| Petitum Permohonan | 
				
 
  
   
   
    - Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
 
    -  Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Surat Ketetapan No. S.Tap/09/XI/2015/Reskrim tanggal 21 Nopember 2015 tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN yang diterbitkan/dikeluarkan TERMOHON atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang dilaporkan PEMOHON, sebagaimana terurai dalam Laporan Polisi No. LP/354/II/2013/JBR/RES TSM Kota/SPKT;
 
    -  Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang dilaporkan PEMOHON, sebagaimana terurai dalam Laporan Polisi No. LP/354/II/2013/JBR/RES TSM Kota/SPKT;
 
    
    | 
   
 
 
   |