Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Tsm Asep Nasrulloh Bin Gufron Bunyamin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat PN TSM-07032025FSP
Pemohon
NoNama
1Asep Nasrulloh Bin Gufron Bunyamin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Meiman Nanang Rukmana, SH. MH.Asep Nasrulloh Bin Gufron Bunyamin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
 
2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari nama asal : ASEP NASRULLOH diubah menjadi : EZA AFZAL SHIDDIQ ;
 
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan mendaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya tentang perubahan nama Pemohon tersebut untuk dibuatkan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 659/ISTIMEWA/2009 Tanggal 08-01-2025 dari semula tercatat atas nama : ASEP NASRULLOH diubah menjadi EZA AFZAL SHIDDIQ ;
 
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
 
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya C.q. YM. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono  ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak