Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.B/2025/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA UBAD BUDIATNA Bin DARLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 346/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2569 /M.2.33/ Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UBAD BUDIATNA Bin DARLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Ubad Budiatna Bin Darli secara bersama-sama dengan Holik Iskandar Bin Anhar (dilakukan penuntutan terpisah), Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO), dan Sdr. Agus Als Gambrong (DPO) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Rancaherang RT 013 RW 004 Desa Jatijaya Kecamatan Gunung Tanjung Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 WIB saksi Holik Iskandar Bin Anhar bersama-sama dengan Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO), dan Sdr. Agus Als Gambrong (DPO) tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Kota Impian Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya, lalu Terdakwa bersama-sama dengan saksi Holik Iskandar Bin Anhar, Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO), dan Sdr. Agus Als Gambrong (DPO) merencanakan untuk mengambil kendaraan milik orang lain;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO), dan Sdr. Agus Als Gambrong (DPO) dan Saksi Holik Iskandar Bin Anhar pergi dari rumah Terdakwa untuk mengambil kendaraan milik orang lain berupa Mobil Pick Up atau sepeda motor. Terdakwa dan Saksi Holik Iskandar Bin Anhar mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, sementara Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO), dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam oleh Sdr. Agus Als Gambrong (DPO). Bahwa sesampainya di daerah Gunung Tanjung Kab. Tasikmalaya sekira pukul 04.10 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam terparkir di Garasi terbuka tanpa ada pagarnya. Lalu Terdakwa menyuruh Saksi Holik Iskandar Bin Anhar berhenti dan Saksi Holik Iskandar Bin Anhar  pun menghentikan sepeda motor, kemudian Terdakwa dan Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO) yang posisi dibonceng turun dari motor menghampir Mobil Pick Up SS warna hitam milik Saksi Korban AA Bin Alm. H. Maksum yang terparkir di Garasi terbuka tanpa ada pagarnya yang beralamat di Kp. Rancaherang RT. 013 RW. 004 Desa Jatijaya Kec. Gunung Tanjung Kab. Tasikmalaya, sementara Saksi Holik Iskandar Bin Anhar dan Sdr. Agus Als Gambrong (DPO) tetap berada diatas motor sambil memperhatikan lokasi sekitar;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 04.15 WIB Terdakwa mendekat ke mobil Saksi Korban yang terparkir di Garasi terbuka diikuti oleh Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO), sesampainya bagian sopir Terdakwa melihat kaca pintu terbuka sedikit kemudian Terdakwa memasukan tangannya dan berupaya untuk membuka kaca pintu mobil tersebut agar terbuka lebih lebar, setelah kaca terbuka lebih lebar Terdakwa kemudian membuka pintu mobil dan masuk ke dalam mobil serta duduk di bagian sopir dan Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO) langsung mendorong mobil korban tersebut ke arah depan menuju jalan yang menurun berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari Garasi terbuka tempat mobil terparkir. Setelah itu Terdakwa merusak merusak kabel yang terhubung ke kunci mobil lalu menyambungkan soket yang telah dipersiapkan sebelumnya dan mengklonsletkan kabel yang rusak agar mesin menyala, tidak lama kemudian mesin mobil bisa menyala dan Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO) masuk ke dalam mobil, lalu Terdakwa bersama Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO) pergi membawa mobil tersebut meninggalkan lokasi tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban AA Bin Alm. H. Maksum selaku pemiliknya menuju rumah Terdakwa, kemudian Saksi Holik Iskandar Bin Anhar dan Sdr. Agus Als Gambrong (DPO) masing-masing menggunakan sepeda motor mengikuti meninggalkan lokasi kejadian menuju rumah Terdakwa di Perum Kota Impian Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya dan tiba dirumah Terdakwa sekira pukul 05.00 WIB;
  • Bahwa pada pagi harinya masih di hari Rabu 13 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Yandi Supriadi Bin Yaya yang merupakan orang Ciamis bahwa telah berhasil mendapatkan kendaraan hasil curian berupa 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam. Kemudian pada sore harinya sekira pukul 18.00 WIB Saksi Yandi Supriadi Bin Yaya  datang ke rumah Terdakwa di Perum Kota Impian Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya untuk melihat Mobil Pick Up warna hitam, lalu Saksi Yandi Supriadi Bin Yaya  menyetujui untuk membeli sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Terdakwa menyepakatinya. lalu Saksi Yandi Supriadi Bin Yaya  menyerahkan uang pada Terdakwa untuk membayar Mobil Pick Up hasil curian tersebut secara tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Kemudian  Terdakwa membagikan uang penjualan Mobil Pick Up hasil curian tersebut kepada Saksi Holik Iskandar Bin Anhar, Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO) dan Sdr. Agus Als Gambrong (DPO) masing-masing sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Holik Iskandar Bin Anhar, Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO), dan Sdr. Agus Als Gambrong (DPO) mengakibatkan kerugian materiil bagi Saksi Korban AA Bin Alm. H. MAKSUM yang kehilangan 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubisi Colt dengan taksiran kerugian sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya