INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 44/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | PT BPR Nusamba Singaparna | Itje Trisnawati | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | PN TSM-24102025BGY | ||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 447.894.556,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT; 
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Perjanjian Kredit Nomor 300/ADM/KPO/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 dengan Addendum nomor 022/ADD/KPO/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024  adalah sah dan berkekuatan hukum tetap; 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 447.894.556,21 (Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Lima Puluh Enam Koma Dua Puluh Satu Rupiah) 
5. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik TERGUGAT berupa sebidang tanah darat dan bangunan: 
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM) 
Bukti Kepemilikan : SHM No: 179 
Surat Ukur No : 692/1991 
Alamat Jaminan : Blok Astana Dempak, Desa Sindangraja, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya 
Luas : 1490 M2 
Tanggal Terbit : 15 Mei 1991 
Atas Nama : Hajjah Itje Trisnawati Eddy Sud 
6. Menyatakan sita atas jaminan TERGUGAT sangatlah Berharga; 
7. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada TERGUGAT setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan; 
8. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN; 
9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut; 
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.  | 
			||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak | 
	