Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2026/PN Tsm PUTRI PAMUNGKAS NURSAHBANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat PN TSM-06052026FDD
Penggugat
NoNama
1PUTRI PAMUNGKAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Helma Perdana, S.H., M.H.PUTRI PAMUNGKAS
Tergugat
NoNama
1NURSAHBANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 202.200.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian Kerjasama usaha yang dibuat pada tanggal 10 Juli 2024 antara Penggugat dan Tergugat.
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran bagi hasil dan tidak mengembalikan modal kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar modal pokok sebesar Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar pendapatan bagi hasil sebesar 5% per bulan sebagaimana disepakati dalam Pasal 3 ayat 2 Perjanjian. Terhitung sejak Februari 2025 hingga April 2026 (15 bulan), total keuntungan yang hilang adalah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dibayar secara tunai dan seketika.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp.7.200.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dibayar secara tunai dan seketika.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan (Serta Merta/Uitvoerbaar bij voorraad.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
 
Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak