Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Walid Safar Bin Agil bersama-sama dengan Saksi Abdul Wahid Abrudahman Als Akang Bin Alm. Bakir (Penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 10 bulan Maret Tahun 2025 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. RTA Prawira Adi Ningrat Kp. Patrol Kulon Desa Manonjaya Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB ketika Terdakwa bersama dengan Saksi Abdul Wahid Abdurahman (penuntutan terpisah) sedang dalam perjalanan dari Garut menuju Jawa Tengah untuk melakukan pencurian dengan modus pecah kaca dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam Nopol D 2198 SBZ, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam mika tahun 2019 Nopol B 1545 FJH yang sedang terparkir di pinggir Jalan RTA Prawira Adi Ningrat Kp. Patrol Kulon Desa Manonjaya Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Abdul Wahid Abdurahman berinisiatif untuk putar balik menuju mobil Pajero berwarna hitam tersebut karena pada saat itu suasana sedang sepi. Sesampainya di belakang mobil Pajero berwarna hitam tersebut, Terdakwa turun dari motor untuk mendekati mobil Pajero berwarna hitam sedangkan Saksi Abdul Wahid Abdurahman menunggu di motor sambil melihat situasi sekitar, selanjutnya Terdakwa menyalakan senter dari pintu depan sebelah kiri bagian penumpang untuk melihat isi mobil dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang tersimpan di bawah jok penumpang, setelah itu Terdakwa mematikan senter dan mengambil alat pemecah kaca dari dalam saku celana yang sedang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memecahkan kaca mobil pintu depan sebelah kiri bagian penumpang dengan cara mendorong alat pemecah kaca tersebut ke kaca sampai kaca pecah, lalu Terdakwa mendorong kaca yang pecah tersebut menggunakan lengan agar kaca turun ke bawah. Setelah memecahkan kaca kemudian Terdakwa memasukan tangan dan kepalanya ke dalam mobil untuk mengambil 1 (satu) buah tas merk COACH warna hitam berisi uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Senjata Api merk HS dengan nomor H261030 milik Saksi Korban Ruki Munanggar Bin Ezen Jaenal Abidin yang berada di bawah jok penumpang, setelah Terdakwa mengambil tas tersebut kemudian Terdakwa kembali menaiki motor yang dikendarai oleh Saksi Abdul Wahid Abdurahman untuk kabur dan melarikan diri, selanjutnya Terdakwa meraba isi tas merk COACH berwarna hitam tersebut dan Terdakwa seperti merasakan senjata api. Lalu dikarenakan Terdakwa merasa takut senjata api tersebut merupakan milik Anggota Kepolisian atau Anggota TNI, kemudian Terdakwa membuang tas dan senjata api tersebut sekitar 5 km dari lokasi mobil Pajero hitam terpakir dan Terdakwa bersama dengan Saksi Abdul Wahid melanjutkan perjalanan menuju Jawa Tengah untuk melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil;
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Abdul Wahid Abdurahman mengambil 1 (satu) buah tas merk COACH warna hitam milik korban tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban Ruki Munanggar Bin Ezen Jaenal Abidin;
- Bahwa tujuan Terdakwa bersama dengan Saksi Abdul Wahid Abdurahman mengambil 1 (satu) buah tas merk COACH warna hitam yang berada di bawah jok penumpang Mobil Pajero Sport warna hitam adalah untuk memiliki barang yang ada didalamnya untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Abdul Wahid Abdurahman tersebut Saksi Korban Ruki Munanggar Bin Ezen Jaenal Abidin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4, dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------- |