Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Yadi Supriyatna Als Karso Bin Dahlan Mahlani (Alm), pada hari Jumat tanggal 21 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di parkiran bengkel yang beralamat di Kp. Mekarsari RT. 35 RW. 08 Desa Cisempur Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa pulang dari rumah orangtuanya yang beralamat di Kp. Ciparaya Desa Cisempur Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya. Terdakwa kemudian berjalan kaki sejauh kurang lebih 2 km ke arah pinggir jalan raya untuk mencari angkutan umum;
- Bahwa setelah Terdakwa tiba di pinggir jalan raya yang beralamat di Kp. Mekarsari Desa Cisempur Kec. Cibalong Kab. Tasikmalaya sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menunggu angkutan umum datang. Namun pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha VEGA ZR warna hitam Tahun 2009 Nopol Z 5616 NU Noka: MH35D90019J353574 Nosin: 5D9353620 tanpa kunci kontak yang sedang terparkir di pinggir bengkel yang tutup;
- Bahwa kemudian Terdakwa mengamati keadaan sekitar dan saat keadaan sepi, Terdakwa menghampiri sepeda motor merek Yamaha VEGA ZR warna hitam Tahun 2009 Nopol Z 5616 NU Noka: MH35D90019J353574 Nosin: 5D9353620 tersebut. Terdakwa melihat ada kabel yang keluar dari tempat kunci kontak sepeda motor merek Yamaha VEGA ZR warna hitam Tahun 2009 Nopol Z 5616 NU Noka: MH35D90019J353574 Nosin: 5D9353620, kemudian Terdakwa mencoba untuk menyalakan sepeda motor merek Yamaha VEGA ZR warna hitam Tahun 2009 Nopol Z 5616 NU Noka: MH35D90019J353574 Nosin: 5D9353620 dan berhasil;
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil menyalakan sepeda motor merek Yamaha VEGA ZR warna hitam Tahun 2009 Nopol Z 5616 NU Noka: MH35D90019J353574 Nosin: 5D9353620, Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dengan cara mengendarai sepeda motor merek Yamaha VEGA ZR warna hitam Tahun 2009 Nopol Z 5616 NU Noka: MH35D90019J353574 Nosin: 5D9353620 ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Tambakbaya Desa Margalaksana Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya agar tidak diketahui keberadaannya dikarenakan tempat pencurian dan rumah Terdakwa memiliki jarak yang jauh;
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha VEGA ZR warna hitam Tahun 2009 Nopol Z 5616 NU Noka: MH35D90019J353574 Nosin: 5D9353620 adalah untuk dijual kembali dan hasilnya akan Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan sebagian akan dijadikan tambahan modal untuk Terdakwa berjualan es potong keliling yang biasa Terdakwa jalankan sehari-harinya;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Rohmah Binti Rahim mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------ |