Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2025/PN Tsm BIQI SABIQUL BANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-19112025DWB
Pemohon
NoNama
1BIQI SABIQUL BANAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-05042017-0036   semula tercantum atas nama ARBY SUTAN SYADZILY  diubah namanya menjadi MUHAMMAD ARBY SUTAN SYADZILY; 
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-05042017-0036   atas ARBY SUTAN SYADZILY yang lahir di Tasikmalaya, 14 November 2015. Semula tercantum dengan nama ARBY SUTAN SYADZILY diganti menjadi MUHAMMAD ARBY SUTAN SYADZILY;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak