Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Tsm IWAN ARIP MUTAQIN 1.VERIANA RAHAMDANI, S.Pd
2.RUHIMAT DANI
3.REZA ARIEF RIYADI, S.H. Direktur PT. ELZATHA MULYA UTAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-19042025YHB
Penggugat
NoNama
1IWAN ARIP MUTAQIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI SHIWAN ARIP MUTAQIN
Tergugat
NoNama
1VERIANA RAHAMDANI, S.Pd
2RUHIMAT DANI
3REZA ARIEF RIYADI, S.H. Direktur PT. ELZATHA MULYA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat tidak memiliki kewajiban untuk membayar kepada Tergugat I melainkan pembayaran uang sebesar sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk melaksanaan proyek pembangunan pabrik jarum suntik sekali pakai di Subang dan uang tersebut untuk digunakan pagar panel beton, yudith dan land clearing yang anggarannya sebesar Rp. 16.741.087.000,- (enam belas milyar tujuh ratus empat puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) adalah kewajiban Tergugat II dan Tergugat III;
3. Menyatakan kepada Tergugat I untuk mencabut laporan pengaduan tertanggal 21 Desember 2024 kepada Polres Tasikmalaya Kota dan atau untuk tidak memproses hukum Pidana Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Meminta kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
6. Memerintah kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Hukum.
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),
Demikian gugatan Penggugat diajukan, atas limpahan keadilan yang diberikan, disampaikan terima kasih setinggi-tingginya, sehormat-hormatnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak