Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
159/Pid.B/2025/PN Tsm | Iwan Somantri, SH | Lis Rinrin Binti Alm. Atang Suherman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 159/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -1244/M.2.16.3/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ----------Bahwa terdakwa Lis Rinrin binti Atang Suherman (alm) dan sdr. Eka Heryawan alias Ramdan (DPO) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Cendramerta No.138 Rt.005 Rw. 013 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------- Pada awalnya hari selasa, tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 12.00 WIB ada orang yang memesan barang dengan jumlah banyak kepada istri saksi Ajat Sudrajat melalui telepon WA dengan nomor 08812621886 mengatas namakan Sdr. Arya (nama sebenarnya sdr. Eka Heryawan alias Ramdan) dengan mengatakan “ abi bade pesen barang “ (saya mau pesan barang) kemudian istri saksi Ajat Sudrajat menjawab “ kalau mau pesan barang silahkan ke suami saya “, kemudian istri saksi Ajat Sudrajat memberikan nomor orang yang memesan tersebut kepada saksi Ajat Sudrajat, setelah itu saksi Ajat Sudrajat menelepon nomor tersebut dan menanyakan “ leres ieu nu bade pesen barang ka istri ? “ (betul ini yang akan pesan barang ke istri ?) yang mengaku bernama Arya tersebut mengatakan “ Leres abi bade pesen barang, nyuhunken alamat rumah bapak, abi bade ningal barang langsung kadinya “ (betul saya mau pesan barang, minta alamat rumah bapak, saya mau lihat barang langung ke sana) setelah itu saksi Ajat Sudrajat memberikan alamatnya kepadanya, kemudian yang mengaku bernama Arya tersebut mengatakan “ bade berangkat jam 17.00 Wib dari Yogyakarta ke Tasik, paling dugi pukul 03.00 Wib ka Tasik “ (mau berangkat jam 17.00 wib dari Yogjakarta ke Tasik diperkiraka nyampe ke Tasik jam 03.00 wib saksi Ajat Sudrajat mengatakan “ Sok di antos “ (ya ditunggu), Kemudian yang mengaku bernama Arya mengatakan “ Pak, aya hotel nu caket ka rumah teu, kangge istrihat ku sabab abi nyandak istri sareng anak “ (pak, ada hotel yang dekat ke rumah ? untuk istirahat sebab saya bawa istri dan anak) kemudian saksi Ajat Sudrajat menjawab “ Atos we di bumi abi pami bade istirahat mah “ (sudah di rumah saya saja kalau mau istirahat), yang mengaku bernama Arya menjawab “ teu ngaganggu kitu” (tidak menggangu ?), Kemudian saksi Ajat Sudrajat menjawab “ henteu pak, kaleresan aya tempat anu kosong di rumah “ (tidak pak, kebetulan ada tempat yang kosong di rumah), kemudian pada jam 17.00 wib yang mengaku bernama Arya mengirimkan foto pemberangkatan naik bus Budiman arah Yogjakarta ke Tasik, pada jam 03.30 yang mengaku bernama Arya tersebut menelpon saksi Ajat Sudrajat dan mengatakan “ Pak, abi tos di Pul Budiman Tasik “ (Pak, saya sudah ada di Pul Budiman) kemudian saksi Ajat Sudrajat menjawab “ sakedap ku abi dijemput kadinya” (sebentar saya jemput ke sana) kemudian saksi Ajat Sudrajat berangkat sendiri ke Pul Budiman untuk menjemput mereka, pada saat sampai di Pul Budiman yang mengaku bernama Arya mengatakan kepada saksi Ajat Sudrajat “ Punten pak ngarepotkeun “ (maaf merepotkan) kemudian saksi Ajat Sudrajat menjawab “ Teu sawios “ (tidak apa-apa), Setelah itu oleh saksi Ajat Sudrajat dibawa pulang ke rumahnya untuk istirahat, kemudian pada jam 10.00 Wib yang mengaku bernama Arya dan terdakwa Lis Rinrin keluar dari kamar lalu duduk di teras atas, pada saat saksi Ajat Sudrajat kebetulan ke atas yang mengaku bernama Arya mengatakan “ Punten pak sareng saha ieu, neupangkeun nami abdi Arya “ (maaf pak sama siapa ?, perkenalkan saya Arya) kemudian saksi Ajat Sudrajat menjawab “ abi sareng pak Ajat “ (saya pak Ajat), kemudian saksi Ajat Sudrajat dan mereka berdua membicarakan masalah pemesanan tersebut, kemudian yang mengaku bernama Arya mengatakan kepada saksi Ajat Sudrajat “ ieu istri nuju butuh bumi kanggo sewaktu-waktu mulang ka Tasik ”( ini istri lagi membutuhkan rumah untuk sewaktu-waktu pulang ke Tasik) kemudian terdakwa Lis Rinrin mengatakan “ Leres sok budget na sekitar Rp. 700.000.000,-“ (betul budgetnya sekitar Rp.700.000.000,- ), kemudian saksi Ajat Sudrajat menjawab “ Aya kaleresan nu orang tua bade di ical “ (ada kebetulan punya orang tua mau dijual), kemudian pada saat pembicaraan yang mengaku bernama Arya mengatakan bahwa dirinya mempunyai saudara yang bekerja di TNI, dan mempunyai anak seorang bidan, kemudian terdakwa Lis Rinrin mengatakan juga bahwa anak yang di bawa pada saat itu dibantu oleh anak yang berprofesi bidan, setelah itu saksi Ajat Sudrajat dan mereka berdua membicarakan transaksi barang berupa baju dengan jumlah yang banyak sekitar 500 kodi, akan tetapi saksi Ajat Sudrajat tidak menyangggupi seluruh pesanan karena pegawainya belum siap, setelah itu yang mengaku bernama Arya mengatakan “ Semampunya saja pak “, kemudian saksi Ajat Sudrajat mengajak yang mengaku bernama Arya turun untuk melihat-lihat contoh barang yang akan di pesan, setelah itu saksi Ajat Sudrajat mengajak lagi ke atas dan mempertanyakan masalah pembayaran, dan disepakati untuk pembayaran secara cash, kemudian setelah pembicaraan pemesanan beres yang mengaku bernama Arya mengatakan “ kumaha rumah teh aya teu pak, sareng hargi rumah sabaraha ? ” (gimana rumah itu Pak ? dan berapa harganya ?), kemudian saksi Ajat Sudrajat menjawab “ Harga na Rp. 700.000.000,-“ (harganya Rp.700.000.000,- ?) kemudian saksi Ajat Sudrajat mengajak melihat langsung kondisi rumah yang akan dijual yang berlamat di Jl. RE Martadinata, sesudah melihat-lihat rumah yang mau di jual tersebut, kemudian mereka membicarakan masalah harga rumah tersebut, dan setelah itu mereka menyanggupi harga yang diberikan oleh saksi Ajat Sudrajat, setelah itu saksi Ajat Sudrajat dan mereka berdua kembali pulang kerumah saksi Ajat Sudrajat, setelah sampai di rumah, dua orang tersebut (yang mengaku bernama Arya dan terdakwa Lis Rinrin) membicarakan masalah pembayaran rumah dan harga barang yang akan dibeli, kemudian setelah itu yang mengaku bernama Arya mengatakan “ abi bade ngasih DP heula sejumlah Rp. 50.000.000,- dan untuk pelunasannya akan mengirim team bagian keuangan” (saya mau memberikan DP dulu Rp.50.000.000,- dan untuk pelunasannya akan mengirim team bagian keuangan) setelah itu sekitar jam 13.00 Wib yang mengaku bernama Arya mengatakan “ Pak abi bade ka ATM, bade nyandak artos kangge DP“ (pak saya mau ke ATM mau ngambil uang untuk DP) kemudian saksi Ajat Sudrajat menjawab “ Atos we ku abi dianter kana mobil “ (sudah sama saya saja diantar pakai mobil) yang mengaku bernama Arya menjawab “ wios we pak kana motor “ (tidak apa-apa pakai motor) kemudian saksi Ajat Sudrajat menyerahkan sepeda motor honda beat warna hitam silver tahun 2023 No.Pol Z-2774-HAA Nosin : JM81E2349101 Noka : MH1JM812XXPK347657 STNK an. Kustinah alamat Jl. Cendramerta No. 138 Rt.005 Rw. 013 Panglayungan Cipedes kepada yang mengaku bernama Arya dan pada saat itu yang mengaku bernama Arya akan mengeluarkan motor saksi Ajat Sudrajat, terdakwa Lis Rinrin keluar terlebih dahulu dan menunggunya diluar rumah saksi Ajat Sudrajat. Padahal perkataan yang diucapkan oleh sdr. Eka Heryawan alias Ramdan yang mengaku bernama Arya kepada saksi Ajat Sudrajat dengan terdakwa lis Rinrin yang akan memesan baju, akan membeli rumah serta meminjam sepeda motor untuk membawa uang ke ATM tersebut itu semua hanyalah akal-akalan atau perkataan–perkataan bohong atau keadaan bohong dari sdr.Eka Heryawan alias Ramdan yang mengaku bernama Arya dan terdakwa Lis Rinrin untuk memuluskan niat jahatnya saja sehingga korban pemilik sepeda motor tidak merasa curiga sehingga pemilik sepeda motor tergerak hatinya untuk memberikan izin meminjamkan sepeda motornya dan kenyataannya sepeda motor tersebut bukan dipakai untuk ke ATM membawa uang melainkan dibawa kabur dan dijual kepada orang lain, sehingga sepeda motor milik korban sampai sekarang belum diketemukan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan melaporkan kejadiannya kepada pihak yang berwajib.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.------
Atau Kedua: ----------Bahwa terdakwa Lis Rinrin binti Atang Suherman (alm) dan sdr. Eka Heryawan alias Ramdan (DPO) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Cendramerta No.138 Rt.005 Rw. 013 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------- Pada awalnya hari selasa, tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 12.00 WIB ada orang yang memesan barang dengan jumlah banyak kepada istri saksi Ajat Sudrajat melalui telepon WA dengan nomor 08812621886 mengatas namakan Sdr. Arya (nama sebenarnya sdr. Eka Heryawan alias Ramdan) dengan mengatakan “ abi bade pesen barang “ (saya mau pesan barang) kemudian istri saksi Ajat Sudrajat menjawab “ kalau mau pesan barang silahkan ke suami saya “, kemudian istri saksi Ajat Sudrajat memberikan nomor orang yang memesan tersebut kepada saksi Ajat Sudrajat, setelah itu saksi Ajat Sudrajat menelepon nomor tersebut dan menanyakan “ leres ieu nu bade pesen barang ka istri ? “ (betul ini yang akan pesan barang ke istri ?) yang mengaku bernama Arya tersebut mengatakan “ Leres abi bade pesen barang, nyuhunken alamat rumah bapak, abi bade ningal barang langsung kadinya “ (betul saya mau pesan barang, minta alamat rumah bapak, saya mau lihat barang langung ke sana) setelah itu saksi Ajat Sudrajat memberikan alamatnya kepadanya, kemudian yang mengaku bernama Arya tersebut mengatakan “ bade berangkat jam 17.00 Wib dari Yogyakarta ke Tasik, paling dugi pukul 03.00 Wib ka Tasik “ (mau berangkat jam 17.00 wib dari Yogjakarta ke Tasik diperkiraka nyampe ke Tasik jam 03.00 wib saksi Ajat Sudrajat mengatakan “ Sok di antos “ (ya ditunggu), Kemudian yang mengaku bernama Arya mengatakan “ Pak, aya hotel nu caket ka rumah teu, kangge istrihat ku sabab abi nyandak istri sareng anak “ (pak, ada hotel yang dekat ke rumah ? untuk istirahat sebab saya bawa istri dan anak) kemudian saksi Ajat Sudrajat menjawab “ Atos we di bumi abi pami bade istirahat mah “ (sudah di rumah saya saja kalau mau istirahat), yang mengaku bernama Arya menjawab “ teu ngaganggu kitu” (tidak menggangu ?), Kemudian saksi Ajat Sudrajat menjawab “ henteu pak, kaleresan aya tempat anu kosong di rumah “ (tidak pak, kebetulan ada tempat yang kosong di rumah), kemudian pada jam 17.00 wib yang mengaku bernama Arya mengirimkan foto pemberangkatan naik bus Budiman arah Yogjakarta ke Tasik, pada jam 03.30 yang mengaku bernama Arya tersebut menelepon saksi Ajat Sudrajat dan mengatakan “ Pak, abi tos di Pul Budiman Tasik “ (Pak, saya sudah ada di Pul Budiman) kemudian saksi Ajat Sudrajat menjawab “ sakedap ku abi dijemput kadinya” (sebentar saya jemput ke sana) kemudian saksi Ajat Sudrajat berangkat sendiri ke Pul Budiman untuk menjemput mereka, pada saat sampai di Pul Budiman yang mengaku bernama Arya mengatakan kepada saksi Ajat Sudrajat “ Punten pak ngarepotkeun “ (maaf merepotkan) kemudian saksi Ajat Sudrajat menjawab “ Teu sawios “ (tidak apa-apa), Setelah itu oleh saksi Ajat Sudrajat dibawa pulang ke rumahnya untuk istirahat, kemudian pada jam 10.00 Wib yang mengaku bernama Arya dan terdakwa Lis Rinrin keluar dari kamar lalu duduk di teras atas, pada saat saksi Ajat Sudrajat kebetulan ke atas yang mengaku bernama Arya mengatakan “ Punten pak sareng saha ieu, neupangkeun nami abdi Arya “ (maaf pak sama siapa ?, perkenalkan saya Arya) kemudian saksi Ajat Sudrajat menjawab “ abi sareng pak Ajat “ (saya pak Ajat), kemudian saksi Ajat Sudrajat dan mereka berdua membicarakan masalah pemesanan tersebut, kemudian yang mengaku bernama Arya mengatakan kepada saksi Ajat Sudrajat “ ieu istri nuju butuh bumi kanggo sewaktu-waktu mulang ka Tasik ”( ini istri lagi membutuhkan rumah untuk sewaktu-waktu pulang ke Tasik) kemudian terdakwa Lis Rinrin mengatakan “ Leres sok budget na sekitar Rp. 700.000.000,-“ (betul budgetnya sekitar Rp.700.000.000,- ), kemudian saksi Ajat Sudrajat menjawab “ Aya kaleresan nu orang tua bade di ical “ (ada kebetulan punya orang tua mau dijual), kemudian pada saat pembicaraan yang mengaku bernama Arya mengatakan bahwa dirinya mempunyai saudara yang bekerja di TNI, dan mempunyai anak seorang bidan, kemudian terdakwa Lis Rinrin mengatakan juga bahwa anak yang di bawa pada saat itu dibantu oleh anak yang berprofesi bidan, setelah itu saksi Ajat Sudrajat dan mereka berdua membicarakan transaksi barang berupa baju dengan jumlah yang banyak sekitar 500 kodi, akan tetapi saksi Ajat Sudrajat tidak menyangggupi seluruh pesanan karena pegawainya belum siap, setelah itu yang mengaku bernama Arya mengatakan “ Semampunya saja pak “, kemudian saksi Ajat Sudrajat mengajak yang mengaku bernama Arya turun untuk melihat-lihat contoh barang yang akan di pesan, setelah itu saksi Ajat Sudrajat mengajak lagi ke atas dan mempertanyakan masalah pembayaran, dan disepakati untuk pembayaran secara cash, kemudian setelah pembicaraan pemesanan beres yang mengaku bernama Arya mengatakan “ kumaha rumah teh aya teu pak, sareng hargi rumah sabaraha ? ” (gimana rumah itu Pak ? dan berapa harganya ?), kemudian saksi Ajat Sudrajat menjawab “ Harga na Rp. 700.000.000,-“ (harganya Rp.700.000.000,- ?) kemudian saksi Ajat Sudrajat mengajak melihat langsung kondisi rumah yang akan dijual yang berlamat di Jl. RE Martadinata, sesudah melihat-lihat rumah yang mau di jual tersebut, kemudian mereka membicarakan masalah harga rumah tersebut, dan setelah itu mereka menyanggupi harga yang diberikan oleh saksi Ajat Sudrajat, Setelah itu saksi Ajat Sudrajat dan mereka berdua kembali pulang kerumah saksi Ajat Sudrajat, setelah sampai di rumah, dua orang tersebut (yang mengaku bernama Arya dan terdakwa Lis Rinrin) membicarakan masalah pembayaran rumah dan harga barang yang akan dibeli, Kemudian setelah itu yang mengaku bernama Arya mengatakan “ abi bade ngasih DP heula sejumlah Rp. 50.000.000,- dan untuk pelunasannya akan mengirim team bagian keuangan” (saya mau memberikan DP dulu Rp.50.000.000,- dan untuk pelunasannya akan mengirim team bagian keuangan) setelah itu sekitar jam 13.00 Wib yang mengaku bernama Arya mengatakan “ Pak abi bade ka ATM, bade nyandak artos kangge DP“ (pak saya mau ke ATM mau ngambil uang untuk DP) kemudian saksi Ajat Sudrajat menjawab “ Atos we ku abi dianter kana mobil “ (sudah sama saya saja diantar pakai mobil) yang mengaku bernama Arya menjawab “ wios we pak kana motor “ (tidak apa-apa pakai motor) kemudian saksi Ajat Sudrajat menyerahkan sepeda motor honda beat warna hitam silver tahun 2023 No.Pol Z-2774-HAA Nosin : JM81E2349101 Noka : MH1JM812XXPK347657 STNK an. Kustinah alamat Jl. Cendramerta No. 138 Rt.005 Rw. 013 Panglayungan Cipedes kepada yang mengaku bernama Arya dan pada saat itu yang mengaku bernama Arya akan mengeluarkan motor saksi Ajat Sudrajat, terdakwa Lis Rinrin keluar terlebih dahulu dan menunggunya diluar rumah saksi Ajat Sudrajat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan melaporkan kejadiannya kepada pihak yang berwajib.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |