Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Pepen Darmawan bin Dadang Kurnia, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Panyingkiran RT.001 RW.004 Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi Herman bin Engkos Kosasih pulang dari pasar, lalu memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2007, warna merah marun, No. Pol D 6121 WN, No. Rangka: MH35TL0077K727206, No. Mesin: 5TL729427 miliknya di garasi halaman rumah, yang beralamat di Kp. Panyingkiran RT.001 RW.004 Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, kemudian saksi Herman bin Engkos Kosasih menutup pagar garasi tanpa menguncinya;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa yang sedang berjalan kaki di daerah Kp. Panyingkiran RT.001 RW.004 Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2007, warna merah marun milik saksi Herman bin Engkos Kosasih yang terparkir di garasi rumah, dengan kondisi pagar rumah tidak terkunci. Melihat hal itu, timbul keinginan terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa membuka pagar garasi rumah skasi Herman bin Engkos Kosasih, kemudian terdakwa memutuskan kabel sekitaran kunci kontak, lalu menyambungkannya kembali, sehingga sepeda motor bisa menyala. Setelah itu, terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai ke jalan raya Panyingkiran Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, lalu membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Gunung Guntur Desa Padasuka Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Desa Cikalong Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya, terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2007, warna merah marun, No. Pol D 6121 WN, No. Rangka: MH35TL0077K727206, No. Mesin: 5TL729427 kepada saksi Asep Supriatna bin Kosim seharga Rp. 1.300.000,00 (satu uta tiga ratus ribu rupiah), selanutnya terdakwa menggunakan uang hasil penjualan tersebut gunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa harga 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2007, warna merah marun, No. Pol D 6121 WN, No. Rangka: MH35TL0077K727206, No. Mesin: 5TL729427 pada saat itu sekitar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 3 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------- |