| Dakwaan |
Kesatu :
------------ Bahwa terdakwa ROBI RACHMAN HAKIM Bin SOPYAN SAURI, pada hari Selasa, tanggal 09 September tahun 2025 sekira jam 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Hotel Surya Jalan Siliwangi Kel Kahuripan Kec Tawang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan sdr ARIL (DPO) sekira tiga bulan ke belakang dan Terdakwa dikenalkan oleh teman yaitu sdr RIDO, karena Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk biaya sehari-hari oleh karena itu terdakwa mau menjadi penempel / kurir narkotika jenis sabu, akan tetapi Terdakwa tidak bertemu secara langsung dengan sdr ARIL dan Terdakwa hanya berkomunikasi melalui pesan WA, kemudian selanjutnya Terdakwa diberikan paketan narkotika jenis sabu untuk ditempel sebanyak 15 paket sabu dan sabu tersebut Terdakwa tempelkan dan Terdakwa mendapatkan upah. Terdakwa mendapatkan sabu dari saudara ARIL tersebut sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali akan tetapi Terdakwa lupa lagi waktunya dan yang masih Terdakwa ingat yaitu yang terakhir kali pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 10.00 Wib dan sabu tersebut ditempel di tumpukan genteng asbes di Jalan RAA Wiratanu ningrat Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) bungkus bekas rokok Clasmild berisikan 15 (lima belas) paket sabu dan selanjutnya Terdakwa tempelkan sebanyak 11 (sebelas) paket di Jalan Letjen Mashudi Kel. Setiajaya Kec. Cibeureum Kota. Tasikmalaya dan selanjutnya 2 (dua) paket di Jalan Ibu Apipah Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya lalu 2 (dua) paket lagi Terdakwa bawa ke Hotel Surya di Jalan Siliwangi Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya dan ketika Terdakwa sedang beristirahat di Hotel Surya Jalan Siliwangi Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian sekira jam 18.00 Wib dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas selempang warna abu berisi 1 (satu) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan hitam di dalam wadah botol plastik warna putih yang disimpan di dalam lemari pakaian, 1 (satu) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan hitam yang disimpan disaku celana sebelah kanan, dan 1 (satu) buah HP merk infinix warna putih yang masih dipegang oleh Terdakwa dan selanjutnya dari HP Terdakwa terdapat maps/peta penempelan sabu di Jalan Letjen Mashudi Kel. Setiajaya Kec. Cibeureum Kota. Tasikmalaya dan Jalan Ibu Apipah Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya selanjutnya Terdakwa bersama petugas Kepolsian pergi untuk mengambil tempelan sabu tersebut dan Terdakwa bersama petugas Kepolisian pergi ke sekitaran Jalan Letjen Mashudi Kel. Setiajaya Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya dan disita barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan hitam dan 4 (empat) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan bening dan selanjutnya Terdakwa bersama petugas Kepolisian pergi ke Jalan Ibu Apipah Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya dan disita barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan bening dan semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh saksi YEDI PARIZ CAHYADI selaku pengunjung Hotel Surya
- Bahwa terdakwa melakukan pekerjaan sebagai penempel narkotika jenis sabu dari sdr ARIL sudah 3 (tiga) bulan dan kurang lebih sudah 10 (sepuluh) kali dikirim sabu oleh sdr ARIL
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari hasil menempelkan paketan narkotika jenis sabu sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) per paket
- Bahwa terdakwa selama kurang lebih 3 (tiga) bulan menjalani pekerjaan penempel narkotika jenis sabu tersebut sudah memperoleh upah total sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan upah tersebut ditransfer ke nomor rekening BCA atas nama terdakwa
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau KEMENKES RI dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan Penimbangan barang Bukti yang dilakukan oleh Pegadaian Cabang Tasikmalaya pada tanggal 10 September 2025 dan ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian (persero) Tasikmalaya ARI FIRMANSYAH, telah melakukan penimbangan barang yang diduga Narkotika jenis sabu berupa, 6 (enam) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan hitam, hasil penimbangan kotor seberat 3,0618 gram dan 6 (enam) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan bening, hasil penimbangan kotor seberat 2,4673
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5529/NNF/2025 tanggal 16 September 2025 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Pusat Laboratorium Forensik yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor terhadap barang bukti dengan Nomor barang bukti BB-2474/2025/PF berupa 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8094 gram, dan Nomor barang bukti BB-2475/2025/PF berupa 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3333 gram dan Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa ROBI RACHMAN HAKIM Bin SOPYAN SAURI
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB-2474/2025/PF dan BB-2475/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----
Atau
Kedua :
------------ Bahwa Terdakwa ROBI RACHMAN HAKIM Bin SOPYAN SAURI, pada hari Selasa, tanggal 09 September tahun 2025 sekira jam 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Hotel Surya Jalan Siliwangi Kel Kahuripan Kec Tawang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025, sekira jam; 13.00 Wib didapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki menyimpan menguasai Narkotika Jenis sabu di Hotel Surya Jl. Siliwangi Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya, dan selanjutnya sekira jam 18.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama ROBI RACHMAN HAKIM Bin SOPYAN SAURI dan ketika dilakukan penggeledahan badan pakaian ditemukan barang berupa 1 (satu) buah Tas selempang warna abu berisi 1 (satu) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan hitam di dalam wadah botol plastik warna putih yang disimpan di dalam lemari pakaian, 1 (satu) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan hitam yang disimpan disaku celana sebelah kanan, dan 1 (satu) buah HP merk infinix warna putih yang masih dipegang dan selanjutnya dari HP terdapat maps/peta penempelan sabu di Jalan Letjen Mashudi Kel. Setiajaya Kec. Cibeureum Kota. Tasikmalaya dan Jalan Ibu Apipah Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya selanjutnya terdakwa didampingi oleh Penyidik Sat Res Narkoba pergi untuk mengambil tempelan sabu ke sekitaran Jalan Letjen Mashudi Kel. Setiajaya Kec. Cibeureum Kota. Tasikmalaya dan disita barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan hitam dan 4 (empat) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan bening selanjutnya pergi ke Jalan Ibu Apipah Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya dan disita barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan bening, dan diakui milik terdakwa, dengan cara kerjasama penjualan Narkotika jenis sabu dan mendapatkan upah, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh saksi YEDI PARIZ CAHYADI selaku pengunjung Hotel Surya
- Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan berupa 1 (satu) buah Tas selempang warna abu berisi 1 (satu) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan hitam di dalam wadah botol plastik warna putih yang disimpan di dalam lemari pakaian, 1 (satu) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan hitam yang disimpan disaku celana sebelah kanan, dan 1 (satu) buah HP merk infinix warna putih yang merupakan milik terdakwa
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ARIL (DPO)
- Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu terakhir pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 02.00 wib di Hotel Surya Jalan Siliwangi Kel Kahuripan Kec Tawang Kota Tasikmalaya
- Bahwa awalnya terdakwa membuat alat hisap sabu dari botol minuman ringan selanjutnya tutup botol minuman ringan dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang dan 2 (dua) lubang tersebut dimasukan sedotan dan 1 (satu) buah sedotan dimasukan pipet kaca, selanjutnya pipet kaca tersebut di masukan sabu dan pipet kaca tersebut dibakar dan satu sedotan digunakan untuk menghisap sabu seperti merokok pada umumnya
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau KEMENKES RI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu
- Bahwa berdasarkan Penimbangan barang Bukti yang dilakukan oleh Pegadaian Cabang Tasikmalaya pada tanggal 10 September 2025 dan ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian (persero) Tasikmalaya ARI FIRMANSYAH, telah melakukan penimbangan barang yang diduga Narkotika jenis sabu berupa, 6 (enam) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan hitam, hasil penimbangan kotor seberat 3,0618 gram dan 6 (enam) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan bening, hasil penimbangan kotor seberat 2,4673
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5529/NNF/2025 tanggal 16 September 2025 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Pusat Laboratorium Forensik yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor terhadap barang bukti dengan Nomor barang bukti BB-2474/2025/PF berupa 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8094 gram, dan Nomor barang bukti BB-2475/2025/PF berupa 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3333 gram dan Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa ROBI RACHMAN HAKIM Bin SOPYAN SAURI
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB-2474/2025/PF dan BB-2475/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |