INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 115/Pdt.G/2025/PN Tsm | 1.Hj. WULAN WIJAYANTI 2.DRS. H. MULYANA, M.M. M.KES 3.Hj. AI MULYANA, A.M.KEB. SST |
1. PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, Tbk., Cq. Kantor Cabang Tasikmalaya | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 115/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-05112025VDH | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 491.459.525,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Kredit dengan nomor : 0012 / TMA / PK – KUR / 2018 tanggal 17 Januari 2018 dan berikut adendumnya adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan menerima permintaan Penggugat 1 yang hanya dibebankan untuk membayar utang pokok saja sebesar Rp 380.516.728,00 dan menghilangkan beban – beban lainnya seperti beban bunga, biaya dan denda;
4. Menyatakan menerima permintaan penundaan lelang eksekusi agunan kredit untuk SHM No. : 01649 a.n. DRS. H. MULYANA, M.M. M.KES dan Hj. AI MULYANA, A.M.KEB. SST;
5. Menyatakan menerima kesanggupan Penggugat 1 yang sanggup membayar dari utang pokok Rp 380.516.728,00 minimalnya membayar terlebih dahulu Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah s/d maksimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) mulai dari bulan Desember 2025, dan setiap bulan mulai dari Januari 2026 melakukan pembayaran cicilan setiap bulan sebesar minimal Rp 4.000.000, 00 (empat juta rupiah) ;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
7. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Klas I A Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex ae quo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
