Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Candra Saputra Bin Ismail bersama-sama dengan Saksi Muhamad Aril Ferdian Bin A Imat Riyadi (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dekat café saka Jalan Baru Cisinga Desa Sukasetia Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Jalan Baru Cisinga Desa Sukasetia Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya, Terdakwa bersama dengan Saksi Muhamad Aril Ferdian, Saksi Adit Saputra, Saksi Rizki, dan Saksi Feri Irawan sedang berkumpul dan meminum-minuman keras. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB setelah selesai meminum-minuman keras Terdakwa dan Saksi Rizki meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Sonic warna hitam berknalpot brong milik Saksi Muhamad Aril Ferdian dengan alasan akan membeli bakso, kemudian Saksi Muhamad Aril Ferdian meminjamkan motor tersebut kepada Terdakwa dan Saksi Rizki;
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.20 WIB tepatnya di depan Café Saka Jalan Baru Cisinga Desa Sukasetia Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya Saksi Rizki yang sedang berboncengan dengan Terdakwa menggeber-geber 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Sonic Warna Hitam milik Saksi Muhamad Aril Ferdian, lalu Saksi Korban Yoga Nugraha yang sedang melintas berboncengan dengan Saksi Denil Garry Valderian menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis menegur Saksi Rizki dan Terdakwa serta memintanya untuk memberhentikan laju sepeda motor untuk mengingatkan agar dapat menggunakan sepeda motor dengan cara yang tertib. Ketika Saksi Korban Yoga Nugraha menegur Saksi Rizki dan Terdakwa, keduanya merasa tidak terima. Kemudian Saksi Korban Yoga Nugraha mengatakan bahwa dirinya merupakan Anggota Kepolisian, setelah itu Saksi Rizki dan Terdakwa menerima teguran dari Saksi Korban Yoga Nugraha dan berkata tidak akan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan;
- Bahwa kemudian datang Saksi Wawan Setiawan dan Saksi Yoga Saputra Alias Oga., Saksi Yoga Saputra Alias Oga dengan nada marah berkata kepada Saksi Korban Yoga Nugraha “Naon sia tong riweuh/Apa kamu jangan rese”, Saksi Korban Yoga Nugraha menjawab “Riweuh naon urang mah mamatahan ngarah make motor tong gegeberan jeung ugal-ugalan/Rese apa, saya hanya mengingatkan untuk tidak menggunakan sepeda motor secara ugal-ugalan”. kemudian sekira pukul 14.30 WIB datang Saksi Usep Ahmad Faujan, Saksi Adit Saputra, dan Saksi Peri Irawan ke Lokasi tersebut yang disusul Saksi Muhamad Aril Ferdian dan Saksi Muhamad Aril Ferdian berkata kepada Saksi Korban Yoga Nugraha “Aya masalah naon ieu? Sok kadieu, mun hayang gelut mah jeung urang we!/Ada masalah apa ini? Sok kesini, kalo mau berantem sama saya saja”, namun Saksi Korban Yoga Nugraha tidak mengiyakan perkataan Saksi Muhamad Aril Ferdian karena pada saat itu Saksi Muhamad Aril Ferdian dalam kondisi mabuk, lalu secara tiba-tiba Saksi Muhamad Aril Ferdian dengan tangan kosong sebelah kanan memukul Saksi Korban Yoga Nugraha yang mengenai pelipis mata sebelah kiri Saksi Korban Yoga Nugraha sebanyak 1 (satu) kali. Setelah menyerang dan memukul Saksi Korban Yoga Nugraha, Saksi Muhamad Aril Ferdian hilang keseimbangan dan saat akan terjatuh Saksi Muhamad Aril Ferdian menarik jaket yang sedang dikenakan oleh Saksi Korban Yoga Nugraha sehingga keduanya jatuh ke atas tanah dengan posisi tubuh Saksi Korban Yoga Nugraha berada di atas tubuh Saksi Muhamad Aril Ferdian. Setelah terjatuh, Saksi Muhamad Aril Ferdian mencakar wajah Saksi Korban Yoga Nugraha sebanyak 1 (satu) kali, secara bersamaan Terdakwa memukul punggung Saksi Korban Yoga Nugraha menggunakan kepalan tangan dan memukul ke arah kepala sebelah kiri Saksi Korban Yoga Nugraha menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali secara bergantian, lalu Terdakwa melakukan tendangan dengan menggunakan kaki sebelah kanan ke arah punggung Saksi Korban Yoga Nugraha sebanyak 3 (tiga) kali, pada saat Terdakwa sedang menendang Saksi Korban Yoga Nugraha dilerai oleh Saksi Adit Saputra dengan memegang Saksi Candra Saputra, lalu Saksi Denil Garry Valderian melerai dan menahan Saksi Korban Yoga Nugraha, Saksi Wawan Setiawan dan Saksi Peri Irawan menahan Saksi Muhamad Aril Ferdian. Setelah dilerai Terdakwa dan Saksi Muhamad Aril Ferdian langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut;
- Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: KS.02.05/007/PKM-RJP/2025 dari UPTD Puskesmas Rajapolah diketahui bahwa pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB dr. Sensen Lestari telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama Yoga Nugraha, dengan kesimpulan terdapat luka lecet multiple di bawah mata kiri dengan ukuran ± 0,5cm dan ± 1cm, luka lecet di atas kelopak mata kiri ± 0,5cm, luka lecet multiple di bawah hidung sebelah kanan dengan ukuran ±0,5 cm, luka lecet kemerahan di lengan kiri atas ± 2x2 cm dan di siku sebelah kiri ± 1cm, serta luka lecet di punggung tangan sebelah kanan ± 1cm.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Candra Saputra Bin Ismail bersama-sama dengan Saksi Muhamad Aril Ferdian Bin A Imat Riyadi (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dekat café saka Jalan Baru Cisinga Desa Sukasetia Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Jalan Baru Cisinga Desa Sukasetia Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya, Terdakwa bersama dengan Saksi Muhamad Aril Ferdian, Saksi Adit Saputra, Saksi Rizki, dan Saksi Feri Irawan sedang berkumpul dan meminum-minuman keras. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB setelah selesai meminum-minuman keras Terdakwa dan Saksi Rizki meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Sonic warna hitam berknalpot brong milik Saksi Muhamad Aril Ferdian dengan alasan akan membeli bakso, kemudian Saksi Muhamad Aril Ferdian meminjamkan motor tersebut kepada Terdakwa dan Saksi Rizki;
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.20 WIB tepatnya di depan Café Saka Jalan Baru Cisinga Desa Sukasetia Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya Saksi Rizki yang sedang berboncengan dengan Terdakwa menggeber-geber 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Sonic Warna Hitam milik Saksi Muhamad Aril Ferdian, lalu Saksi Korban Yoga Nugraha yang sedang melintas berboncengan dengan Saksi Denil Garry Valderian menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis menegur Saksi Rizki dan Terdakwa serta memintanya untuk memberhentikan laju sepeda motor untuk mengingatkan agar dapat menggunakan sepeda motor dengan cara yang tertib. Ketika Saksi Korban Yoga Nugraha menegur Saksi Rizki dan Terdakwa, keduanya merasa tidak terima. Kemudian Saksi Korban Yoga Nugraha mengatakan bahwa dirinya merupakan Anggota Kepolisian, setelah itu Saksi Rizki dan Terdakwa menerima teguran dari Saksi Korban Yoga Nugraha dan berkata tidak akan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan;
- Bahwa kemudian datang Saksi Wawan Setiawan dan Saksi Yoga Saputra Alias Oga., Saksi Yoga Saputra Alias Oga dengan nada marah berkata kepada Saksi Korban Yoga Nugraha “Naon sia tong riweuh/Apa kamu jangan rese”, Saksi Korban Yoga Nugraha menjawab “Riweuh naon urang mah mamatahan ngarah make motor tong gegeberan jeung ugal-ugalan/Rese apa, saya hanya mengingatkan untuk tidak menggunakan sepeda motor secara ugal-ugalan”. kemudian sekira pukul 14.30 WIB datang Saksi Usep Ahmad Faujan, Saksi Adit Saputra, dan Saksi Peri Irawan ke Lokasi tersebut yang disusul Saksi Muhamad Aril Ferdian dan Saksi Muhamad Aril Ferdian berkata kepada Saksi Korban Yoga Nugraha “Aya masalah naon ieu? Sok kadieu, mun hayang gelut mah jeung urang we!/Ada masalah apa ini? Sok kesini, kalo mau berantem sama saya saja”, namun Saksi Korban Yoga Nugraha tidak mengiyakan perkataan Saksi Muhamad Aril Ferdian karena pada saat itu Saksi Muhamad Aril Ferdian dalam kondisi mabuk, lalu secara tiba-tiba Saksi Muhamad Aril Ferdian dengan tangan kosong sebelah kanan memukul Saksi Korban Yoga Nugraha yang mengenai pelipis mata sebelah kiri Saksi Korban Yoga Nugraha sebanyak 1 (satu) kali. Setelah menyerang dan memukul Saksi Korban Yoga Nugraha, Saksi Muhamad Aril Ferdian hilang keseimbangan dan saat akan terjatuh Saksi Muhamad Aril Ferdian menarik jaket yang sedang dikenakan oleh Saksi Korban Yoga Nugraha sehingga keduanya jatuh ke atas tanah dengan posisi tubuh Saksi Korban Yoga Nugraha berada di atas tubuh Saksi Muhamad Aril Ferdian. Setelah terjatuh, Saksi Muhamad Aril Ferdian mencakar wajah Saksi Korban Yoga Nugraha sebanyak 1 (satu) kali, secara bersamaan Terdakwa memukul punggung Saksi Korban Yoga Nugraha menggunakan kepalan tangan dan memukul ke arah kepala sebelah kiri Saksi Korban Yoga Nugraha menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali secara bergantian, lalu Terdakwa melakukan tendangan dengan menggunakan kaki sebelah kanan ke arah punggung Saksi Korban Yoga Nugraha sebanyak 3 (tiga) kali, pada saat Terdakwa sedang menendang Saksi Korban Yoga Nugraha dilerai oleh Saksi Adit Saputra dengan memegang Saksi Candra Saputra, lalu Saksi Denil Garry Valderian melerai dan menahan Saksi Korban Yoga Nugraha, Saksi Wawan Setiawan dan Saksi Peri Irawan menahan Saksi Muhamad Aril Ferdian. Setelah dilerai Terdakwa dan Saksi Muhamad Aril Ferdian langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut;
- Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: KS.02.05/007/PKM-RJP/2025 dari UPTD Puskesmas Rajapolah diketahui bahwa pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB dr. Sensen Lestari telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama Yoga Nugraha, dengan kesimpulan terdapat luka lecet multiple di bawah mata kiri dengan ukuran ± 0,5cm dan ± 1cm, luka lecet di atas kelopak mata kiri ± 0,5cm, luka lecet multiple di bawah hidung sebelah kanan dengan ukuran ±0,5 cm, luka lecet kemerahan di lengan kiri atas ± 2x2 cm dan di siku sebelah kiri ± 1cm, serta luka lecet di punggung tangan sebelah kanan ± 1cm.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi Muhamad Aril Ferdian tersebut, aktivitas Saksi Korban Yoga Nugraha menjadi terganggu dikarenakan sakit yang dirasakan pada pelipis mata sebelah kiri, luka pada bibir atas sebelah kanan, luka lecet pada lengan atas sebalah kiri, dan sakit pada kepala sebelah kiri.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------ |