Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Tsm Dede Marhamah 1.Ny. Hj. Elly Lasminingsih
2.Ir. H. SA. Dachlan H.
3.Dr. Sulaeman Apandi Hardja Sasmita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat PN TSM-03032025EG4
Penggugat
NoNama
1Dede Marhamah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAJAT SUDRAJAT, S.H., M.H.Dede Marhamah
Tergugat
NoNama
1Ny. Hj. Elly Lasminingsih
2Ir. H. SA. Dachlan H.
3Dr. Sulaeman Apandi Hardja Sasmita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan jual beli sebidang tanah yang terletak di Jalan Mumunggang, Desa (sekarang Kelurahan) Parakannyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, luas 2530 M2, batas-batas : 
- Sebelah Utara : Selokan;
- Sebelah Timur : Tanah milik Eulis Adang, sekarang milik H. Tatang;
- Sebelah Selatan : Selokan;
- Sebelah Barat : Tanah milik H. Komarudin;
Sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 55/Desa Parakannyasag, Gambar Situasi Tanggal 12-3-1974, Nomor : 103/1974, atas nama pemegang hak Dokter Sulaeman Apandi Hardja Sasmita (Tergugat III) sebagaimana tertuang dalam Surat Jual Beli Tanah, tanggal 11-07-2017 antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I atas persetujuan Tergugat II selaku penjual adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Mumunggang, Desa (sekarang Kelurahan) Parakannyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, luas 2530 M2, batas-batas : 
- Sebelah Utara : Selokan;
- Sebelah Timur : Tanah milik Eulis Adang, sekarang milik H. Tatang;
- Sebelah Selatan : Selokan;
- Sebelah Barat : Tanah milik H. Komarudin;
Sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 55/Desa Parakannyasag, Gambar Situasi Tanggal 12-3-1974, Nomor : 103/1974, atas nama pemegang hak Dokter Sulaeman Apandi Hardja Sasmita adalah milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat berhak dan diberikan kuasa untuk bertindak atas nama Para Tergugat dalam mengurus, membuat dan menandatangani segala dukomen-dokumen peralihan hak dan baliknama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 55/Desa Parakannyasag, Gambar Situasi Tanggal 12-3-1974, Nomor : 103/1974, atas nama pemegang hak Dokter Sulaeman Apandi Hardja Sasmita menjadi atas nama Penggugat;
5. Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya) untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 55/Desa Parakannyasag, Gambar Situasi Tanggal 12-3-1974, Nomor : 103/1974, dari atasnama Tergugat III menjadi atas nama Penggugat;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU :
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak