Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.B/2025/PN Tsm | DIKRI HOLLIMAN | Encup Sukmana Als Encup Bin Usman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -788/M.2.16.3/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ENCUP SUKMANA als UCUP Bin USMAN bersama dengan Sdr. DENI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jalan Argasari No. 09 RT. 05 RW. 02, Kelurahan Argsari Kecamatan Cihideng Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama Sdr. DENI (DPO) dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa ENCUP SUKMANA als UCUP Bin USMAN bersama Sdr. DENI (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ENCUP SUKMANA als UCUP Bin USMAN pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jalan Argasari No. 09 RT. 05 RW. 02, Kelurahan Argsari Kecamatan Cihideng Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa ENCUP SUKMANA als UCUP Bin USMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |