Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.B/2025/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Rahmat Bin Alm. Rukana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 330/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2460 /M.2.33/ Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmat Bin Alm. Rukana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Rahmat Bin Alm. Rukana pada hari Rabu tanggal 11 bulan September tahun 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Korban Hj. Helvi Hanipah, S.IP yang beralamat di Kp. Tanjung RT. 012 RW. 003 Desa Ciawang Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa sedang berada dirumahnya di Kp. Babakan Rt. 003 Rw. 006 Ds. Tanjungkarang Kec. Cigalontang Kab. Tasikmalaya dan menelpon Saksi Korban Hj. Helvi Hanipah, S.IP menanyakan posisinya sedang dimana, Saksi Korban menjawab sedang berada di Kota Tasikmalaya bersama dengan saudaranya, sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa pergi menggunakan Ojek menuju rumah Saksi Korban di Kp. Tanjung Rt. 012 Rw. 003 Ds. Ciawang Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya dan sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi Korban namun di rumah Saksi Korban tidak ada orang dan rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian Terdakwa menggunakan senter Handphone untuk melihat air kolam yang berada dibelakang rumah Saksi Korban karena khawatir airnya meluap karena pada saat itu cuaca hujan lebat sambil Terdakwa menunggu Saksi Korban di rumah Saksi Korban, namun sampai dengan pukul 01.00 WIB Saksi Korban tidak kunjung pulang ke rumahnya;
  • Bahwa kemudian Terdakwa menunggu hingga pukul 03.00 WIB dan Saksi Korban tidak kunjung pulang ke rumahnya, sehingga timbulah niat Terdakwa dan Terdakwa langsung pergi ke pinggir rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa mencongkel jendela kamar rumah Saksi Korban dengan menggunakan besi alumunium kecil yang berada di dekat jendela kamar Saksi Korban tersebut, setelah jendela kamar berhasil terbuka Terdakwa langsung mendorong tralis jendela kamar tersebut, lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar Saksi Korban dan Terdakwa melihat ada lemari/rak sepatu, lalu secara spontan Terdakwa membuka lemari/rak sepatu tersebut dan didalamnya terdapat kotak perhiasan emas yang berisi berbagai jenis perhiasan emas dengan berat + 220gram, Kemudian Terdakwa langsung mengambil kotak perhiasan emas tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban, lalu Terdakwa membawanya pergi keluar kamar dan Terdakwa memisahkan perhiasan emas yang ada suratnya dan sisa emas yang tidak ada suratnya ada di kotak emas Terdakwa bungkus menggunakan kantong kresek warna hitam dan Terdakwa lapisi lagi dengan menggunakan kresek warna putih lalu Terdakwa menyimpan kotak perhiasan emas tersebut di dalam kolam belakang rumah Saksi Korban kemudian sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa membawa pulang perhiasan emas yang ada suratnya tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Rt. 003 Rw. 006 Ds. Tanjungkarang Kec. Cigalontang Kab. Tasikmalaya dengan menggunakan ojeg sampai ke ke Alun-Alun Singaparna dan melanjutkan naik angkutan umum menuju rumah Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa tiba di rumah Terdakwa dan langsung pergi kembali ke rumah Saksi Korban sambil membawa pekerja yang akan memanen timun di belakang rumah Saksi Korban, sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi Korban dan saat itu Saksi Korban langsung berkata kepada Terdakwa bahwa ada yang mencuri perhiasan emas miliknya, setelah itu datang pihak kepolisian melakukan cek tkp, lalu Terdakwa langsung pergi dengan membawa perhiasan emas yang ada suratnya dan langsung menggadaikan perhiasan emas tersebut ke Pegadaian UPC Sukadana yang berada di daerah Kab. Garut dengan harga gadai Rp. 10.180.000,- (sepuluh juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 Terdakwa dan Saksi Korban bertemu di salah satu caffe yang beralamat di daerah Desa Ciawang, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban, menurut guru spiritual Terdakwa perhiasan emas milik Saksi Korban masih ada di daerah Singaparna asalkan Saksi Korban jujur kepada Terdakwa pada saat terjadianya kehilangan tersebut dirinya pergi kemana, namun Terdakwa merasa Saksi Korban tidak menjawab jujur, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 Terdakwa mengambil perhiasan emas yang sebelumnya Terdakwa simpan di kolam belakang rumah Saksi Korban dan Terdakwa membawa perhiasan emas tersebut ke daerah Bogor;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menyuruh Sdr. UDIN (Daftar Pencarian Saksi) untuk menggadaikan perhiasan emas yang Terdakwa ambil dari rumah Saksi Korban ke Pegadaian UPC Ciampea yang berada di daerah Bogor, kemudian Pegadaian UPC Ciampea menerima sebagian perhiasan emas tersebut senilai Rp. 129.700.000,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan untuk sebagian perhiasan emas yang berukuran kecil saat itu masih ada pada Terdakwa;
  • Bahwa hasil dari menggadaikan perhiasan emas milik Saksi Korban tersebut ke Pegadaian UPC Sukadana di daerah Garut dan Pegadaian UPC Ciampea di daerah Bogor, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 139.880.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan sebagian uang tersebut telah Terdakwa pergunakan untuk membayar keperluan kebun, membayar utang, foya-foya dan keperluan pribadi Terdakwa serta untuk menebus kembali sebagian emas yang Terdakwa gadaikan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 Terdakwa menelpon Saksi Korban, lalu Terdakwa mengakui perbuatannya kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa yang telah mengambil perhiasan emas milik Saksi Korban yang berada dalam lemari/rak sepatu di Kamar Rumah Saksi Korban tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 Terdakwa mengembalikan sebagian perhiasan emas yang tidak digadaikan oleh Terdakwa, lalu secara bertahap Terdakwa mengembalikan perhiasan emas tersebut kepada Saksi Korban dengan jumlah seberat + 167,89 gram dan sisanya seberat + 43,53 gram belum dikembalikan oleh Terdakwa;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban Hj. Helvi Hanipah, S.IP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), namun karena sebagian perhiasan emas tersebut sudah di kembalikan oleh Terdakwa sehingga saat ini kerugian yang di alami Saksi Korban kurang lebih sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) .

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya