Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Nono Heryono Bin Udin (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 00.05 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Singaparna Desa Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Sdri. Sarah (Daftar Pencarian Orang) memesan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran F kepada Terdakwa dengan harga Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Whatsapp, lalu Terdakwa menjawab “Iya sok tf heula”, kemudian sekira pukul 19.41 WIB Sdri. Sarah (DPO) mentransferkan uang sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada akun Dana milik Terdakwa dengan nomor 082295428136;
- Bahwa untuk memenuhi pesanan Saksi Sarah, Terdakwa membeli narkotika jenis kristal/sabu dari Sdr. Gopil (DPO) melalui Whatsapp dengan nomor 088222073501. Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 19.45 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nanggela Kidul RT. 10 RW. 05 Desa Sumberjaya Kec. Cihaurbeuti Kab. Ciamis, Terdakwa menghubungi Sdr. Gopil (DPO) dengan tujuan menanyakan harga untuk memesan narkotika jenis kristal/sabu berukuran F, kemudian Sdr. Gopil (DPO) membalas untuk narkotika jenis kristal/sabu berukuran F adalah seharga Rp1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menawar untuk melakukan pembayaran seharga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian disetujui oleh Sdr. Gopil (DPO). Terdakwa menanyakan kepada Sdr. Gopil (DPO) “Akan dikirimkan uangnya ke nomor Dana yang mana?”, kemudian Sdr. Gopil (DPO) mengirimkan akun Dana dengan nomor 0895337001829 atas nama Eli, lalu sekira pukul 19.55 WIB Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah melakukan pembayaran kepada Sdr. Gopil (DPO), Sdr. Gopil (DPO) memberitahu Terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran F sedang kosong, sehingga Sdr. Gopil (DPO) akan memberikan narkotika jenis kristal/sabu dengan ukuran M sebanyak 3 (tiga) bungkus. Setelah itu Sdr. Gopil (DPO) memberi petunjuk pengambilan narkotika jenis kristal/sabu yang telah disimpan di 3 (tiga) titik, yaitu sebagai berikut:
- Titik pertama di Jalan Raya Mangin Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang disimpan di pojok jembatan ditutup oleh batako;
- Titik kedua di Jalan Raya Mangin Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang disimpan di pinggir tiang Listrik;
- Titik ketiga di Jalan Raya Mangin Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang disimpan di pinggir tembok rumah kosong;
- Bahwa sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nanggela Kidul RT. 10 RW. 05 Desa Sumberjaya Kec. Cihaurbeuti Kab. Ciamis menggunakan sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam milik Terdakwa menuju 3 (tiga) titik pengambilan yang telah dikirimkan oleh Sdr. Gopil (DPO). Sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sampai di titik pengambilan, dan sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa telah mengambil 3 (tiga) bungkus narkotika jenis kristal/sabu tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumah lalu Terdakwa menyisihkan/motek narkotika jenis kristal/sabu dikarenakan sebelumnya Sdri. Sarah (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menyisihkan Sebagian narkotika jenis kristal/sabu untuk dipergunakan bersama dengan Sdri. Sarah (DPO) pada hari Rabu siang tanggal 15 Januari 2025. Pada pukul 22.30 WIB Terdakwa motek/menyisihkan narkotika jenis kristal/sabu untuk dipakai terlebih dahulu oleh Terdakwa, kemudian sisanya Terdakwa masukan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening lalu Terdakwa memasukan kembali ke dalam wadah kacamata berwarna merah yang Terdakwa simpan di bawah meja rak TV di dalam kamar Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdri. Sarah (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis kristal/sabu pesanan Sdri. Sarah (DPO) dan mengirimkan lokasi di daerah Stikes Respati Desa Cikunir Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju lokasi yang diberikan oelh Sdri. Sarah (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna merah hitam milik Terdakwa. Sesampainya di lokasi pada pukul 00.05 WIB Terdakwa bertemu dan mengobrol dengan Sdri. Sarah (DPO) di warung yang beralamat di Jalan Raya Singaparna Desa Cikunir Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya. Ketika Terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis kristal/sabu tersebut, Sdri. Sarah (DPO) mengatakan akan mengambil tas terlebih dahulu untuk menyimpan narkotika jenis kristal/sabu tersebut, kemudian tidak lama dari itu Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya;
- Bahwa maksud Terdakwa untuk melakukan penjualan narkotika jenis kristal/sabu kepada Sdri. Sarah (DPO) adalah untuk mendapatkan keuntungan. Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis kristal/sabu kepada Sdri. Sarah (DPO) adalah sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa keuntungan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut sudah Terdakwa gunakan sebesar Rp240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk membayar utang, dan sisanya sebesar Rp59.318,- (lima puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan belas rupiah) masih tersimpan di akun Dana milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0013 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt disimpulkan bahwa serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan nomor sampel 25.093.11.16.05.0015.K milik Nono Heryono Bin Udin (Alm) dinyatakan Positif Metamfetamin;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Januari 2025 terhadap 3 (tiga) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dimasukan kembali kedalam sedotan warna hitam dengan berat netto : 0.81 gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika jenis kristal/sabu.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Nono Heryono Bin Udin (Alm) pada hari hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 00.05 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Singaparna Desa Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi Ariel Arijal dan Saksi Manase Diksar Bakara mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Jalan Raya Singaparna Desa Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya ada seorang laki-laki yang memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa narkotika jenis kristal/sabu untuk disalahgunakan;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 00.05, di Jalan Raya Singaparna Desa Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Saksi Ariel Arijal dan Saksi Manase Diksar Bakara melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika jenis kristal/sabu yaitu Terdakwa Nono Heryono Bin Alm Udin. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dimasukan kembali ke dalam sedotan warna hitam yang sedang digenggam di tangan sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) buah HP Vivo 1904 warna aqua blue dengan nomor IMEI1: 868435046296272 IMEI2: 868435046296264, dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor 082295428136 dan Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi Manase Diksar Bakara melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nanggela Kidul RT.10/RW.05 Desa Sumberjaya Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis dan menemukan :
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening;
- 1 (satu) buah bong alat hisap narkotika jenis kristal/sabu yang terbuat dari bekas botol plastik larutan cap kaki tiga warna bening;
- 1 (satu) buah wadah kacamata merk Polaroid yang berisikan 1 (satu) buah gasoline merk Cricket berwarna merah, 1 (satu) buah gasoline berwarna merah dan 1 (satu) buah sedotan kecil berwarna bening;
Kesemuanya adalah milik Terdakwa.
- Bahwa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dimasukan kembali ke dalam sedotan warna hitam yang sedang digenggam di tangan sebelah kanan Terdakwa untuk diserahkan kepada Sdri. Sarah (DPO) dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening untuk penggunaan pribadi Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0013 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt disimpulkan bahwa serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan nomor sampel 25.093.11.16.05.0015.K milik Nono Heryono Bin Udin (Alm) dinyatakan Positif Metamfetamin;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Januari 2025 terhadap 3 (tiga) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dimasukan kembali kedalam sedotan warna hitam dengan berat netto : 0.81 gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening dengan berat netto : 0.22 gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis kristal/sabu.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
ATAU
Ketiga
Bahwa Terdakwa Nono Heryono Bin Udin (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Nanggela Kidul RT. 10 RW. 05 Desa Sumberjaya Kec. Cihaurbeuti Kab. Ciamis, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang masih termasuk daerah hukum Terdakwa ditahan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------
- Bermula sekira pukul 22.00 WIB tanggal 14 Januari 2025, Terdakwa telah mengambil 3 (tiga) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibeli dari Sdr. Gopil (DPO) dan akan diberikan Terdakwa kepada Sdri. Sarah (DPO). Setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumah lalu Terdakwa menyisihkan narkotika jenis kristal/sabu untuk dipakai terlebih dahulu, kemudian sisanya Terdakwa masukan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening lalu Terdakwa memasukan kembali ke dalam wadah kacamata berwarna merah yang Terdakwa simpan di bawah meja rak TV di dalam kamar Terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Nanggela Kidul RT. 10 RW. 05 Desa Sumberjaya Kec. Cihaurbeuti Kab. Ciamis, Terdakwa menggunakan narkotika jenis kristal/sabu dengan cara disimpan dalam pipet yang terbuat dari kaca yang sudah menempel pada bong (alat hisap narkotika jenis kristal/sabu yang terbuat dari bekas botol plastik larutan cap kaki tiga warna bening), kemudian dibakar menggunakan api kecil lalu setelah mencair Terdakwa menghisapnya sebanyak 6 (enam) kali hisapan sepert merokok;
- Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis kristal/sabu Terdakwa merasakan malas
bergerak dan susah tidur;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan urine Terdakwa pada Lab Pertama dengan No RM/No Lab: MR-02-2501-0167/0225010141 atas nama Nono Heryono yang divalidasi oleh Sidqi Azwar Fahrezi tanggal 15 Januari 2025 dinyatakan Positif Amphetamine dan Positif Metamphetamine;
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu atas nama Nono Heryono Bin Udin (Alm) dengan nomor R/07/III/KA/PB.06/2025/BNNK-TSM tanggal 06 Maret 2025 disimpulkan bahwa terhadap Nono Heryono Bin Udin (Alm) tidak perlu dilakukan rehabilitasi, hanya dilakukan konseling terkait zat sabu yang disalahgunakan dan proses hukum dilanjutkan ke persidangan;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.25.0013 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt disimpulkan bahwa serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan nomor sampel 25.093.11.16.05.0015.K milik Nono Heryono Bin Udin (Alm) dinyatakan Positif Metamfetamin;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau menggunakan narkotika jenis kristal/sabu.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------- |