Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Tsm PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk 1.CV Tabina Sandika Raya
2.PT. Karaga Indonusa Pratama
3.Ny. Anny Sri Budhi Rahayu
4.Artry Ahdini
5.Barry Fuanna
6.Lucky Afinni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat PN TSM-17032025IZU
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULI KOMALASARI, SH.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Tergugat
NoNama
1CV Tabina Sandika Raya
2PT. Karaga Indonusa Pratama
3Ny. Anny Sri Budhi Rahayu
4Artry Ahdini
5Barry Fuanna
6Lucky Afinni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hj. Hani Muliyani, SH.,Sp1 selaku Notaris Kota Tasikmalaya
2Kantor Pertanahan Kota Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.197.720.173,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Perjanjian Kredit No. 71 Tanggal 18 Mei 2018, dibuat dihadapan Hj. Hani Muliyani, SH.,Sp1, Notaris di Kota Tasikmalaya (TURUT TERGUGAT I).
3. Menetapkan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI telah melakukan perbuatan wanprestasi;
 
4. Menetapkan kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT hingga saat ini adalah sebagai berikut :
a. Tunggakan pokok sebesar Rp 3.197.720.173,- (tiga miliar seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah);
b. Tunggakan bunga hingga bulan Februari 2025 sebesar Rp 2.972.873.087,- (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh tujuh rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I, bersama-sama secara tanggung renteng dengan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI untuk membayar biaya, rugi dan bunga kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan seketika, yaitu :
a. Tunggakan pokok sebesar Rp 3.197.720.173,- (tiga miliar seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah);
b. Tunggakan bunga hingga bulan Februari 2025 sebesar Rp 2.972.873.087,- (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh tujuh rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI untuk melakukan pengikatan jaminan dengan PENGGUGAT yaitu menandatangani Surat Kuasa Memasang Hak Tangungan (SKMHT) dan/atau Akta Pengikatan Hak Tangungan (APHT) termasuk Akta-Akta lain yang diperlukan dalam rangka pengikatan jaminan dengan PENGGUGAT, dihadapan TURUT TERGUGAT I selaku Notaris Rekanan PENGGUGAT atau Pejabat lain yang Berwenang untuk membuat Akta-Akta tersebut; 
7. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI yang telah disepakati sebagai Agunan Kredit sebagaimana Akta Perjanjian Kredit No. 71 Tanggal 18 Mei 2018, dibuat dihadapan Hj. Hani Muliyani, SH.,Sp1, Notaris di Kota Tasikmalaya (TURUT TERGUGAT I), yaitu  :
• Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan Abiasa I No. 100, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2036/Kel. Sukapura, seluas 267 m2, Surat Ukur Nomor : 11/2000 Tanggal 02-03-2000, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :  10.21.01.03. 00253, atas nama Haji Rosidi Yohana Arsad, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan terhadap :
• Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan Abiasa I No. 100, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2036/Kel. Sukapura, seluas 267 m2, Surat Ukur Nomor : 11/2000 Tanggal 02-03-2000, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :  10.21.01.03. 00253, atas nama Haji Rosidi Yohana Arsad, yang  diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II;
9. Menghukum TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bilamana lalai menjalankan isi putusan sejak putusan perkara a quo ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI melaksanakan pengikatan jaminan dengan PENGGUGAT yaitu menandatangani Surat Kuasa Memasang Hak Tangungan (SKMHT) dan/atau Akta Pengikatan Hak Tangungan (APHT) termasuk Akta-Akta lain yang diperlukan dalam rangka pengikatan jaminan dengan PENGGUGAT, dihadapan TURUT TERGUGAT I selaku Notaris Rekanan PENGGUGAT atau Pejabat lain yang Berwenang untuk membuat Akta-Akta tersebut. 
10. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
 
12. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR:
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak