2023
|
8.000.000
|
5.000.000
|
3.000.000
|
15.
|
SETIAWATI
|
Gunung Putri
|
09 November 2023
|
5.000.000
|
2.000.000
|
3.000.000
|
16.
|
HJ. MIEN ARMILAH
|
Gunung Putri
|
07 Desember 2023
|
20.000.000
|
15.000.000
|
5.000.000
|
17.
|
RESTI WIDIA ASTUTI
|
Kubangwangi
|
30 Agustus 2023
|
6.000.000
|
5.000.000
|
1.000.000
|
18.
|
KOKOM KOMALASARI
|
Kubangwangi
|
30 Agustus 2023
|
6.000.000
|
5.000.000
|
1.000.000
|
19.
|
DETI SETIAWATI
|
Kubangwangi
|
26 September 2023
|
5.000.000
|
3.000.000
|
2.000.000
|
20.
|
DEDE ROHAENI
|
Kubangwangi
|
26 September 2023
|
7.000.000
|
3.000.000
|
4.000.000
|
21.
|
ECIN
|
Kudang 1
|
18 Oktober 2023
|
10.000.000
|
5.000.000
|
5.000.000
|
22.
|
DENIA AULIA
|
Pangkalan 01
|
30 Agustus 2023
|
10.000.000
|
8.000.000
|
2.000.000
|
23.
|
ADAH SAADAH
|
Pangkalan 01
|
30 Agustus 2023
|
3.000.000
|
2.000.000
|
1.000.000
|
24.
|
ELIS
|
Pangkalan 02
|
02 Agustus 2023
|
8.000.000
|
7.000.000
|
1.000.000
|
25.
|
ANI SURYANI
|
Pangkalan 02
|
08 November 2023
|
10.000.000
|
2.000.000
|
8.000.000
|
26.
|
TETI
|
Parakankawung A
|
28 Agustus 2023
|
10.000.000
|
8.000.000
|
2.000.000
|
27.
|
YATI
|
Parakankawung A
|
09 Oktober 2023
|
10.000.000
|
4.000.000
|
6.000.000
|
28.
|
DEDE JUARIAH
|
Pencut 1
|
13 September 2023
|
10.000.000
|
5.000.000
|
5.000.000
|
29.
|
RIKA TRIANA
|
Rancabungur
|
31 Juli 2023
|
10.000.000
|
8.000.000
|
2.000.000
|
30.
|
KEUIS APRIANTI
|
Rancabungur
|
31 Juli 2023
|
10.000.000
|
9.000.000
|
1.000.000
|
31.
|
ZENAB
|
Rancabungur
|
25 September 2023
|
8.000.000
|
5.000.000
|
3.000.000
|
32.
|
SRI HARTATI
|
Rancapaku 1
|
24 Agustus 2023
|
7.000.000
|
4.000.000
|
3.000.000
|
33.
|
SITI WASRIYAH
|
Rancapaku 1
|
06 September 2023
|
10.000.000
|
9.000.000
|
1.000.000
|
34.
|
ENUNG
|
Rancapaku 1
|
28 September 2023
|
6.000.000
|
3.000.000
|
3.000.000
|
35.
|
FATIMAH
|
Rancapaku 1
|
04 Oktober 2023
|
8.000.000
|
5.000.000
|
3.000.000
|
36.
|
FATIMAH
|
Rancapaku 1
|
18 Oktober 2023
|
10.000.000
|
2.000.000
|
8.000.000
|
37.
|
SITI ZUBAEDAH
|
Rancapaku 1
|
07 Desember 2023
|
6.000.000
|
4.000.000
|
2.000.000
|
38.
|
ELIS SUMARYANI
|
Rancapaku 11B
|
10 Januari 2024
|
4.000.000
|
3.000.000
|
1.000.000
|
39.
|
NOFI SYAHRIANTI
|
Cisaro Doser
|
07 Desember 2023
|
5.000.000
|
4.000.000
|
1.000.000
|
40.
|
ELAH
|
Gunung Putri
|
27 Juli 2023
|
5.000.000
|
3.000.000
|
2.000.000
|
41.
|
DINI ANJANI
|
Pangkalan 02
|
08 November 2023
|
5.000.000
|
2.000.000
|
3.000.000
|
42.
|
KARTINI
|
Rancapaku 1
|
28 November 2023
|
5.000.000
|
4.000.000
|
1.000.000
|
JUMLAH
|
311.000.000
|
195.000.000
|
116.000.000
|
- Selanjutnya, terdapat Surat Pernyataan dari 42 (empat puluh dua) orang Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah sudah menerima uang pencairan pembiayaan, namun jumlahnya lebih kecil dari yang tercatat pada sistem bank, sehingga perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah);
- Berikutnya, pada hari Rabu, 09 Agustus 2023 sampai dengan hari Rabu, 10 Januari 2024, Terdakwa melakukan penyalahgunaan seluruh uang pencairan pembiayaan dengan cara Terdakwa melakukan survei dan wawancara terhadap 8 (delapan) orang Nasabah, lalu Terdakwa menerima dokumen pengajuan pembiayaan dari 8 (delapan) orang Nasabah tersebut berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK), setelah itu Terdakwa mengambil foto Nasabah di tempat usaha, foto identitas Nasabah, dan foto selfie bersama Nasabah dengan menggunakan tablet, selanjutnya Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Dokumen Pembiayaan AP3R (Aplikasi Permohonan, Pembiayaan, dan Pembukaan Rekening) berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Printout Data dari sistem bank, dan Surat Pernyataan, kemudian Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Akad Pembiayaan, lalu Terdakwa mengunggah foto Nasabah dengan memegang uang pencairan sebagai bukti bahwa Nasabah telah menerima uang pencairan pembiayaan dari Terdakwa dengan alasan untuk keperluan pemenuhan dokumen yang harus Terdakwa kirim ke Kantor Pusat, setelah itu Terdakwa memberikan informasi yang tidak benar kepada 8 (delapan) orang Nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan tersebut dengan alasan bahwa permohonan pengajuan pembiayaan tersebut belum disetujui oleh Kantor Pusat, lalu Terdakwa menyetorkan uang tabungan pokok sebesar 10% (sepuluh persen) supaya seolah-olah Nasabah telah menerima uang pencairan pembiayaan, setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- Bahwa Saksi INE NURHAYANI binti (Alm.) AA RASMAN telah menerima uang pencairan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa sekira bulan Januari 2024 yang bertempat di Sentra Cisaro Doser, namun hanya untuk foto/dokumentasi saja, setelah itu Terdakwa mengambil kembali uang pencairan tersebut dengan alasan perlu survei ulang;
- Berikut ini adalah rekapitulasi 8 (delapan) orang Nasabah yang tercatat menjadi korban penyalahgunaan seluruh uang pencairan pembiayaan berdasarkan Ringkasan Laporan Hasil Investigasi (Khusus Keperluan Pelaporan Pidana) tertanggal 19 Februari 2024 yang disusun dan ditandatangani oleh Saksi NANGKOK SILALAHI bin BERSIN SILALAHI selaku Fraud Investigation Specialist, antara lain:
NO.
|
NAMA
NASABAH
|
NO. CIF
|
NO. APPID
|
JENIS
PNC
|
NAMA
SENTRA
|
PEMBIAYAAN
|
TANGGAL
PENCAIRAN
|
PLAFON
(RP.)
|
1.
|
ELIN MARLINA
|
W089807578
|
W08980757813
|
Top Up
|
Cisaro Doser
|
21 Desember 2023
|
4.000.000
|
2.
|
INE NURHAYANI
|
W089805444
|
W08980544413
|
Reguler
|
Cisaro Doser
|
21 Desember 2023
|
10.000.000
|
3.
|
SOFA SOPIAH
|
W089808546
|
W08980854611
|
Awal
|
Kudang 1
|
09 Agustus 2023
|
3.000.000
|
4.
|
SUMINI
|
W042902399
|
W04290239914
|
Reguler
|
Rancabungur
|
23 Oktober 2023
|
10.000.000
|
5.
|
LINA SRIHAYATI
|
W089807688
|
W08980768813
|
Reguler
|
Rancabungur
|
06 November 2023
|
8.000.000
|
6.
|
DEDEH
|
W089800194
|
W08980019417
|
Top Up
|
Sukaratu
RT. 002
|
10 Januari 2024
|
6.000.000
|
7.
|
IIS RESTU ANDIANI
|
W089805797
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|