Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
264/Pdt.P/2025/PN Tsm DOLIS HANIFATUL HUDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 264/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat PN TSM-151220252RE
Pemohon
NoNama
1DOLIS HANIFATUL HUDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 14159/Um/2013 semula tercantum atas nama MUHAMAD ARKAN RAMDHAN PRATAMA  diubah namanya menjadi MUHAMMAD ARKAN PRATAMA; 
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 14159/Um/2013  atas MUHAMAD ARKAN RAMDHAN PRATAMA yang lahir di Tasikmalaya, 31 Juli 2013. Semula tercantum dengan nama MUHAMAD ARKAN RAMDHAN PRATAMA diganti menjadi MUHAMMAD ARKAN PRATAMA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak