INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2025/PN Tsm | Dede Marhamah | 1.Ny. Hj. Elly Lasminingsih 2.Ir. H. SA. Dachlan H. 3.Dr. Sulaeman Apandi Hardja Sasmita |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | PN TSM-03032025EG4 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan jual beli sebidang tanah yang terletak di Jalan Mumunggang, Desa (sekarang Kelurahan) Parakannyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, luas 2530 M2, batas-batas :
- Sebelah Utara : Selokan;
- Sebelah Timur : Tanah milik Eulis Adang, sekarang milik H. Tatang;
- Sebelah Selatan : Selokan;
- Sebelah Barat : Tanah milik H. Komarudin;
Sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 55/Desa Parakannyasag, Gambar Situasi Tanggal 12-3-1974, Nomor : 103/1974, atas nama pemegang hak Dokter Sulaeman Apandi Hardja Sasmita (Tergugat III) sebagaimana tertuang dalam Surat Jual Beli Tanah, tanggal 11-07-2017 antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I atas persetujuan Tergugat II selaku penjual adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Mumunggang, Desa (sekarang Kelurahan) Parakannyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, luas 2530 M2, batas-batas :
- Sebelah Utara : Selokan;
- Sebelah Timur : Tanah milik Eulis Adang, sekarang milik H. Tatang;
- Sebelah Selatan : Selokan;
- Sebelah Barat : Tanah milik H. Komarudin;
Sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 55/Desa Parakannyasag, Gambar Situasi Tanggal 12-3-1974, Nomor : 103/1974, atas nama pemegang hak Dokter Sulaeman Apandi Hardja Sasmita adalah milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat berhak dan diberikan kuasa untuk bertindak atas nama Para Tergugat dalam mengurus, membuat dan menandatangani segala dukomen-dokumen peralihan hak dan baliknama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 55/Desa Parakannyasag, Gambar Situasi Tanggal 12-3-1974, Nomor : 103/1974, atas nama pemegang hak Dokter Sulaeman Apandi Hardja Sasmita menjadi atas nama Penggugat;
5. Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya) untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 55/Desa Parakannyasag, Gambar Situasi Tanggal 12-3-1974, Nomor : 103/1974, dari atasnama Tergugat III menjadi atas nama Penggugat;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |