Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Ipan Adrian als Tablo bin Nanang Kosim pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 02.33 Wib sampai dengan tanggal 13 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Banjaran RT.001 RW.004 Desa Banjarwaringin Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bermula pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada tahun 2023, terdakwa bergabung ke dalam grup Whats App bernama KAKEKMAXWIN OFFICIAL dan MANDOR OFFICIAL, yang merupakan grup untuk mempromosikan situs judi online. Bahwa terdakwa bergabung ke dalam grup tersebut, untuk ikut mempromosikan situs judi online yang ada di dalam grup, kemudian terdakwa menyebarkannya lagi di grup Whats App bernama New Member Slot 100% & 50% dan Bonus Sloter 25 + 25 To Beting yang terdakwa buat sendiri dan beranggotakan orang-orang yang ada di grup Whats App promotor lainnya;
- Bahwa dalam menyebarkan link/tautan yang berisi situs judi online tersebut terdakwa terlebih dahulu mendapatkan link/tautan dari seseorang yang disebut “leader” pada grup KAKEKMAXWIN OFFICIAL dan MANDOR OFFICIAL, kemudian terdakwa akan meneruskan link/tautan tersebut ke dalam grup Whats App New Member Slot 100% & 50% dan Bonus Sloter 25 + 25 To Beting, dengan menggunakan akun Whats App miliknya yang diberi nama NJESS dengan nomor Whats App 085967288916. Bahwa link/tautan yang terdakwa sebarkan didalamnya jugda terdapat peraturan permainan judi online, bonus judi online, cara pendaftaran, dan kontak bantuan judi online. Bahwa terdakwa telah menyebarkan beberapa link/tautan situs judi online, antara lain https://pending4d.top/register?referral=X0OIVO7G,https://naga7betlagi.com/register?ref=MCNXAO40104,https://betting4d.buzz/register.php/?ref=kakekmaxwin dan https://alt2-siber.click/?ref=ciknona;
- Bahwa terdakwa telah beberapa kali menyebarkan link/tautan yang terhubung pada situs judi online ke dalam grup Whats App New Member Slot 100% & 50% dan Bonus Sloter 25 + 25 To Beting, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 02.33 Wib, bertempat di Kp. Banjaran RT.001 RW.004 Desa Banjarwaringin Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya;
- Tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 18.37 Wib, bertempat di Kp. Banjaran RT.001 RW.004 Desa Banjarwaringin Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya;
- Tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 06.53 Wib, bertempat di Kp. Banjaran RT.001 RW.004 Desa Banjarwaringin Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya;
- Tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 16.41 Wib, bertempat di Kp. Banjaran RT.001 RW.004 Desa Banjarwaringin Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya.
- Bahwa keuntungna yang terdakwa peroleh tergantung dari julah uang yang didepositkan pada permainan judi online oleh orang yang bermain pada link/situs yang terdakwa sebarkan di grup Whats App New Member Slot 100% & 50% dan Bonus Sloter 25 + 25 To Beting, dengan total uang yang terdakwa peroleh kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), yang seluruhnya telah terdakwa pergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------- |