Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2026/PN Tsm 1.Iwan Ridjwan, S.H.
2.Iis Sumartini, SH
3.Iwan Somantri, SH
DEDE RAHMAT alias BOLU bin Alm. ENDING HADIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1413A/M.2.16.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Ridjwan, S.H.
2Iis Sumartini, SH
3Iwan Somantri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE RAHMAT alias BOLU bin Alm. ENDING HADIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DEDE RAHMAT Alias BOLU Bin Alm. ENDING HADIS pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi Korban JAHAROH Alias ELI Binti Alm. H. OYON TAHYAN yang beralamat di Bojong Tritura Rt. 02 Rw. 05 Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 19.00 WIB, ketika Terdakwa pergi ke warung, Terdakwa melihat Saksi Korban JAHAROH Alias ELI Binti Alm. H. OYON TAHYAN keluar dari rumah, kemudian pada saat itu Terdakwa mempunyai niat untuk melakukan pencurian di rumah Saksi Korban JAHAROH, dikarenakan Terdakwa mengetahui bahwa rumah Saksi Korban JAHAROH sedang kosong, dan sekitar 1 (satu) jam kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah Saksi Korban JAHAROH yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa.

 

  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi Korban JAHAROH, Terdakwa memanjat tembok belakang untuk menuju lantai 2 rumah Saksi Korban JAHAROH dengan cara kedua kaki dan tangan Terdakwa ditempelkan ke samping kanan dan kiri tembok, lalu memanjat tembok setinggi 3 (tiga) meter., kemudian Terdakwa mendobrak atau merusak pintu lantai 2, rumah Saksi Korban JAHAROH dengan menggunakan lengan kanan Terdakwa, setelah pintu lantai 2, rumah Saksi Korban JAHAROH terbuka, Terdakwa menuju lantai 1 dan turun melalui tangga, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar bagian depan dan membuka laci di dalam lemari dengan menggunakan tangan kanan, dan Terdakwa menemukan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai yang Terdakwa masukkan ke dalam pinggang Terdakwa, kemudian, Terdakwa menemukan dompet kecil yang berisi 2 (dua) buah cincin emas dan 1 (satu) buah buku rekening yang Terdakwa masukkan ke dalam saku celana bagian depan, lalu Terdakwa juga menemukan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam yang Terdakwa masukkan ke dalam saku celana bagian depan.

 

  • Bahwa sekitar 30 (tiga puluh) menit Terdakwa berada di dalam rumah milik Saksi Korban JAHAROH, selanjutnya Terdakwa berjalan kembali menuju ke lantai 2 dan loncat ke bawah, setelah itu Terdakwa berjalan kaki menuju jembatan Gunung Sabeulah yang berjarak sekitar 200 meter, sesampainya di jembatan, Terdakwa melemparkan handphone dan buku rekening ke arah arus Sungai Cimulu.

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 Terdakwa membungkus uang tunai tersebut menggunakan kantong kresek warna putih dan hitam dan dikubur di dalam tanah yang ditutupi sebuah drum di samping toko PELANGI yang beralamat di Jalan Mitra Batik Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 Sekira jam 13.30 Wib Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi Deny Mardiana Rusnandar, S.H., yang merupakan Anggota Kepolisian dari Reskrim Polsek Indihiang, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sekira jam 17.00 WIB, anggota kepolisian dan Terdakwa DEDE RAHMAT menuju ke tempat penyimpanan uang lalu Terdakwa menggali dan mengambil sebuah kantong kresek warna putih yang berisikan uang tunai @Rp. 50.000 dan @Rp. 100.000 lalu dihitung sejumlah Rp. 7.400.000.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban JAHAROH mengalami kerugian sebesar Rp.31.600.000,- (tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya