Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Tsm Lia Sindy Febriani Epa Kartina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat PN TSM-20042026N3Q
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAMAS AFRIANURLia Sindy Febriani
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Penggugat tetap mempunyai kewajiban untuk membayar hutang pokok;
4. Menyatakan keterlambatan pembayaran bukan karena itikad buruk;
5. Menyatakan klausula bunga sebesar 10% per bulan sebagai klausula yang bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan keadilan, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan tindakan Tergugat yang tetap memaksakan bunga tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menetapkan bunga yang berlaku adalah bunga yang wajar dan sesuai hukum, dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, setidak-tidaknya tidak melebihi bunga moratoir sebagaimana praktik peradilan dan ketentuan Pasal 1250 KUHPerdata;
8. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penagihan yang didasarkan pada bunga 10% per bulan;
9. Menghukum Penggugat untuk membayar hutang pokok dengan perhitungan bunga yang telah disesuaikan;
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak