INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 113/Pdt.G/2025/PN Tsm | PT Bank Perekonomian Rakyat Siliwangi Kota Tasikmalaya | 1.SITI AISAH 2.DEDE HERMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 113/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-03112025QLY | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 385.188.335,00 | ||||||
| Petitum | A. PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat perjanjian nomor 59/KUWANGI/11/ 2019 tanggal 25 November 2019 antara Penggugat dengan Tergugat I yang disetujui Tergugat II beserta addendum beserta turunannya;
3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 385.188.335 (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah);
5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II serta siapapaun yang berada didalamnya untuk mengosongkan secara sukarela atas objek agunan sebagaimana dimaksud dalam SHM nomor 00446/ Kelurahan Bantarsari terdaftar terakhir atas nama SITI AISAH (incasu Tergugat I) dengan luas 80 M?2;, yang terletak di blok Lengo, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, yang dibukukan pada tanggal 7 September 2006, surat ukur nomor 00164/Bantarsari/2006, dengan batas-batas :
Utara : Jalan
Timur : Tanah Milik Adat Iin
Selatan : Tanah Milik Adat Entin
Barat : Tanah Milik Adat Udin
6. Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan penjualan baik melalui pelalangan umum maupun dibawah tangan atas objek agunan milik Tergugat I objek agunan sebagaimana dimaksud dalam SHM nomor 00446/ Kelurahan Bantarsari terdaftar terakhir atas nama SITI AISAH (incasu Tergugat I) dengan luas 80 M?2;, yang terletak di blok Lengo, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, yang dibukukan pada tanggal 7 September 2006, surat ukur nomor 00164/Bantarsari/2006, dengan batas-batas :
Utara : Jalan
Timur : Tanah Milik Adat Iin
Selatan : Tanah Milik Adat Entin
Barat : Tanah Milik Adat Udin
7. Memerintahkan Pengugat untuk mengambil pelunasan atas hasil penjualan tersebut untuk menutup kewajiban pembayaran Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp. 385.188.335 (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah);
8. Menyatakan putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun derden verzet/perlawanan pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
9. Menetapkan biaya sesuai hukum;
B. SUBSIDAIR
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmlaya Klas IA Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara aquo berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
