Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ILHAM NURDIANSYAH, A. Md Bin MANSYUR, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 se kira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jln Raya Cisaruni Kp. Cibenda RT.07/RW.01 Desa Cisaruni Kec. Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB saat sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Sukamenak RT.003/RW.002 Desa Sukamenak Kec. Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya, Terdakwa Ilham Nurdiansyah dihubungi melalui pesan Whatsapp oleh Sdri. Ade Siti (DPO) yang merupakan pacar dari Terdakwa Ilham Nurdiansyah untuk menyuruh Terdakwa Ilham Nurdiansyah membeli narkotika jenis kristal/sabu sebanyak dua bungkus ukuran “M” dan “S”. Terdakwa Ilham Nurdiansyah kemudian memberikan harga untuk dua bungkus narkotika jenis kristal/sabu masing-masing untuk ukuran “M” seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan ukuran “S” seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Sdri. Ade Siti (DPO) menyetujui harga tersebut dan menyebutkan bahwa narkotika jenis kristal/sabu ukuran “M” adalah untuk temannya dan ukuran “S” untuk digunakan sendiri oleh Sdri. Ade Siti (DPO). Kemudian, Terdakwa Ilham Nurdiansyah menyuruh Sdri. Ade Siti (DPO) untuk melakukan pembayaran melalui transfer ke akun DANA milik Terdakwa Ilham Nurdiansyah dengan nomor akun : 0882001416687 sebesar Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada keesokan harinya sekira pukul 14.30 WIB hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025, saat sedang berada di rumahnya, Terdakwa Ilham Nurdiansyah menghubungi Sdr. Jujun (DPO) (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan nomor Whatsapp 081235042757 untuk memesan dan membeli dua bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran “M” dan ukuran “S” kepada Sdr. Jujun (DPO). Kemudian, Sdr. Jujun (DPO) memberikan harga kepada masing-masing bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran “M” seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan ukuran “S” seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa Ilham Nurdiansyah pun menyetujui harga tersebut dan melakukan pembayaran sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada rekening BCA Nomor 5655016365 atas nama Davel Mardatilah menggunakan akun DANA milik Terdakwa Ilham Nurdiansyah dengan nomor 0882001416687;
- Bahwa setelah melakukan pembayaran, sekira pukul 14:50 WIB pada hari yang sama, Sdr. Jujun (DPO) memberikan petunjuk arah atau map melalui link Google Maps yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp beserta foto letak narkotika jenis kristal/sabu di daerah Jalan Raya Bantarsari Kota Tasikmalaya. Setelah itu, Terdakwa Ilham Nurdiansyah menghubungi Sdri. Ade Siti (DPO) untuk memberitahukan bahwa pesanan narkotika jenis kristal/sabu telah berada pada titik yang disampaikan oleh Sdr. Jujun dan Terdakwa Ilham Nurdiansyah mengajak Sdri. Ade Siti (DPO) untuk mengambil bersama narkotika jenis kristal sabu tersebut. Sekira pukul 16:00 WIB, atas persetujuan Sdri. Ade Siti (DPO),Terdakwa Ilham Nurdiansyah menjemput Sdri. Ade Siti (DPO) dan berangkat menuju titik lokasi narkotika jenis kristal/sabu sesuai petunjuk Google Maps menggunakan kendaraan sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol: Z 2533 JB Nomor Rangka: MH3SE8810FJ341915 Nomor Mesin: E3R2E0363057. Selanjutnya, sekira pukul 16:30 WIB, Terdakwa Ilham Nurdiansyah dan Sdri. Ade Siti (DPO) berhasil menemukan narkotika jenis kristal/sabu yang tersimpan di dalam ban sesuai dengan petunjuk dari Sdr. Jujun (DPO) sebanyak 2 (dua) bungkus. Untuk narkotika jenis kristal/sabu ukuran “S” dibungkus menggunakan plastik klip bening kemudian dimasukkan kedalam sedotan warna hitam sedangkan untuk ukuran “M” berada didalam plastik klip bening kemudian dimasukkan kedalam bekas bungkus permen relaxa;
- Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis kristal/sabu tersebut, Terdakwa Ilham Nurdiansyah memasukkan dua bungkus narkotika jenis kristal/sabu kedalam saku celana bagian depan sebelah kanan jeans berwarna biru merk Edwin yang sedang digunakan oleh Terdakwa Ilham Nurdiansyah;
- Bahwa kemudian Sdri. Ade Siti mengajak Terdakwa pergi ke tempat Wisata Citiis yang beralamat di Kawasan Wisata Galunggung Kec. Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya. Tetapi sebelum sampai di tempat Wisata Citiis, tepatnya di Jalan Raya Cisaruni Kec. Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, Sdri. Ade Siti (DPO) mengajak Terdakwa Ilham Nurdiansyah berhenti sebentar untuk membeli makanan. Pada saat Sdri. Ade Siti (DPO) membeli makanan, Terdakwa Ilham Nurdiansyah yang sedang menunggu Sdri. Ade Siti (DPO) dihampiri oleh Saksi Ariel Arijal dan Saksi Roby Nuryana. Saksi Ariel Arijal dan Saksi Roby Nuryana kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Ilham Nurdiansyah dengan disaksikan oleh Saksi Agus Mulyana;
- Bahwa Terdakwa Ilham Nurdiansyah membeli narkotika jenis kristal/sabu dari Sdr. Jujun (DPO) sudah sebanyak dua kali. Pertama, Terdakwa membeli narkotika jenis kristal/sabu sekitar tahun 2022 untuk digunakan sendiri bersama pacar Terdakwa Ilham Nurdiansyah yaitu Sdri. Ade Siti (DPO). Kedua, Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 namun belum sempat digunakan oleh Terdakwa Ilham Nurdiansyah;
- Bahwa Terdakwa Ilham Nurdiansya menerangkan alasan bersedia membeli narkotika jenis kristal/sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan karena Sdri. Ade Siti (DPO) meminta kepada Terdakwa Ilham Nurdiansyah;
- Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa Ilham Nurdiansyah adalah sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah Terdakwa Ilham Nurdiansyah gunakan untuk membeli bensin motor, rokok dan makanan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) disita oleh pihak Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: w7/13223.00/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis kristal/sabu atas nama Ilham Nurdiansyah, A. Md Bin Mansyur, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dimasukan kembali ke dalam sedotan warna hitam dengan berat netto 0.31 gram;
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dimasukan ke dalam bekas bungkus permen relaxa dengan berat netto 0.25 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0014 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt terhadap serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening milik Terdakwa Ilham Nurdiansyah disimpulkan metamfetamin positif;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ILHAM NURDIANSYAH, A. Md Bin MANSYUR, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 se kira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jln Raya Cisaruni Kp. Cibenda RT.07/RW.01 Desa Cisaruni Kec. Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi Ariel Arijal dan Saksi Roby Nuryana mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Jln Raya Cisaruni Kp. Cibenda Desa Cisaruni Kec. Padakembang Kabupaten Tasikmalaya ada seorang laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika jenis kristal/sabu untuk disalahgunakan, sehingga Para Saksi segera membuat Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan melakukan penyelidikan secara intensif;
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Jln Raya Cisaruni Kp. Cibenda RT.07/RW.01 Desa Cisaruni Kec. Padakembang Kabupaten Tasikmalaya Saksi Ariel Arijal dan Saksi Roby Nuryana melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika jenis Kristal/sabu yaitu Terdakwa Ilham Nurdiansyah, A. Md yang sedang berdiri disebelah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan merek Yamaha Mio M3 warna kuning dengan Nopol: Z 2533 JB Nomor Rangka: MH3SE8810FJ341915 Nomor Mesin: E3R2E0363057;
- Bahwa pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Ilham Nurdiansyah, Saksi Ariel Arijal dan Saksi Roby Nuryana menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dimasukkan kembali kedalam sedotan warna hitam, 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dimasukkan kedalam bekas bungkus permen relaxa. Dua bungkus barang bukti narkotika jenis kristal tersebut ditemukan di saku celana panjang jeans berwarna biru merek Edwin yang sedang digunakan oleh Terdakwa. Ditemukan juga, 1 (satu) buah handphone merek Infinix Smart 8 Pro warna hitam dengan nomor IMEI 1: 355653331860400, IMEI 2: 355653331860418 dan 1 (satu) buah simcard bernomor: 0882001416687. Terdakwa Ilham Nurdiansyah mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, kemudian Para Saksi membawa Terdakwa Nurdiansyah ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa Ilham Nurdiansyah mendapatkan narkotika jenis kristal/sabu tersebut dengan cara memesan dan membeli kepada Sdr. Jujun (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan nomor Whatsapp 081235042757 2 (dua) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran “M” dan ukuran “S” kepada Sdr. Jujun (DPO). Setelah melakukan pembayaran, sekira pukul 14:50 WIB pada hari yang sama, Sdr. Jujun (DPO) memberikan petunjuk arah atau map melalui link Google Maps yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp beserta foto letak narkotika jenis kristal/sabu di daerah Jalan Raya Bantarsari Kota Tasikmalaya dan Terdakwa Ilham Nurdiansyah langsung menjemput narkotika jenis kristal/sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: w7/13223.00/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis kristal/sabu atas nama Ilham Nurdiansyah, A. Md Bin Mansyur, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dimasukan kembali ke dalam sedotan warna hitam dengan berat netto 0.31 gram;
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dimasukan ke dalam bekas bungkus permen relaxa dengan berat netto 0.25 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0014 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt terhadap serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening milik Terdakwa Ilham Nurdiansyah disimpulkan metamfetamin positif;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis kristal/sabu dari instansi yang berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------- |