Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Tsm Diding Suhardiman Cut Julinar Shanty Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-28052025HXQ
Penggugat
NoNama
1Diding Suhardiman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maman Sutarman, S.H.Diding Suhardiman
Tergugat
NoNama
1Cut Julinar Shanty
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
  3. Menyatakan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 25 November 2023 sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Tasikmlaya Kelas 1A c.q. Majelis Hakim Yang Menerima, Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak