Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Tsm PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) Kantor Cabang Tasikmalaya DEDE AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 57/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-03062025J1M
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. SAIM AKSINUDDIN, S.H.,M.HPT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) Kantor Cabang Tasikmalaya
2Rizqi Baharudddin Saim, S.H.,M.H.PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) Kantor Cabang Tasikmalaya
Tergugat
NoNama
1DEDE AMIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rohman, S.H.DEDE AMIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 161.421.266,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan keberatan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa dan Konsumen Kota Tasikmalaya tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Penyelesaian Sengeketa Perlindungan Konsumen dan terdaftar di Kepaniteraan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tasikmalaya pada tanggal 7 April 2025 yang diajukan TERMOHON dengan Registrasi Nomor 0017/PK-2.03/BPSK/V/2025;
  3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa dan Konsumen Kota Tasikmalaya Nomor : 005/A/BPSK-Kota.Tsm/V/2025 Tanggal 14 Mei 2025;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

?Apabila yang mulia Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqquo et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak