Dakwaan |
Bahwa terdakwa DEDI SUPRIADI Bin TATANG pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Teras depan rumah Jalan ABR Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan , dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendirI “, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan Angkot sambil membawa alat berupa kunci leter T yang sebelumnya sudah terdakwa persiapkan, lalu sekitar jam 07.00 Wib terdakwa tiba di Jalan ABR Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, lalu terdakwa berjalan kaki dari arah Pasar Cikurubuk Menuju kearah Jalan SL. Tobing dengan maksud mencari target sepeda motor yang akan terdakwa ambil, ketika terdakwa melintas di depan rumah saksi korban Susanto Purnamaa Jaya Bin Amin Jaya, dan terdakwa melihat sepeda motor jenis HONDA VARIO warna hitam Tahun 2015 dengan nomor polisi D-6641-UCH yang terparkir di teras depan rumah milik saksi korban Ika dengan dalam keadaan kunci sepeda motor masih menggantung di stop kontak sepeda motor tersebut, lalu terdakwa melihat dan memantau situasi sekitar dan dirasa aman, lalu terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan menungganginya sambil memundurkan sepeda motor tersebut dan ketika terdakwa mau menyalakan kunci kontak sepeda motor, terdakwa terlebih dahulu diketahui atau tertangkap tangan oleh 2 (dua) orang warga, selanjutnya terdakwa diserahkan kepada Pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana |