Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Muhamad Aril Ferdian Bin A Imat Riyadi bersama-sama dengan Saksi Candra Saputra Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dekat café saka Jalan Baru Cisinga Desa Sukasetia Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Jalan Baru Cisinga Desa Sukasetia Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya, Terdakwa bersama dengan Saksi Candra Saputra, Saksi Adit Saputra, Saksi Rizki, dan Saksi Feri Irawan sedang berkumpul dan meminum-minuman keras. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB setelah selesai meminum-minuman keras Saksi Candra Saputra dan Saksi Rizki meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Sonic warna hitam berknalpot brong milik Terdakwa dengan alasan akan membeli bakso, kemudian Terdakwa meminjamkan motor tersebut kepada Saksi Candra Saputra dan Saksi Rizki;
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.20 WIB tepatnya di depan Café Saka Jalan Baru Cisinga Desa Sukasetia Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya Saksi Rizki yang sedang berboncengan dengan Saksi Candra Saputra menggeber-geber 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Sonic Warna Hitam milik Terdakwa, lalu Saksi Korban Yoga Nugraha yang sedang melintas berboncengan dengan Saksi Denil Garry Valderian menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis menegur Saksi Rizki dan Saksi Candra Saputra serta memintanya untuk memberhentikan laju sepeda motor untuk mengingatkan agar dapat menggunakan sepeda motor dengan cara yang tertib. Ketika Saksi Korban Yoga Nugraha menegur Saksi Rizki dan Saksi Candra Saputra, keduanya merasa tidak terima. Kemudian Saksi Korban Yoga Nugraha mengatakan bahwa dirinya merupakan Anggota Kepolisian, setelah itu Saksi Rizki dan Saksi Candra Saputra menerima teguran dari Saksi Korban Yoga Nugraha dan berkata tidak akan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan;
- Bahwa kemudian datang Saksi Wawan Setiawan dan Saksi Yoga Saputra Alias Oga., Saksi Yoga Saputra Alias Oga dengan nada marah berkata kepada Saksi Korban Yoga Nugraha “Naon sia tong riweuh/Apa kamu jangan rese”, Saksi Korban Yoga Nugraha menjawab “Riweuh naon urang mah mamatahan ngarah make motor tong gegeberan jeung ugal-ugalan/Rese apa, saya hanya mengingatkan untuk tidak menggunakan sepeda motor secara ugal-ugalan”. kemudian datang Saksi Usep Ahmad Faujan, Saksi Adit Saputra, dan Saksi Peri Irawan ke Lokasi tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa yang mendengar Saksi Rizki dan Saksi Candra Saputra diberhentikan oleh Saksi Korban Yoga Nugraha di dekat café saka Jalan Baru Cisinga Desa Sukasetia Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya. Kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke dekat café saka dan berkata kepada Saksi Korban Yoga Nugraha “Aya masalah naon ieu? Sok kadieu, mun hayang gelut mah jeung urang we!/Ada masalah apa ini? Sok kesini, kalo mau berantem sama saya saja”, namun Saksi Korban Yoga Nugraha tidak mengiyakan perkataan Terdakwa karena pada saat itu Terdakwa dalam kondisi mabuk, lalu secara tiba-tiba Terdakwa dengan tangan kosong sebelah kanan memukul Saksi Korban Yoga Nugraha yang mengenai pelipis mata sebelah kiri Saksi Korban Yoga Nugraha sebanyak 1 (satu) kali. Setelah menyerang dan memukul Saksi Korban Yoga Nugraha, Terdakwa hilang keseimbangan dan sebelum terjatuh Terdakwa menarik jaket yang sedang dikenakan oleh Saksi Korban Yoga Nugraha sehingga keduanya jatuh ke atas tanah dengan posisi tubuh Saksi Korban Yoga Nugraha berada di atas tubuh Terdakwa. Setelah terjatuh, Terdakwa mencakar wajah Saksi Korban Yoga Nugraha sebanyak 1 (satu) kali, dan secara bersamaan Saksi Candra Saputra memukul punggung Saksi Korban Yoga Nugraha menggunakan kepalan tangan dan memukul ke arah kepala sebelah kiri Saksi Korban Yoga Nugraha menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali secara bergantian, lalu Saksi Candra Saputra melakukan tendangan dengan menggunakan kaki sebelah kanan ke arah punggung Saksi Korban Yoga Nugraha sebanyak 3 (tiga) kali, pada saat Saksi Candra Saputra sedang menendang Saksi Korban Yoga Nugraha dilerai oleh Saksi Adit Saputra dengan memegang Saksi Candra Saputra, lalu Saksi Denil Garry Valderian melerai dan menahan Saksi Korban Yoga Nugraha, Saksi Wawan Setiawan dan Saksi Peri Irawan menahan Terdakwa. Setelah dilerai Terdakwa dan Saksi Candra Saputra langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut;
- Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: KS.02.05/007/PKM-RJP/2025 dari UPTD Puskesmas Rajapolah diketahui bahwa pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB dr. Sensen Lestari telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama Yoga Nugraha, dengan kesimpulan terdapat luka lecet multiple di bawah mata kiri dengan ukuran ± 0,5cm dan ± 1cm, luka lecet di atas kelopak mata kiri ± 0,5cm, luka lecet multiple di bawah hidung sebelah kanan dengan ukuran ±0,5 cm, luka lecet kemerahan di lengan kiri atas ± 2x2 cm dan di siku sebelah kiri ± 1cm, serta luka lecet di punggung tangan sebelah kanan ± 1cm.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Muhamad Aril Ferdian Bin A Imat Riyadi bersama-sama dengan Saksi Candra Saputra Bin Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dekat café saka Jalan Baru Cisinga Desa Sukasetia Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Jalan Baru Cisinga Desa Sukasetia Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya, Terdakwa bersama dengan Saksi Candra Saputra, Saksi Adit Saputra, Saksi Rizki, dan Saksi Feri Irawan sedang berkumpul dan meminum-minuman keras. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB setelah selesai meminum-minuman keras Saksi Candra Saputra dan Saksi Rizki meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Sonic warna hitam berknalpot brong milik Terdakwa dengan alasan akan membeli bakso, kemudian Terdakwa meminjamkan motor tersebut kepada Saksi Candra Saputra dan Saksi Rizki;
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.20 WIB tepatnya di depan Café Saka Jalan Baru Cisinga Desa Sukasetia Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya Saksi Rizki yang sedang berboncengan dengan Saksi Candra Saputra menggeber-geber 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Sonic Warna Hitam milik Terdakwa, lalu Saksi Korban Yoga Nugraha yang sedang melintas berboncengan dengan Saksi Denil Garry Valderian menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis menegur Saksi Rizki dan Saksi Candra Saputra serta memintanya untuk memberhentikan laju sepeda motor untuk mengingatkan agar dapat menggunakan sepeda motor dengan cara yang tertib. Ketika Saksi Korban Yoga Nugraha menegur Saksi Rizki dan Saksi Candra Saputra, keduanya merasa tidak terima. Kemudian Saksi Korban Yoga Nugraha mengatakan bahwa dirinya merupakan Anggota Kepolisian, setelah itu Saksi Rizki dan Saksi Candra Saputra menerima teguran dari Saksi Korban Yoga Nugraha dan berkata tidak akan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan;
- Bahwa kemudian datang Saksi Wawan Setiawan dan Saksi Yoga Saputra Alias Oga., Saksi Yoga Saputra Alias Oga dengan nada marah berkata kepada Saksi Korban Yoga Nugraha “Naon sia tong riweuh/Apa kamu jangan rese”, Saksi Korban Yoga Nugraha menjawab “Riweuh naon urang mah mamatahan ngarah make motor tong gegeberan jeung ugal-ugalan/Rese apa, saya hanya mengingatkan untuk tidak menggunakan sepeda motor secara ugal-ugalan”. kemudian datang Saksi Usep Ahmad Faujan, Saksi Adit Saputra, dan Saksi Peri Irawan ke Lokasi tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa yang mendengar Saksi Rizki dan Saksi Candra Saputra diberhentikan oleh Saksi Korban Yoga Nugraha di dekat café saka Jalan Baru Cisinga Desa Sukasetia Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya. Kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju ke dekat café saka dan berkata kepada Saksi Korban Yoga Nugraha “Aya masalah naon ieu? Sok kadieu, mun hayang gelut mah jeung urang we!/Ada masalah apa ini? Sok kesini, kalo mau berantem sama saya saja”, namun Saksi Korban Yoga Nugraha tidak mengiyakan perkataan Terdakwa karena pada saat itu Terdakwa dalam kondisi mabuk, lalu secara tiba-tiba Terdakwa dengan tangan kosong sebelah kanan memukul Saksi Korban Yoga Nugraha yang mengenai pelipis mata sebelah kiri Saksi Korban Yoga Nugraha sebanyak 1 (satu) kali. Setelah menyerang dan memukul Saksi Korban Yoga Nugraha, Terdakwa hilang keseimbangan dan sebelum terjatuh Terdakwa menarik jaket yang sedang dikenakan oleh Saksi Korban Yoga Nugraha sehingga keduanya jatuh ke atas tanah dengan posisi tubuh Saksi Korban Yoga Nugraha berada di atas tubuh Terdakwa. Setelah terjatuh, Terdakwa mencakar wajah Saksi Korban Yoga Nugraha sebanyak 1 (satu) kali, dan secara bersamaan Saksi Candra Saputra memukul punggung Saksi Korban Yoga Nugraha menggunakan kepalan tangan dan memukul ke arah kepala sebelah kiri Saksi Korban Yoga Nugraha menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali secara bergantian, lalu Saksi Candra Saputra melakukan tendangan dengan menggunakan kaki sebelah kanan ke arah punggung Saksi Korban Yoga Nugraha sebanyak 3 (tiga) kali, pada saat Saksi Candra Saputra sedang menendang Saksi Korban Yoga Nugraha dilerai oleh Saksi Adit Saputra dengan memegang Saksi Candra Saputra, lalu Saksi Denil Garry Valderian melerai dan menahan Saksi Korban Yoga Nugraha, Saksi Wawan Setiawan dan Saksi Peri Irawan menahan Terdakwa. Setelah dilerai Terdakwa dan Saksi Candra Saputra langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut;
- Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: KS.02.05/007/PKM-RJP/2025 dari UPTD Puskesmas Rajapolah diketahui bahwa pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB dr. Sensen Lestari telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama Yoga Nugraha, dengan kesimpulan terdapat luka lecet multiple di bawah mata kiri dengan ukuran ± 0,5cm dan ± 1cm, luka lecet di atas kelopak mata kiri ± 0,5cm, luka lecet multiple di bawah hidung sebelah kanan dengan ukuran ±0,5 cm, luka lecet kemerahan di lengan kiri atas ± 2x2 cm dan di siku sebelah kiri ± 1cm, serta luka lecet di punggung tangan sebelah kanan ± 1cm;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi Candra Saputra tersebut, aktivitas Saksi Korban Yoga Nugraha menjadi terganggu dikarenakan sakit yang dirasakan pada pelipis mata sebelah kiri, luka pada bibir atas sebelah kanan, luka lecet pada lengan atas sebalah kiri, dan sakit pada kepala sebelah kiri akibat cakaran dan benturan kepalan tangan Terdakwa.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------ |