Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2025/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H Robi Mubarok Bin Muslih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -791/M.2.16.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Robi Mubarok Bin Muslih[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa ROBI MUBAROK Bin MUSLIH secara bersama-sama dengan saksi ALWI SOPYAN Bin MULYANA (terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Jumat, tgl. 24 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Ciharashas, RT. 005 / Rw. 011, Kel. Kota Baru, Kec. Cibereum, Kotas Tasikmalaya tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin, tgl. 20 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa memperoleh obat dari sdra. ANDRI (DPO) dengan perincian :
  • 1 (satu) pot berisikan 1000 (seribu) pil/ obat warna kuning berlogo ”MF” dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
  • 100 (seratus) butir pil/ obat tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Jumat, tgl. 24 Januari 2025, saksi ALWI menghubungi 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dongker milik terdakwa yang pada pokoknya Saksi ALWI berniat memastikan ketersediaan stok obat yang ada pada diri terdakwa, sehingga saksi ALWI sepakat untuk pergi ke rumah terdakwa;
  • Setibanya dirumah tersebut dan bertemu terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir pil/ obat warna kuning berlogo MF, 20 (dua puluh) pil/ obat Tramadol dalam kemasan strip kepada saksi ALWI dengan kesepakatan saksi ALWI baru melakukan pembayaran jika obat tersebut telah habis terjual, setelah itu saksi ALWI pergi meninggalkan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa sempat mengonsumsi 1 (satu) butir pil/ obat tramadol;
  • Kemudian pada hari Sabtu, tgl. 25 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib, saksi RULLY, saksi REZA (keduanya merupakan anggota Polri yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat), datang kerumah terdakwa lalu melakukan interogasi serta penggeledahan badan dan rumah terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah pot warna putih berisikan 857 butir pil/ obat warna kuning berlogo “MF”;
  • 1 (satu) buah wadah plastik berisikan 80 butir pil/ obat warna kuning berlogo “MF”;
  • 1 (satu) buah plastik bening berisikan 73 butir pil/ obat warna kuning berlogo “MF”;
  • 30 butir pil/ obat kemasan strip tanpa penandaan;
  • Uang sisa penjualan sebesar Rp300.000,00;
  • 1 (satu) bungkus plastik putih berisikan plastik klip bening;
  • 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru dongker.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0499/ NOF/ 2025, tgl. 05 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kasubbid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor, pada pokonya menjelaskan sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,29cm dengan berat netto selruuhnya 2,4980gram, diberi nomor barang bukti 0135/ 2025/ PF;
  • 20 (dua puluh) tablet warna kuning berlogo ”MF” berdiameter 0,72cm dan tebal 0,32cm dengan berat netto seluruhnya 2,9360gr, diberi nomor barang bukti 0136/ 2025/ PF.
  • Kesimpulan      :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0135/ 2025/ PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;
  2. 0136/ 2025/ PF, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl.
  • Bahwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan berupa tablet warna putih tersebut jenis Tramadol dan tablet warna kuning jenis Trihexphenidyl, terdakwa lakukan tanpa menyertakan label penandaan, tanpa aturan pakai.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ROBI MUBAROK Bin MUSLIH secara bersama-sama dengan saksi ALWI SOPYAN Bin MULYANA (terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Jumat, tgl. 24 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Ciharashas, RT. 005 / Rw. 011, Kel. Kota Baru, Kec. Cibereum, Kotas Tasikmalaya tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ” Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin, tgl. 20 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa memperoleh obat dari sdra. ANDRI (DPO) dengan perincian :
  • 1 (satu) pot berisikan 1000 (seribu) pil/ obat warna kuning berlogo ”MF” dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
  • 100 (seratus) butir pil/ obat tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Jumat, tgl. 24 Januari 2025, saksi ALWI menghubungi 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dongker milik terdakwa yang pada pokoknya Saksi ALWI berniat memastikan ketersediaan stok obat yang ada pada diri terdakwa, sehingga saksi ALWI sepakat untuk pergi ke rumah terdakwa;
  • Setibanya dirumah tersebut dan bertemu terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir pil/ obat warna kuning berlogo MF, 20 (dua puluh) pil/ obat Tramadol dalam kemasan strip kepada saksi ALWI dengan kesepakatan saksi ALWI baru melakukan pembayaran jika obat tersebut telah habis terjual, setelah itu saksi ALWI pergi meninggalkan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa sempat mengonsumsi 1 (satu) butir pil/ obat tramadol;
  • Kemudian pada hari Sabtu, tgl. 25 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib, saksi RULLY, saksi REZA (keduanya merupakan anggota Polri yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat), datang kerumah terdakwa lalu melakukan interogasi serta penggeledahan badan dan rumah terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah pot warna putih berisikan 857 butir pil/ obat warna kuning berlogo “MF”;
  • 1 (satu) buah wadah plastik berisikan 80 butir pil/ obat warna kuning berlogo “MF”;
  • 1 (satu) buah plastik bening berisikan 73 butir pil/ obat warna kuning berlogo “MF”;
  • 30 butir pil/ obat kemasan strip tanpa penandaan;
  • Uang sisa penjualan sebesar Rp300.000,00;
  • 1 (satu) bungkus plastik putih berisikan plastik klip bening;
  • 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru dongker.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0499/ NOF/ 2025, tgl. 05 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.SI., Apt., Kasubbid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor, pada pokonya menjelaskan sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa :
  • 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,29cm dengan berat netto selruuhnya 2,4980gram, diberi nomor barang bukti 0135/ 2025/ PF;
  • 20 (dua puluh) tablet warna kuning berlogo ”MF” berdiameter 0,72cm dan tebal 0,32cm dengan berat netto seluruhnya 2,9360gr, diberi nomor barang bukti 0136/ 2025/ PF.
  • Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0135/ 2025/ PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;
  2. 0136/ 2025/ PF, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang ke farmasian dan tidak memiliki izin praktek berupa SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat lzin Apoteker) ataupun Izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya