Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Tsm Ihsan Bahjatun Nadirin, SE., MM Muhammad Ruslan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-23052025O2E
Penggugat
NoNama
1Ihsan Bahjatun Nadirin, SE., MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeni Tugistan, S.H., M.H.Ihsan Bahjatun Nadirin, SE., MM
Tergugat
NoNama
1Muhammad Ruslan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 750.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan, sah dan mempunyai kekuatan mengikat Surat Perjanjian Kerjasama Penggugat dengan Tergugat tentang Proyek Pengembangan dan Pengelolaan Perumahan Bumi Resik Residence, Jalan Benda Cisalak Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya tertanggal 1 Juni 2020 tersebut.
3. Menyatakan, Tergugat telah melakukan perbuatan  ingkar janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat.
4. Menyatakan, membatalkan serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kerjasama Proyek Pengembangan dan Pengelolaan Perumahan Bumi Resik Residence, Jalan Benda Cisalak Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
5. Menyatakan seluruh asset dan segala sesuatu yang berhubungan dan berkaitan serta sebagai akibat Perjanjian Kerjasama Proyek Pengembangan dan Pengelolaan Perumahan Bumi Resik Residence, Jalan Benda Cisalak Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya tersebut tetap menjadi hak milik Penggugat, yakni Proyek Perumahan Perumahan Bumi Resik Residence, Jalan Benda Cisalak Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya berupa sebidang tanah darat seluas 2.835 m2 berikut bangunan dengan segala turutannya SHGB No. 00322/Kel. Nagarasari, Surat Ukur tanggal 31 Juli 2015 No. 00567/Nagarasari/2015  atas nama PT. Bumi Esa Galunggung (Penggugat) dengan batas-batas sebelah :
Utara : Tanah Darsono/Eeng/H. Yudi N./Iwan/Orang lain  
Selatan : Tanah Perhutani
Timur : Jalan Benda
Barat : Tanah Wakaf/Utani/SD
6. Menyatakan uang sejumlah Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Tergugat, setelah 1 (satu) buah Ruko/Rumah berikut tanah dari proyek Pengembangan dan Pengelolaan Perumahan Bumi Resik Residence, Jalan Benda Cisalak Kelurahan  Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya terjual.
7. Menyatakan, menetapkan, menghentikan/menunda segala proses hukum atas pelaporan/pengaduan yang dilakukan Tergugat kepada Pihak Kepolisian/aparat penegak hukum lainnya yang berkaitan dengan permasalahan sengketa a quo. 
8. Menghukum Tergugat dan pihak ketiga untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini. 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak