INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G/2025/PN Tsm | Ihsan Bahjatun Nadirin, SE., MM | Muhammad Ruslan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-23052025O2E | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 750.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan, sah dan mempunyai kekuatan mengikat Surat Perjanjian Kerjasama Penggugat dengan Tergugat tentang Proyek Pengembangan dan Pengelolaan Perumahan Bumi Resik Residence, Jalan Benda Cisalak Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya tertanggal 1 Juni 2020 tersebut.
3. Menyatakan, Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat.
4. Menyatakan, membatalkan serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kerjasama Proyek Pengembangan dan Pengelolaan Perumahan Bumi Resik Residence, Jalan Benda Cisalak Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
5. Menyatakan seluruh asset dan segala sesuatu yang berhubungan dan berkaitan serta sebagai akibat Perjanjian Kerjasama Proyek Pengembangan dan Pengelolaan Perumahan Bumi Resik Residence, Jalan Benda Cisalak Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya tersebut tetap menjadi hak milik Penggugat, yakni Proyek Perumahan Perumahan Bumi Resik Residence, Jalan Benda Cisalak Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya berupa sebidang tanah darat seluas 2.835 m2 berikut bangunan dengan segala turutannya SHGB No. 00322/Kel. Nagarasari, Surat Ukur tanggal 31 Juli 2015 No. 00567/Nagarasari/2015 atas nama PT. Bumi Esa Galunggung (Penggugat) dengan batas-batas sebelah :
Utara : Tanah Darsono/Eeng/H. Yudi N./Iwan/Orang lain
Selatan : Tanah Perhutani
Timur : Jalan Benda
Barat : Tanah Wakaf/Utani/SD
6. Menyatakan uang sejumlah Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Tergugat, setelah 1 (satu) buah Ruko/Rumah berikut tanah dari proyek Pengembangan dan Pengelolaan Perumahan Bumi Resik Residence, Jalan Benda Cisalak Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya terjual.
7. Menyatakan, menetapkan, menghentikan/menunda segala proses hukum atas pelaporan/pengaduan yang dilakukan Tergugat kepada Pihak Kepolisian/aparat penegak hukum lainnya yang berkaitan dengan permasalahan sengketa a quo.
8. Menghukum Tergugat dan pihak ketiga untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |