Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa ASEP IRFAN Als AJO Bin MUMUN, pada sekitar bulan November 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di daerah Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada sekitar bulan November 2024 Terdakwa dihubungi oleh saksi Reva untuk memesan obat jenis Misoprostol atau Sopros kepada Terdakwa sebanyak 6 (enam) butir selanjutnya Terdakwa janjian bertemu dengan saksi Reva di daerah Cilembang kemudian Terdakwa menyerahkan obat jenis Misoprostol atau Sopros kepada saksi Reva sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Misoprostol atau Sopros tersebut dengan cara yaitu awalnya Terdakwa pergi ke Apotek Cibanjaran menemui saksi Mudzakir (dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli obat jenis Misoprostol atau Sopros kepada saksi Mudzakir (dalam berkas perkara terpisah) sesampainya di Apotek Cibanjaran lalu saksi Mudzakir (dalam berkas perkara terpisah) memberikan obat jenis Misoprostol atau Sopros kepada Terdakwa sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp. 20.000,- per butir sehingga total sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa tidak mempunyai resep dokter pada saat membeli obat jenis Misoprostol atau Sopros tesrebut.
- Bahwa maksud Terdakwa membeli obat jenis Misoprostol atau Sopros tablet tanpa menggunakan resep dokter tersebut adalah untuk dijual. Dimana uang hasil penjualan obat Sopros tersebut dipakai oleh Terdakwa untuk keperluan Terdakwa sendiri.
- Bahwa obat jenis Misoprostol atau Sopros yang mengandung kandungan zat aktif misoprostol merupakan obat keras dan bukan termasuk dalam daftar obat wajib apotek yang dapat diserahkan oleh apoteker pada fasilitas pelayanan kefarmasian tanpa resep dokter, sehingga dalam penyerahan obat tersebut harus berdasarkan resep dokter.
- Bahwa terdakwa tidak berwenang dan tidak mempunyai izin dalam mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut karena peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi.
- Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.01.25.0003 tanggal 23 Mei 2025, antara lain :
Hasil Pengujian :
Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi terdapat logo PT. Erlimpex pada sisi lain bergaris tengah dalam 1 (satu) strip bertuliskan SOPROS Misoprostol tablet 200 mcg no.reg. DKL 1606417610A1 PT. Erlimpex BN T.3824010 ED 10-2026
No
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1
|
Identifikasi Misoprostol
|
Misoprostol Positif
|
HPST
|
Suplemen I FI VI
|
KCKT-PDA
|
Kesimpulan :
Misoprostol Positif
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa ASEP IRFAN Als AJO Bin MUMUN, pada sekitar bulan November 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di daerah Cilembang Kota Tasikmalayaatau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada sekitar bulan November 2024 Terdakwa dihubungi oleh saksi Reva untuk memesan obat jenis Misoprostol atau Sopros kepada Terdakwa sebanyak 6 (enam) butir selanjutnya Terdakwa janjian bertemu dengan saksi Reva di daerah Cilembang kemudian Terdakwa menyerahkan obat jenis Misoprostol atau Sopros kepada saksi Reva sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Misoprostol atau Sopros tersebut dengan cara yaitu awalnya Terdakwa pergi ke Apotek Cibanjaran menemui saksi Mudzakir (dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli obat jenis Misoprostol atau Sopros kepada saksi Mudzakir (dalam berkas perkara terpisah) sesampainya di Apotek Cibanjaran lalu saksi Mudzakir (dalam berkas perkara terpisah) memberikan obat jenis Misoprostol atau Sopros kepada Terdakwa sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp. 20.000,- per butir sehingga total sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa tidak mempunyai resep dokter pada saat membeli obat jenis Misoprostol atau Sopros tesrebut.
- Bahwa maksud Terdakwa membeli obat jenis Misoprostol atau Sopros tablet tanpa menggunakan resep dokter tersebut adalah untuk dijual. Dimana uang hasil penjualan obat Sopros tersebut dipakai oleh Terdakwa untuk keperluan Terdakwa sendiri.
- Bahwa obat jenis Misoprostol atau Sopros yang mengandung kandungan zat aktif misoprostol merupakan obat keras dan bukan termasuk dalam daftar obat wajib apotek yang dapat diserahkan oleh apoteker pada fasilitas pelayanan kefarmasian tanpa resep dokter, sehingga dalam penyerahan obat tersebut harus berdasarkan resep dokter.
- Bahwa terdakwa tidak berwenang dan tidak mempunyai izin dalam mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut karena peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi.
- Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.01.25.0003 tanggal 23 Mei 2025, antara lain :
Hasil Pengujian :
Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi terdapat logo PT. Erlimpex pada sisi lain bergaris tengah dalam 1 (satu) strip bertuliskan SOPROS Misoprostol tablet 200 mcg no.reg. DKL 1606417610A1 PT. Erlimpex BN T.3824010 ED 10-2026
No
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1
|
Identifikasi Misoprostol
|
Misoprostol Positif
|
HPST
|
Suplemen I FI VI
|
KCKT-PDA
|
Kesimpulan :
Misoprostol Positif
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan |