Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2025/PN Tsm 1.Hj. Imas
2.H. Undang Sukmana
2.PT. Bank Mandiri Persero Tbk cq. PT. Bank Mandiri SME Area Tasikmalaya
3.Kementerian Keuangan RI cq. KPKNL Tasikmalaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-28112025NUD
Penggugat
NoNama
1Hj. Imas
2H. Undang Sukmana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ziyad Abdul Ghani, S.H.,M.H.Hj. Imas
2Ziyad Abdul Ghani, S.H.,M.H.H. Undang Sukmana
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri Persero Tbk cq. PT. Bank Mandiri SME Area Tasikmalaya
2Kementerian Keuangan RI cq. KPKNL Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria cq. BPN Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
Dalam Provisi:
Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan seluruh proses lelang atas jaminan hak tanggungan milik Penggugat, termasuk segala tindakan administratif yang terkait di  Tergugat II sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
 
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang akan melaksanakan lelang pada tanggal                        18 November 2025 dan berkala atas jaminan milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 200.000.000,-         ( Dua ratus juta rupiah) dan imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika dihadapan pengadilan;
4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa, yaitu satu bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00160  atas nama                       Undang dan Imas, yang terletak di Kelurahan Cilamajang Kawalu Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan.
6. Memerintahkan kepada Tergugat II (KPKNL Tasikmalaya) untuk menunda/menghentikan eksekusi lelang Hak Tanggugan SHM Nomor : 00160  atas objek jaminan milik Penggugat.
7. Menghukum Turut Tergugat  (BPN Kota Tasikmalaya) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, termasuk mencatat pemblokiran dan pembatalan lelang atas Sertifikat Hak Tanggungan atas objek sengketa  SHM Nomor : 00160; 
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
 
Subsidair :
 
Mohon keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak