Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2025/PN Tsm Resti Nurazizah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-23052025OCZ
Pemohon
NoNama
1Resti Nurazizah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-15052023-0023 semula tercantum atas nama ARUMI ALMAHYRA SHAZIA  diubah namanya menjadi KHALISA ZUNAIRA ASSYIFA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-15052023-0023 atas ARUMI ALMAHYRA SHAZIA yang lahir di Tasikmalaya, 02 Februari 2023. Semula tercantum dengan nama ARUMI ALMAHYRA SHAZIA diganti menjadi KHALISA ZUNAIRA ASSYIFA 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak