Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2025/PN Tsm DIKRI HOLLIMAN Encup Sukmana Als Encup Bin Usman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -788/M.2.16.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKRI HOLLIMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Encup Sukmana Als Encup Bin Usman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ENCUP SUKMANA als UCUP Bin USMAN bersama dengan Sdr. DENI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jalan Argasari No. 09 RT. 05 RW. 02, Kelurahan Argsari Kecamatan Cihideng Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama Sdr. DENI (DPO) dengan cara sebagai berikut :

        • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa bersama Sdr. DENI (DPO) mencari target dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik terdakwa dan ketika berada di Jalan Argasari No. 09 RT. 05 RW. 02, Kelurahan Argsari Kecamatan Cihideng Kota Tasikmalaya, lalu terdakwa bersama Sdr. DENI (DPO) melihat terparkir 1 (satu) unit Mobil Merek Pick Up MITSUBISHI T 120 SS 1.5 PU FD, Warna Putih, Tahun 2005, Nomor Polisi Z 8914 HH milik Saksi YADI SURYADI tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama Sdr. DENI (DPO) berhenti, lalu Sdr. DENI (DPO) menunggu di seberang jalan sambil memantau dan terdakwa mendekati mobil tersebut. Kemudian terdakwa membuka pintu mobil tersebut dengan menggunakan penggaris besi dan setalah pintu terbuka, terdakwa masuk mobil tersebut dan memasukan soket kunci kontak dengan cara menyembungkan kabel di sambungkan, lalu mobil bisa dihidupkan dan setelah mobil tersebut sudah hidup, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. DENI (DPO) membawa mobil tersebut kabur tanpa izin dari pemilik yaitu Saksi YADI SURYADI ke daerah kontrakan terdakwa di Lewo Kabupaten Garut, yang tujuannya akan terdakwa bersama Sdr. DENI (DPO) jual.
        • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Sdr. DENI (DPO) mengakibatkan Saksi YADI SURYADI mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai kendaraan tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa ENCUP SUKMANA als UCUP Bin USMAN bersama Sdr. DENI (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

 Bahwa Terdakwa ENCUP SUKMANA als UCUP Bin USMAN pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jalan Argasari No. 09 RT. 05 RW. 02, Kelurahan Argsari Kecamatan Cihideng Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa mencari target dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik terdakwa dan ketika berada di Jalan Argasari No. 09 RT. 05 RW. 02, Kelurahan Argsari Kecamatan Cihideng Kota Tasikmalaya, lalu terdakwa melihat terparkir 1 (satu) unit Mobil Merek Pick Up MITSUBISHI T 120 SS 1.5 PU FD, Warna Putih, Tahun 2005, Nomor Polisi Z 8914 HH milik Saksi YADI SURYADI tersebut. Selanjutnya terdakwa mendekati mobil tersebut, lalu terdakwa membuka pintu mobil tersebut dengan menggunakan penggaris besi dan setalah pintu terbuka, terdakwa masuk mobil tersebut dan memasukan soket kunci kontak dengan cara menyembungkan kabel di sambungkan, lalu mobil bisa dihidupkan dan setelah mobil tersebut sudah hidup, selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut kabur tanpa izin dari pemilik yaitu Saksi YADI SURYADI ke daerah kontrakan terdakwa di Lewo Kabupaten Garut, yang tujuannya akan terdakwa jual.
        • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi YADI SURYADI mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai kendaraan tersebut.

Perbuatan Terdakwa ENCUP SUKMANA als UCUP Bin USMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya