INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
38/Pdt.P/2025/PN Tsm | Asep Nasrulloh Bin Gufron Bunyamin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-07032025FSP | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari nama asal : ASEP NASRULLOH diubah menjadi : EZA AFZAL SHIDDIQ ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan mendaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya tentang perubahan nama Pemohon tersebut untuk dibuatkan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 659/ISTIMEWA/2009 Tanggal 08-01-2025 dari semula tercatat atas nama : ASEP NASRULLOH diubah menjadi EZA AFZAL SHIDDIQ ;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya C.q. YM. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |